|
TATA KERJA IKATAN PSIKOLOGI SOSIAL
VISI DAN MISI IKATAN PSIKOLOGI SOSIAL (IPS)
1. Visi IPS : Menjadi Ikatan Psikologi Sosial yang andal, dapat dipercaya dan mampu memberikan nilai tambah bagi segenap anggotanya maupun masyarakat. 2. Misi IPS : a. Meningkatkan kompetensi keilmuwan dan profesional para anggota. b. Memberikan perlindungan bagi pengguna jasa profesi psikologi sosial. c. Menggalang kemitraan dengan saling membantu antar anggota dalam menegakkan integritas profesi. d. Peka dan berupaya turut serta dalam mencari solusi terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan bidang kajian psikologi sosial. e. Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga yang dapat memberikan manfaat bagi para pihak (stake holder).
TATA KERJA IKATAN PSIKOLOGI SOSIAL
MUKADDIMAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 perlu diisi dengan pembangunan di segala bidang demi tercapainya masyarakat Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pembangunan Nasional itu membutuhkan peran nyata dari segenap komponen kekuatan bangsa sesuai dengan status profesional di bidang masing-masing.
Dengan menyadari bahwa psikologi harus dikembangkan baik sebagai ilmu pengetahuan maupun profesi demi kesejahteraan umat manusia, khususnya masyarakat Indonesia dalam usaha mengisi kemerdekaan itu dan dengan menyadari bahwa pengembangan psikologi tersebut akan lebih dapat berdaya guna dan berhasil guna apabila para psikolog dan ilmuwan psikologi berhimpun dalam satu organisasi yang falsafah dasar pembentukannya mengutamakan persatuan dan kesatuan.
Menyadari bahwa untuk mewujudkan peran nyata dari para profesional di bidang Psikologi Sosial, khususnya dalam upaya turut meningkatkan kesejahteraan manusia dalam berbagai jenis organisasi di setiap bidang kehidupan masyarakat Indonesia dan kehidupan manusia pada umumnya, akan lebih dapat berdaya guna dan berhasil guna apabila para profesional di bidang Psikologi Sosial berhimpun di dalam suatu ikatan yang dilandasi oleh etika keilmuwan dan profesi.
Maka dengan memohon rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami psikolog, ilmuwan psikologi dan peminat bidang Psikologi Sosial se-Indonesia menghimpun diri dalam suatu ikatan yang tidak terpisahkan dari Himpunan Psikologi Indonesia, dengan Tata Tertib sebagai berikut : BAB I NAMA, WAKTU, dan KEDUDUKAN
Pasal 1 Ikatan ini bernama Ikatan Psikologi Sosial disingkat IPS
Pasal 2
- Ikatan Psikologi Sosial merupakan bagian tidak terpisahkan dari Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) oleh karenanya Tata Kerja-nya sama dengan HIMPSI.
- Adanya Badan Otonom yang ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat HIMPSI.
Pasal 3
Ikatan Psikologi Sosial didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Pasal 4
- Induk Ikatan Psikologi Sosial dapat berkedudukan di luar Ibukota negara Republik Indonesia.
- Ikatan Psikologi Sosial dapat mendirikan perwakilan-perwakilan di kota-kota di Indonesia namun tetap sebagai kesatuan.
- Perwakilan-perwakilan dapat didirikan dengan jumlah anggota minimal 20 orang.
BAB II TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 5 TUJUAN IKATAN
Ikatan Psikologi Sosial bertujuan menghimpun psikolog, ilmuwan psikologi dan peminat bidang Psikologi Sosial di Indonesia agar dapat :
- Mengembangkan profesi Psikologi Sosial di Indonesia, agar eksistensi Psikologi Sosial di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang lebih kompetitif.
- Meningkatkan kompetensi keilmuwan dan profesi di bidang Psikologi Sosial, agar mampu menjalankan peran yang lebih aktif dan menentukan di masyarakat, sesuai dengan sumpah/janji profesi.
- Memberikan perlindungan kepada anggotanya dan masyarakat pengguna jasa Psikologi Sosial, untuk memperoleh pelayanan profesional yang sesuai dengan hak-hak sebagai pengguna jasa (konsumen) psikologi dan kode etik psikologi.
- Meningkatkan pengabdian profesional di bidang Psikologi Sosial kepada masyarakat.
- Menjalin kerjasama dengan organisasi profesi dan lembaga-lembaga lainnya yang saling menguntungkan.
Pasal 6 KEGIATAN IKATAN
Untuk mencapai tujuan tersebut pada Pasal 5, Ikatan Psikologi Sosial melaksanakan kegiatan-kegiatan :
- Mengembangkan keberadaan Psikologi Sosial di Indonesia melalui pendidikan, penelitian dan penerapan;
- Memasyarakatkan dan mengembangkan keberadaan Ikatan Psikologi Sosial;
- Meningkatkan komunikasi dan kerjasama antar anggota;
- Meningkatkan komunikasi dan kerjasama dengan lembaga, instansi dan/atau organisasi profesi lain, baik di dalam maupun di luar negeri;
- Meningkatkan pembinaan, pembimbingan dan pengawasan terhadap anggota dalam melaksanakan kegiatan profesi dan keilmuwan Psikologi Sosial;
- Melaksanakan usaha-usaha untuk mensejahterakan anggota;
- Melaksanakan pertemuan ilmiah dalam rangka Kongres HIMPSI maupun pertemuan-pertemuan lainnya;
- Melakukan pengabdian kepada masyarakat;
- Memberikan informasi kepada masyarakat tentang standar pelayanan psikologi dan organisasi dan membantu memecahkan masalah yang berkaitan dengan pelayanan psikologi sosial.
BAB III BADAN PENYELENGGARA ORGANISASI
Pasal 7 KEORGANISASIAN
Untuk mencapai tujuan organisasi, maka perangkat keorganisasian dari Ikatan Psikologi Sosial terdiri atas :
- Musyawarah Nasional;
- Pengurus Induk dan Pengurus Perwakilan Kota;
- Kepengurusan.
Pasal 8 MUSYAWARAH NASIONAL
Musyawarah Nasional (Munas) adalah badan legislatif tertinggi Ikatan Psikologi Sosial
Pasal 9 PENGURUS INDUK
- Pengurus Induk adalah badan eksekutif tertinggi Ikatan Psikologi Sosial;
- Pengurs Induk sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
- Pengurus Induk dipilih melalui Musyawarah Nasional untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun untuk 1 (satu) periode kepengurusan.
Pasal 10 PENGURUS PERWAKILAN KOTA
- Pengurus dapat dibentuk dengan jumlah anggota minimal 20 orang.
- Pengurus Perwakilan adalah badan yang merencanakan dan melaksanakan kegiatan organisasi pada daerah perwakilan kota.
- Pengurus Perwakilan sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
- Pengurus Perwakilan dibentuk dan disahkan oleh Pengurus Induk untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun untuk 1 (satu) periode kepengurusan.
Pasal 11 KEPENGURUSAN
Kepengurusan Organisasi Ikatan dapat dirangkap dengan HIMPSI, namun untuk jabatan Ketua/Koordinator (perwakilan lokasi) seyogyanya tidak, supaya tidak ada konflik kepentingan.
BAB IV RAPAT ORGANISASI
Pasal 12 Rapat Munas
- Rapat Munas adalah Rapat yang dihadiri oleh Pengurus Induk, Ketua Perwakilan, dan seluruh Anggota IPS;
- Rapat Munas diselenggarakan bersamaan dengan Kongres HIMPSI;
- Rapat Munas dilakukan satu kali dalam tiga tahun.
Pasal 13 Rapat Kerja
- Rapat Kerja adalah Rapat Pengurus Induk yang dihadiri oleh segenap pengurus organisasi pada tingkat induk, Ketua Perwakilan dan satu orang utusan perwakilan;
- Rapat Munas dilakukan dalam satu periode kepengurusan.
Pasal 14 RAPAT PENGURUS
1. Rapat Pengurus adalah rapat tingkat Induk atau pengurus perwakilan; 2. Rapat Pengurus dilaksanakan secara rutin sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga bulan.
Pasal 15 RAPAT ANGGOTA
1. Rapat anggota adalah rapat seluruh anggota di tingkat induk dan Perwakilan Kota; 2. Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
BAB V KEANGGOTAAN
Pasal 16
Anggota Ikatan Psikologi Sosial terdiri atas :
- Anggota Biasa, yaitu para sarjana S1, S2, S3 Psikologi;
- Anggota Khusus, yaitu peminat bidang Psikologi Sosial dan mahasiswa S2, S3 Psikologi;
Pasal 17
- Anggota IPS secara otomatis menjadi anggota HIMPSI dan keanggotaannya disesuaikan dengan keanggotaan HIMPSI;
- Hak, kewajiban serta Kode Etik anggota biasa IPS mengacu pada HIMPSI;
- Hak dan kewajiban Anggota Khusus yaitu mempunyai hak bicara dan mengeluarkan pendapat sama seperti anggota biasa IPS, hanya tidak dapat menjadi pengurus IPS;
- Anggota IPS dikatakan kehilangan keanggotaannya apabila selama 5 bulan berturut-turut tidak membayar iuran keanggotaan.
BAB VI KEUANGAN
Pasal 18
Keuangan Organisasi ini diperoleh dari :
- Uang Pangkal dari iuran anggota;
- Sumber lain yang sah, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan organisasi.
Pasal 19
- Besarnya uang pangkal untuk menjadi anggota sebesar Rp. 150.000,- dan uang iuran anggota Rp. 300.000,-, dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Induk / Pengurus Perwakilan Kota;
- Uang Iuran tetap HIMPSI dilakukan langsung oleh individu yang bersangkutan tidak digabung dengan iuran tetap IPS;
- IPS wajib memberikan kontribusi kepada HIMPSI yang besarnya 5% dari total jumlah iuran anggota.
BAB VII KEPUTUSAN
Pasal 20
- Keputusan Musyawarah Nasional dan Rapat Organisasi diambil dengan kebijaksanaan musyawarah dan mufakat;
- Dalam keadaan sangat terpaksa dan dipandang perlu, keputusan diambil dengan pemungutan suara.
BAB VIII LAMBANG ORGANISASI
Pasal 21
Ketentuan mengenai lambang organisasi diatur dalam Ketentuan Terpisah.
BAB IX KETENTUAN-KETENTUAN TERPISAH
Pasal 22
- Ketentuan-ketentuan terpisah disusun dan diadakan oleh Pengurus Induk/Perwakilan Kota dan disahkan oleh Pengurus Induk.
- Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Tata Tertib ini diatur dalam Ketentuan-ketentuan Terpisah.
BAB X PERUBAHAN TATA TERTIB DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 23 PERUBAHAN TATA TERTIB
Perubahan Tata Tertib hanya dapat dilakukan oleh Munas dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah peserta yang memiliki hak suara yang hadir dalam Kongres tersebut. Pasal 24 PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan oleh Munas yang khusus diadakan untuk keperluan tersebut.
BAB XI PENETAPAN TATA TERTIB DAN KETENTUAN-KETENTUAN TERPISAH
Pasal 25
Tata Tertib dan Ketentuan Terpisah Ikatan Psikologi Sosial Indonesia, untuk pertama kali sebelum diselenggarakan Musyawarh Nasional ditetapkan oleh Badan Pendiri yang terdiri atas individu-individu sebagai inisiator yang mendirikan IPS dan Rapat Pengurus Induk.
BAB XII PENUTUP
Pasal 26
Tata Tertib ini berlaku sejak saat disahkan.
Demikian Tata Tertib ini dibuat untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Ketentuan mengenai Tata Tertib ini telah disahkan dalam Rapat Pengurus IPS (Ikatan Psikologi Sosial).
|