Menghidupkan Kembali Publik: Perspektif Psikologi Politik Print
Written by Hamdi Muluk   
Monday, 11 August 2008 11:22

MENGHIDUPKAN KEMBALI PUBLIK:
PERSPEKTIF PSIKOLOGI POLITIK



Hamdi  Muluk



Pidato Pengukuhan  
Sebagai Guru Besar Tetap Ilmu Psikologi
Fakultas Psikologi
Universitas Indonesia
Depok, 27 januari 2010

 

Bismillahir Rahmananir Rahiim,
Assalamu’alaikum  warahmatullahi Wabarakaatuh,
Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua

Yang terhormat
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan Nasional

Ketua dan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia

Ketua dan Anggota Senat Akademik Universitas Indonesia  

Ketua dan Anggota Dewan Guru Besar Universitas Indonesia

Rektor dan Para Wakil Rektor Universitas Indonesia

Dekan dan Para Wakil Dekan di Lingkungan Universitas Indonesia

Ketua dan  Para Wakil Ketua Program Pascasarjana Universitas Indonesia

Dekan dan Wakil Dekan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia

Ketua dan Anggota Senat Akademik Fakultas Psikologi Universitas Indonesia

Ketua dan Anggota Dewan Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia

Para Staf Pengajar, Karyawan dan Mahasiswa Universitas Indonesia

Para Undangan, Handai Taulan, dan Hadirin yang saya hormati.

Mengawali Pidato Pengukuhan saya sebagai Guru Besar Tetap Psikologi Sosial,
pertama/tama dengan segala rendah ahti saya mengajak hadirin untuk memanjatkan
segala puji dan syukur ke hadirat Allah SWT –Tuhan  Yang Pengasih lagi Maha
Penyayang—atas segla rahmat dan Karunia/Nya yang telah dilimpahkan kepada kita
semua, sehingga memungkinkan kita untuk berkumpul pada hari ini menghadiri
Pengukuhan saya sebagai Guru Besat Tetap Psikologi  Politik pada Fakultas Psikologi
Universitas Indonesia. Selanjutnya, perkenankanlah  saya mengucapkan terima kasih
kepada Bapak Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang telah memberikan   
kepercayaan mengangkat saya sebagai Guru Besar Tetap Psikologi Politik. Demikian
pula, saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Rektor Universitas Indonesia yang telah
memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan pidato pengukuhan
dihadapan sidang yang terhormat ini.
Kepada Ibu, Bapak, dan hadirin yang telah berkenan  meluangkan waktu menghadiri
upacara pengukuhan ini saya ucapkan terima kasih yang tak terhingga.

Hadirin yang saya muliakan,

Pada kesempatan ini, perkenankan saya untuk membacakan pidato pengukuhan
saya sebagai guru besar psikologi politik dengan judul :

MENGHIDUPKAN KEMBALI PUBLIK: PERSPEKTIF PSIKOLOGI POLITIK

Judul ini adalah hasil perenungan saya dalam mengamati kehidupan berbangsa dan
bernegara selama dua dasawarsa terakhir. Momentum awal perenungan ini adalah ketika
saya diminta menulis sebuah kolom di suatu majalah berita mingguan menanggapi kasus
kekalahan ”orang/orang kecil” (salah satunya Prita  Mulyasari) dalam ranah hukum.
Kolom itu saya beri judul  ”Matinya Keadilan, Matinya Publik”, sebuah ungkapan
pesimistik yang lugas. Ungkapan itu dengan sengaja  saya pilih untuk menggugah
kesadaran kita bahwa kita sudah semakin jauh dari cita/cita para founding fathers dalam
usaha merawat Republik (Indonesia) ini.

Bung Karno, Bung Hatta, Bung Syahrir dan Tan Malaka sepakat bahwa kita akan
mendirikan sebuah republik yang bukan merupakan kepanjangan dari ”Indonesia lama”
yang menjunjung ”daulat tuanku”, namun sebuah republik yang menjunjung ”daulat
rakyat” di atas segalanya. Artinya, republik dalam  pengertian yang sesungguhnya, yaitu
yang berasal dari dua kata; Res  yang berarti ”di atas” atau ”kepentingan”, dan  publica
(publik).  Singkat kata  yang ingin ditegakkan dalam sebuah negara dengan format
republik adalah maju dan sejahteranya ”publik”, dan bukan kesejahteraan entitas lain
yang bisa dikategorikan sebagai antitesis dari pengertian ”publik” (misal: kepentingan
individual atau privat, oligarkis, maupun kelompok/kelompok primordial lain).   
Ringkasnya dalam republik, kepentingan publik harus ditempatkan di atas segala
kepentingan yang lain.


Hadirin yang saya hormati,

Izinkan sekali lagi saya mengutip beberapa frasa kolom saya tersebut untuk
menegaskan tesis yang saya ajukan dalam pidato ini:  Negara yang kita klaim sebagai
republik hanya bisa selamat kalau kita bersungguh/sungguh menghidupkan kembali
publik yang tengah ”mati suri” ini. Dalam kolom tersebut saya menulis:
”Kasus kalahnya Prita Mulyasari melawan konglomerasi Rumah Sakit Omni,
dihukumnya seorang nenek karena memetik tiga buah kakao, diseretnya ke
pengadilan seorang penyewa apartemen oleh pihak pengembang karena men/charge
ponselnya di lorong apartemen, gejala matinya keadilan, sebenarnya hanyalah
sebagian dari deretan symptom sebuah keadaan yang lebih menggenaskan, yaitu:
matinya publik. Dengan segera kita bisa memperpanjang deretan kekalahan publik ini
ke dalam pelbagai ranah. Di bidang ekonomi, kita bisa melihat betapa tidak
berdayanya pasar tradisional melawan konglomerasi supermarket. Di wilayah
pelayanan kesehatan; orang/orang  biasa (bagian dari publik) yang tidak punya uang,
alih/alih pergi ke klinik  spesialis, bahkan untuk mendapatkan pelayanan alakadarnya
di rumah sakit publik (umum) pun banyak yang tidak mampu. Di bidang pendidikan,
nasib publik hampir setali tiga uang, orang/orang yang tidak mampu hanya akan
mendapatkan pelayanan di sekolah negeri (sekolah publik) yang nyaris roboh. Di
bidang transportasi; publik silakan berdesak/desakan seperti ikan asin di angkutan
publik”.  

Kolom tersebut saya tutup dengan sebuah penegasan: Kalau kita terus/menerus tidak
punya tekad dan keseriusan untuk menghidupkan lagi publik yang sedang mati ”suri” ini
bukankah kita bersama/sama secara perlahan/lahan sedang membunuh republik ini?
Hadirin yang terhormat, untuk membahas dari sudut yang lebih optimis saya memilih
judul : Menghidupkan Kembali Publik: Perspektif Psikologi Politik.


Pertama saya ingin mengklarifikasi, terminologi yang saya sebut sebagai Publik.

Pengertian Publik

Istilah publik berasal dari Yunani kuno pada masa Socrates dan Plato. Dialog antara
Socrates dan Plato yang kemudian dibukukan oleh Plato menjadi ”The Republic” pada
tahun 380 SM, adalah cikal bakal dari istilah Publik dan Republik itu sendiri. Sebuah
republik pada awalnya adalah ”politea” yang dalam bahasa Yunani berarti pemerintahan
kota (city-state governance), yang  kemudian juga menjadi pengertian Politik (ilmu
politik, sistem politik, dstnya). Pemikir dan filsuf politik setelah itu, pada umumnya   
meletakkan fondasi republik pada sebuah struktur kebajikan tertinggi, yaitu: ’kebajikan
publik’ (Public virtue), yang mengatasi semua kebajikan/kebajikan lain, seperti  misalnya
kebajikan individual. Vetterli dan Bryner (1987) mengartikan  public virtue sebagai:
”public virtue represented voluntary self-restraint, a commitment to moral social order, honesty and
obedience to law, benevolence, and a willingness to respect the unwritten rules and norms of social
life” [Kebajikan publik merepresentasikan pengendalian sukarela kepentingan diri sendiri, komitmen
terhadap tertib sosial, kejujuran dan ketaatan terhadap hukum, kemurahhatian, dan kesediaan untuk
menghormati aturan tidak tertulis dan norma dalam kehidupan sosial].


Pengertian publik sebagai sebuah ide kebajikan kemudian juga disinonimkan
dengan sekumpulan masyarakat kota (polis) yang terikat oleh kebajikan/kebajikan tadi,
yang kemudian membentuk suatu struktur pemerintah dari dan untuk publik, yang
kemudian kita kenal dengan pengertian ”Republik”. Pengertian ini membedakannya
dengan bentuk pemerintahan lain yang lebih bersifat oligarkis (misal: monarki).
Pengertian mengenai public virtue ini sering juga dipermudah dengan istilah kepentingan
publik  (public interest) untuk meng  vis-a-vis  kannya dengan pengertian kepentingan
private (private interest).


Pengertian lain yang harus dicatat sehubungan dengan hal ini adalah gagasan
mengenai demokrasi. Walaupun tidak persis sama, pengertian demokrasi sering dikaitkan
dengan gagasan republik. Demokrasi secara literal berarti kekuasan (cratein) dari dan
untuk orang banyak (demos). Debat mengenai demokrasi pada perjalanannya sampai
sekarang bermuara pada pertanyaan: Apakah nilai, cara, dan prosedur demokrasi adalah
alat yang paling tepat (atau satu/satunya cara) untuk mencapai kebajikan publik tadi
(public virtue)?  Jawabannya beragam dari ya sampai tidak. Walaupun banyak pemikir
sosial seperti Fukuyama (1992) yang berkeyakinan bahwa sampai saat ini demokrasi
adalah satu/satunya cara terbaik dari pilihan yang  ada untuk mewujudkan public virtue
dan mengantarkan publik kepada kesejahteraan.


Pengertian lain mengenai hakikat publik dalam demokrasi adalah pengertian publik
sebagai sebuah ruang (sphere). Public sphere dalam hal ini tidak dimaknai sebagai ruang
fisik, tapi metafora untuk menggambarkan proses interaksi antar sesama warga, dan juga
termasuk interaksinya dengan elemen negara (Habermas, 1997). Konsep ruang publik
Habermas ini hampir ekuivalen dengan gagasan yang lebih dulu ada, yaitu dari Alexis  
Tocqueville (1945) tentang masyarakat civil (Civil Society) sebagai penyeimbang bagi
kekuasaan negara. Kelompok Teori  State-Civil Society pada umumnya meniscayakan
adanya kapasitas politik pada sebuah republik dalam format demokrasi, baik pada aras
(level) negara dan aras publik itu sendiri. Dalam hal ini diyakini bahwa sebuah publik
(bisa dalam pengertian wilayah, orang, kekuatan dan organisasi) yang mandiri,
terorganisir dan mempunyai kesadaran berwarga (sense of citizenship) adalah pilar dan
hakikat terpenting demokrasi itu sendiri.

Hadirin yang saya hormati,

Pengertian lain dari publik dalam konteks pembicaraan kita adalah segala sesuatu
yang berkaitan dengan pengertian orang banyak, seperti pengertian opini publik (public
opinion), yang sering disalahartikan dengan pengertian massa. Sering kita mendengar
ungkapan: ”publik marah ketika mendengar pernyataan seorang politisi”. Dalam hal ini
pengertian publik sama dan sebangun dengan pengertian rakyat (people). Juga dalam hal
ini, pengertian publik tersebut hampir sama dengan istilah dalam psikologi sosial politik
− politik sebagai kumpulan (koletiva) orang dengan  bentuk perwujudan dan ekspresi
yang macam/macam, mulai dari sekedar kerumunan tanpa ikatan dan identitas  (crowd),
sampai dengan kerumunan yang marah (mob).

Para hadirin yang saya hormati, mendangkalkan pengertian publik hanya sebagai
kumpulan banyak orang (koletiva) semata tanpa diikat oleh kesadaran berwarga  (public
virtue) atau bagi sebagian pemikir politik menyebut dengan istilah  civic virtue (kebajikan
sebagai warga negara) adalah menyesatkan. Pengertian  public virtue dalam hal ini
berseberangan dengan naiknya kesadaran sebuah kolektiva yang seringkali mewujud
menjadi kepentingan kelompok primordial, semangat sektarianisme, maupun
etnonasionalisme. Kepentingan/kepentingan kelompok  ini sah/sah saja ada dalam
republik asal dikontestasikan dan diaggregasikan secara demokratis menjadi kepentingan
publik yang lebih luas dengan Public virtue dan atau Civic virtue sebagai kerangka ikatan
psikologis (psychological frame)nya.  Ikatan psikologis dalam bentuk kesadaran
sebagai warga dengan segala kebajikan-kebajikan (virtues) inilah yang saya
maksudkan dengan pengertian publik yang sesungguhnya. Dengan demikian kita
tidak dapat secara serta merta mengatakan adanya kebangkitan publik yang sangat hebat,   
ketika mengobservasi aktivitas sekumpulan massa yang dianggap mencerminkan
”hidupnya” publik, tanpa dilandasi kebajikan publik yang saya sebut tadi. Dalam hal ini
kita harus mampu melihat dengan jeli apakah fenomena yang terjadi adalah sekedar
aktivitas sekelompok orang yang didasari kepentingan privat, atau paling tidak dibajak
oleh kepentingan privat tertentu, ataukah hal itu merupakan ekspresi emosional dari
sebuah  crowd  yang sudah kehilangan public virtue nya? Kita berharap fenomena
bangkitnya ”kesadaran publik” seperti tercermin dalam dukungan terhadap Prita
Mulyasari dan Bibit/Chandra bukan kategori  crowd yang marah (apalagi sekedar
ditunggangi oleh kepentingan ’privat’/politik’ tertentu), namun adalah sebuah permulaan
yang baik bagi munculnya ’sosok  publik’ dalam pengertian yang sebenarnya.

Hadirin yang saya hormati,

kembali kepada cita/cita republik untuk menjamin terwujudnya ”daulat rakyat” dan
bukan ”daulat tuanku” seperti yang diistilahkan Bung Hatta (1976), pada akhirnya
pengertian publik yang saya maksud dalam lingkup pembicaraan kita dapat kita maknai
sebagai berikut: Publik sebagai  tujuan akhir dari semua kegiatan kita dalam konteks
berbangsa dan bernegara, tujuan akhir dari semua proses politik dan praktik demokrasi
kita. Mudahnya, secara gamblang: pergulatan berbangsa dan bernegara pada hakikatnya
adalah memajukan dan mendahulukan kepentingan publik di atas kepentingan yang
”bukan publik” (bisa orang perorangan, sekelompok orang, sebuah privat).  Suatu cita/
cita luhur yang dengan sangat indah termaktub dalam pembukaan UUD kita.
Pertanyaannya adalah: sampai sekarang ini dalam perjalanan berbangsa dan bernegara,
sudah seberapa banyakkah yang kita capai dalam memajukan peri kehidupan publik kita?
Yang manakah yang lebih maju, peri kehidupan publik ataukah dominasi kekuasan
”privat” yang sangat jauh dari kebajikan publik?  

Hadirin yang saya hormati,

Untuk menjawab pertanyaan di atas, marilah kita kilas balik sejenak data dan
pengamatan anekdotal mengenai perikehidupan publik  tadi selama dua dasawarsa
terakhir.

Pertama/tama kita soroti dulu kesejahteraan sosial. Pertanyaan mendasar yang patut
kita pertanyakan adalah apakah pembangunan selama dua dasawarasa terakhir ini benar/
benar sudah melahirkan sosok publik yang sejahtera, mandiri, kuat, berdaulat, dan
berkesadaran sebagai warga (sense of citizenship) yang tinggi ?   

Seperti kita ketahui, sudah banyak studi ilmiah yang dilakukan untuk menjelaskan
kondisi perekonomian, sosial politik, dan kemasyarakatan sepanjang masa Orde Baru,
serta tentang bagaimana berakhirnya era Orde baru tersebut akibat krisis hebat pada akhir
1998. Studi/studi itu dilakukan baik oleh para ahli dalam dan luar negeri, diantaranya
oleh Vatikiotis (1998) dan Eklöf (1999). Para peneliti ini sepakat untuk memberikan
catatan pada keberhasilan rezim Orde baru, yang secara ‘mencengangkan’ membuat
pertumbuhan ekonomi tinggi dibanding jaman Soekarno, walaupun dengan
mengorbankan kebebasan sosial dan politik. Indikator/indikator makro perekonomian
seperti GNP, tingkat pertumbuhan, arus investasi modal asing, kepercayaan negara
pengutang kepada Indonesia adalah jargon/jargon yang dipakai untuk menunjukkan
kesuksesan perekonomian (dan juga kesejahteraan rakyat). Indikator/indikator yang
bersifat sosial, seperti tingkat kesenjangan sosial, ketidakadilan struktural, lemahnya
ikatan sosial dan rendahnya partisipasi politik cenderung diabaikan. Terlihat bahwa
mahzab ekonomi yang berjaya pada periode ini adalah mahzab Neo Liberal yang sangat
percaya pada liberalisasi kekuatan pasar.

Belakangan kita menyaksikan rapuhnya struktur perekonomian yang ternyata
banyak mengistimewakan kekuatan “privat” ketimbang  corak perekenomian yang
berbasis publik. Dalam kesempatan ini saya ingin memberikan apresiasi khusus kepada
kejelian Chaniago (2001) yang secara berani mengemukakan argumen bahwa penjelasan
kegagalan pembangun ekonomi selama periode Orde baru tersebut pada intinya adalah
kuatnya bias kepentingan “privat” dalam perencanaan kebijakan publik  (public policy)
serta tidak dianggap pentingnya pendekatan sosial politik, apalagi aspek perilaku
(behavioral). Dengan berbekal studi di atas tampaknya jelas bahwa apa yang disebut
sebagai “wajah publik” praktis menghilang selama era ini. Sesuatu yang mungkin bisa
dimaklumi ketika negara berada di bawah sebuah rezim dimana kepentingan publik
menghamba kepada persekutuan kekuatan oligarki yang ditopang rezim otoriter (apa   
yang disebut oleh ilmuwan politik sebagai tipe negara otoriter birokratik). Runtuhnya
Orde Baru meninggalkan warisan struktur negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif)
dengan watak yang korup, tidak responsif terhadap kebutuhan publik dan secara
adminstratif profesional sangat lemah dan tidak efisien. Pada tingkat masyarakat sipil,
Orde baru ini juga meninggalkan warisan lemahnya ”watak publik” dengan segala
kebajikan publik (public virtue) yang seharusnya melekat padanya (Nyman, 2006).  

Hadirin yang terhormat,

Bagaimanakah gambaran publik selama orde reformasi  sampai saat sekarang ini.
Dimanakah kita bisa melihat wajah publik yang berjaya ?

Pasca Orde baru Indonesia memasuki babak baru dalam kehidupan politiknya.
Prestasi yang patut dicatat selama periode transisi ke demokrasi selama rezim Presiden
B.J Habibie, Abdurahman Wahid dan bahkan juga periode Megawati Sukarno Putri
adalah dibukanya ruang/ruang publik yang selama ini ditutup oleh rezim Orde baru
dalam ranah politik dan demokratisasi, terutama dalam ranah kebebasan berpendapat dan
berserikat (tumbuhnya partai politik baru, menjamurnya jumlah penerbitan pers, dan
keberanian masyarakat untuk mengekspresikan diri dalam bentuk protes dan
demonstrasi) (Bunt, M. & Andrea, 2009).

Dibukanya keran demokratisasi ini tidak langsung dan secara otomatis membawa
perubahan yang mendasar dalam perikehidupan masyarakat (terutama dalam bidang
kesejahteraan sosial, perekonomian) mengingat untuk mewujudkan hal ini dibutuhkan
prasyarat struktural (baik di tingkat negara dan masyarakat), dan kultur (juga di tingkat
negara dan masyarakat) yang memadai untuk memastikan nasib publik
terimplementasikan dalam wujud kebijakan publik  (public policy), mulai dari tingkat
perencanaan sampai implemetasinya di lapangan. Pada titik ini lah sebenarnya terletak
kunci perbaikan kehidupan publik. Praktik berbangsa dan bernegara, menjalankan
demokrasi, berperikehidupan politik dalam sebuah wadah yang bernama republik ini
pada akhirnya adalah resultante dari tiga hal: 1) kekuatan negara dengan segala
perangkatnya, 2) kekuatan publik (sering kali dimaknai sebagai  civil society), dan 3)
sebuah sistem yang menjaga keseimbangan diantara kedua kekuatan tersebut untuk
menjaga dan merawat apa yang kita maknai sebagai kesadaran publik tadi.

Hadirin yang terhormat, dari awal saya tetap berpendirian bahwa belum
tampilnya ”sosok publik” atau masih belum kuatnya ”sosok publik” itu hadir ditengah
kehidupan berbangsa kita harus diletakkan dalam kelemahan di tiga aspek yang baru saja
saya sebutkan tadi;  Negara,  Masyarakat  dan  Sistem. Untuk memberikan gambaran
anekdotal terhadap masih terpuruknya nasib publik,  bahkan diera reformasi, izinkanlah
saya memaparkan lagi sejumlah fakta.

Dalam hal kesejahteraan sosial, tingkat pendapatan masyarakat jika diukur dengan
pengeluaran perbulan (yang berkorelasi dengan pendapatan) memang bergerak banyak
mulai dari rata/rata Rp. 206.336,/ perbulan pada tahun 2002 menjadi  Rp 353.400 pada
tahun 2007 (BPS). Namun kenaikan pendapatan tampaknya seiring dengan inflasi dari
tahun ke tahun (rata/rata 4%), sehingga kenaikan sebesar itu tidaklah terlalu signifikan
untuk mendongkrak kesejahteraan publik. Namun seperti halnya keadaan selama Orde
baru, pertumbuhan ekonomi selama era reformasi tetap menghasilkan ketimpangan
pendapatan yang tinggi antara 10% golongan atas dengan 90% golongan dibawahnya.
Studi Indaryanti (2006) pada tingkat rumah tangga di lima propinsi memperlihatkan
tingginya disparitas ketimpangan pendapatan antara  masyarakat kelas atas dan kelas
menengah ke bawah. Studi ini juga memperlihatkan rendahnya tingkat pemenuhan
kesejahteraan rumah tangga dengan indikator pendapatan, pemenuhan gizi, pemenuhan
kebutuhan dasar. Gambaran ini memperlihatkan bahwa kebijakan/kebijakan publik yang
menyangkut pemberdayaan sektor perekonomian masyarakat bawah belum mampu
mengangkat kesejahteraan lapisan publik terbesar (+// 60% masyarakat bawah).   
Melengkapi data anekdotal nasib publik, gambaran yang paling ”buruk” mungkin
tercermin dari transportasi publik. Jumlah angkutan umum (misalnya Bus kota) justru
merosot sekitar 50% dalam lima tahun terakhir. Penurunan ini diperkirakan disebabkan
oleh peralihan ke sepeda motor, yang dalam 5 tahun terakhir jumlahnya meningkat tajam
3 kali lipat (dari 17,5 Juta pada tahun 2002 menjadi  45,7 juta pada tahun 2007). (Data
Polri dan Assosiasi industri motor indonesia). Akibatnya sektor tranportasi publik makin
terpuruk dan makin dikuasai transportasi privat (mobil pribadi + sepeda motor) yang
jumlahnya meningkat tajam menjadi 98% yang hanya menyisakan sekitar 2% transportasi
publik. Kencenderungan kita untuk terus menerus membangun jalan tol, tapi tidak
memperbanyak rel kereta api memperlihatkan kecenderungan berpihaknya pengambil   
kebijakan pada ”sektor privat” ketimbang sektor publik. Oleh karena itu tidaklah
mengherankan bahwa sektor kereta api (sebuah modus transportasi publik yang dianggap
paling efisien di hampir semua belahan dunia) di Indonesia justru mengalami penurunan
jumlah panjang rel dan jumlah gerbong siap pakai dalam 5 tahun terakhir.


Hadirin yang saya hormati, terpuruknya nasib publik juga dengan mudah
dijumpai pada sektor kesehatan. Pada Desember 2009,  Indonesian Corruption Watch
(ICW) merilis survey tentang kualitas layanan kesehatan publik. Dengan mengambil
sampel di lima daerah sebanyak 738 pasien miskin (yang memegang kartu jaminan
kesehatan masyarakat), hasil yang didapat adalah 67% pasien miskin mengeluhkan
buruknya layanan kesehatan yang mereka terima. Temuan penting dalam survey ini
adalah: adanya penolakan rumah sakit terhadap pasien yang tidak bisa menyediakan uang
muka, pasien masih harus membeli obat tambahan,  rumitnya pengurusan administrasi
rumah sakit sehingga memperburuk akses orang miskin pada rumah sakit, rendahnya
kunjungan dokter, serta buruknya fasilitas dan sarana prasarana rumah sakit. Dalam rilis
persnya ICW memberi penelitian mereka judul yang menyentak: ’Rumah sakit belum
berpihak kepada pasien miskin’.  Sebuah studi lain  dari Tosinde (2008) di propinsi
Sulawesi Selatan memberikan gambaran serupa. Studi  ini memperlihatkan rendahnya
kemampuan membayar dari pasien golongan menengah ke bawah terhadap tarif layanan
yang ditetapkan rumah sakit. Gambaran ini tentu bertolak belakang dengan layanan
rumah sakit ’privat’ kelas menegah ke atas. Walaupun dengan disahkannya Undang/
Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU RS) oleh DPR September lalu,
dimana diatur bahwa Rumah sakit dilarang menolak pasien dengan alasan apapun
terutama soal finansial, dan Rumah sakit swasta diharuskan menyediakan 25% tempat
tidurnya bagi pasien kelas III kebawah, namun sampai saat ini hal tersebut belum
terrealisasi.

Hadirin yang saya hormati, nasib publik di bidang pelayanan pendidikan secara
nasional juga masih memprihatinkan. Berdasarkan data statistik tahun 2009, terdapat 170
ribu ruang kelas yang rusak (www.tempointeraktif.com). Hal ini mencerminkan
rendahnya perhatian pemerintah kepada ranah pendidikan, padahal anggaran pendidikan
dari tahun 2005 hingga 2010 meningkat secara drastis mencapai 20 % dari APBN yaitu
9.3 triliyun dari 11 triliyun rupiah. Nasib sekolah negeri memang terbelah, sebagian  
sekolah dasar dan sekolah menengah umum yang dikelola pemerintah daerah ada yang
mutunya bagus (dengan tambahan biaya lagi tentunya), namun dikuasai oleh 75%
golongan menengah ke atas, sementara jutaan golongan miskin bersekolah di sekolah
negeri yang reot, atau sekolah swasta dengan status terdaftar atau diakui yang tidak
terakreditasi. Apa yang dinamakan kepentingan publik dalam pengertian bahwa akses
kepada pendidikan berbiaya terjangkau dan tidak diskriminatif ternyata masih jauh dari
kenyataan.


Hadirin yang saya hormati, barangkali potret kemerosotan wajah publik yang
paling ”muram” justru dengan mudah kita lihat pada dimensi fisik, terutama pada daerah/
daerah urban di Indonesia. Ruang/ruang terbuka tempat dimana publik bisa berinteraksi
sosial, seperti: taman publik, halte bus, trotoar dibiarkan tidak terurus, bahkan semakin
hari lahan/lahan tersebut sudah berpindah menjadi sektor ’privat’ lewat pendirian mal
dan pusat bisnis lainnya. Meskipun rumusan Undang/undang Nomor 6 tahun 2007
tentang Penataan Ruang Kota, mengharuskan adanya luas ruang terbuka hijau mencapai
30 persen dari luas keseluruhan wilayah, namun pada kenyataannya selalu dilanggar.
Survey Litbang Kompas November 2009 misalnya, memperlihatkan dari sekian banyak
fasilitas pelayanan publik yang diteliti, kepuasan  terhadap tempat/tempat publik: taman
kota, pasar, terminal mencapai angka ketidakpuasan  tertinggi sebanyak hampir 60 %.
Sebagian besar menganggap ruang publik tersebut ’buruk’, tidak terawat dan tidak aman.
Pertanyaanya: siapakah yang harus membela nasib publik di ruang publik ini ?
Hadirin yang saya hormati, sekarang saya pindah kepada bidang hukum yang
menjadi isu terhangat sepanjang tahun 2009 dengan dua kasus Bibit/Chandra dan Prita
Mulyasari sebagai primadona berita. Praktis, hampir semua opini publik dan juga
pengamat politik/hukum beranggapan besarnya dukungan masyarakat terhadap dua kasus
ini didasari ’terusiknya rasa keadilan’ dalam proses penegakkan hukum oleh institusi
penegakan hukum (Kepolisian, Jaksa dan pengadilan). Kalau kita melakukan kilas balik
ke tahun sebelumnya mengenai kasus/kasus ’orang kecil’ yang cenderung mendapat
hukuman yang lebih tinggi dibanding kesalahannya, dan sebaliknya ’pejahat’ kelas kakap
(umumnya koruptor) yang  justru melenggang bebas adalah cerita yang tak kunjung habis
dalam sejarah peradilan kita. Sukarnya menegakkan keadilan yang lebih berpihak kepada
publik menurut praktisi hukum Amir Syamsuddin (2008) disebabkan oleh empat hal: 1)   
kelemahan dalam institusi penegakan hukum yang tidak bisa mandiri, profesional, 2)
integritas para penegak hukum yang buruk, 3) kondisi masyarakat yang rapuh dan ke 4)
pertumbuhan hukum yang mandek. Saya sependapat dengan Syamsuddin (2008) bahwa
fenomena suap menyuap dalam sistem peradilan sudah sampai melibatkan jaringan yang
dalam istilah populer disebut ”mafia peradilan”. Kenyataan ini mecerminkan adanya
kegagalan sistemik dalam bidang penegakkan hukum. Pada akhirnya hukum menjadi
hukum ”privat”, bukan lagi hukum publik. Siapa yang ingin mendapat pelayanan ”ekstra”
dalam bidang hukum silakan membayar. Tidak berlaku  lagi asas ’Equality before the
law’  melainkan prinsip  equity: ’Anda mendapatkan keadilan sepanjang Anda bisa
membayarnya’. Ironis bukan?


Kerusakan sistemik ini sudah berjalan bertahun/tahun.  Survey Transparansi
International (TII) selama  tahun/tahun terakhir (terutama tahun 2007) mendudukkan
lembaga penegak hukum (kepolisian, kejaksaan dan peradilan) sebagai lembaga terkorup.
Harga yang kita bayar untuk hal ini bukan saja tidak terjaminnya rasa keadilan’publik’
yang tidak mampu membayar dalam pelayanan peradilan, tetapi yang lebih parah adalah
hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan peraturan sehingga melahirkan
gejala psikologik yang menyerupai konsep ’anomie’ dalam teori Robert K, Merton, atau
semacam alienasi yang dalam bahasa Psikologi disebut sebagai gejala disonansi. Kondisi
ini ironis dengan realita hukum pada tingkat aturan formal yang justru terlalu banyak
peraturan, yang diistilahkan oleh Syamsuddin (2008) dengan  hyperregulated, namun
tidak ada implementasinya di lapangan.

Hadirin yang saya muliakan,  
Saya akan berhenti sampai disini untuk membeberkan  fakta/fakta tentang tidak
kunjung membaiknya perikehidupan publik kita dalam  kehidupan berbangsa dan
bernegara dalam dua dasawarsa terakhir. Kiranya cukuplah pemaparan di atas membawa
kita kepada kesimpulan bahwa  diperlukan jalan panjang untuk memperbaiki
kehidupan publik. Kesimpulan yang bisa kita tarik dari kilas balik tadi adalah sebagai
berikut.

Pertama, apa yang disebut sebagai ”Publik” bukanlah sekedar pengertian
sekelompok orang yang bisa bertingkah laku dengan cara tertentu (bisa marah, berteriak,  
tertawa, atau bergotong royong dstnya), yang mana tingkah laku tersebut tidak ada
kaitannya dengan kesadaran untuk memajukan suatu kepentingan publik, atau suatu
kebajikan bersama (public virtue).


Kedua, ikatan yang menimbulkan kesadaran tentang publik itu adalah sebuah
kondisi psikologik yang disebut sebagai ’kesadaran  berwarga/negara” (sense of
citizenship).


Ketiga, sense of citizenship ini akan mengatasi perbedaan latar belakang agama,
etnisitas, kebangsaan (semacam etnonasionalisme), warna kulit, bahasa, usia, profesi dan
jenis kelamin.


Keempat,  kesadaran publik ini membutuhkan ruang bersama yang bercirikan
interaksi yang dinamis antara elemen negara sebagai pengemban amanat publik (public
soverignity)  dan masyarakat sipil (civil society) berikut struktur dan kulturnya.
Kelima, ’sehat’ atau ’sakitnya’ ruang bersama (Public sphere) inilah yang
menandakan apakah suatu negara sudah mencapai taraf kemajuan menuju, apa yang oleh
banyak scholar disebut sebagai modern-democratic-welfare-state.  
Keenam, Ruang publik/Public sphere (dalam pelbagai domain: ekonomi, politik,
kebudayaan, hukum dstnya) yang sehat tadi adalah akibat langsung dari pengaturan atau
Public policy (kebijakan publik) serta ditunjang oleh perilaku kewargaan yang sudah
beradab (civility citizenship)


Ketujuh, kebijakan publik adalah hasil akhir dari sebuah proses politik ditingkat
bawah (aggregasi kepentingan publik) dan respon negara dalam mewujudkan dan
mengimplementasikannya.


Kedelapan, kegagalan dalam hal kebijakan publik di atas berakibat secara
langsung terhadap keberlangsung kehidupan dan kesejahteraan publik.
Kesembilan, kebijakan publik ditingkat implementasi oleh negara sebagai
eksekutor bisa saja tidak berjalan sama sekali, sehingga masyarakat sipil akan mencari
jalansendiri untuk mengatasinya. Namun tanpa pengaturan dalam public policy, tindakan
arus bawah berpotensi menjadi gerakan anarkis serta tidak ada jaminan
keberlangsungannya (sustainability).

Hadirin yang saya muliakan, dengan mengacu kepada pembahasan di atas saya
setuju dengan Ariel Heryanto yang pada tanggal 28 Desember 2008 menulis sebuah
kolom berjudul ”Republik Tanpa Publik” di Koran Tempo:  bahwa ruang publik kita
tumbuh seperti ”ruang  liar” dimana segala  keburukan/keburukan kita tumpahkan di
sana. Saya kutip sepenggalan tulisan Ariel Heryanto (2009):

”Untuk menguji ada/tidaknya sosok publik, bisa saksikan interaksi sehari/hari di
tempat umum. Di jalan umum berlaku hukum rimba. Yang besar dan kuat, seperti
bus dan truk, selalu menang sendiri. Mereka menyeruduk atau memotong jalan
orang lain. Atau berhenti semau/maunya. Yang lemah, seperti pejalan kaki dan
pengendara sepeda, selalu dikalahkan, kadang/kadang ditabrak dan ditinggal lari.
Di mulut pintu bus, orang berebut masuk. Juga di pintu lift. Di dalam bus,
penumpang berebut kursi mengandalkan kekuatan badan.”

Menyangkut ”watak buruk” kita di ruang publik ini saya malah pernah menulis
pada harian Kompas tertanggal 21 Mei 2001 dengan judul yang sedikit provokatif:
”Wajah publik kita:  Split personality  atau  Schizophrenia  sosial?” Sama dengan
kepedulian artikel Ariel Heryanto di atas, saya menyoroti pecahnya tata kelakuan  kita
ketika berada di ruang ’privat’ dan ruang ’publik’. Ketika di rumah orang Indonesia bisa
manis, sopan, tapi di ruang publik kelakuannya berubah menjadi ’beringas’. Pada waktu
itu saya menyoroti pengeroyokan dan pembakaran orang/orang yang dituduh ’maling’ di
ruang publik (Muluk, 2009). Pada artikel itu saya menulis sebagai berikut:
”...Lihatlah betapa amburadulnya “tingkah laku sosial” yang sarat dengan konflik
antar elit dengan elit lainnya yang hanya ikut/ikutan “membuang semua keburukan”
mereka ke dalam ”tong sampah besar” yang besar yang bernama Sistem politik.
Lihatlah juga betapa KKN dan segala macam perilaku tidak/bertanggung jawab
yang semakin menggerus roda pemerintahan dan birokrasi kita. Semangat yang
tampil bukan untuk memperbaiki area publik, malah yang ada semangat untuk
merusaknya. Semangat tidak memelihara ruang publik tadi dipertontonkan dari atas,
dan dengan mudah diikuti sampai ke tingkat bawah”


Hadirin yang saya muliakan,

Tibalah saatnya saya menganalisis gejala ’matinya publik’ ini dan bagaimana
menghidupkannya kembali dengan memakai pendekatan Psikologi Politik, sesuai dengan
bidang yang saya geluti dan di bidang ini pula berdasarkan SK Menteri Pendidikan
Nasional saya diangkat menjadi Guru Besar Tetap Pada Fakultas Psikologi. Psikologi   
politik pada hakekatnya adalah interseksi dua disiplin ilmu yaitu Politik dan Psikologi
(Muluk, 2009; Houghton, 2009; Cottam, et.al, 2004;  Monroe, 2002, Herman, 1975).
Psikologi politik sebagai cabang dari ilmu psikologi dapat juga diposisikan sebagai usaha
untuk menjelaskan tingkah laku manusia dalam konteks sosial, sejarah, ekonomi dan
politik. Posisi psikologi politik dalam kondisi kontemporer sekarang lebih tepat dikatakan
sebagai area interdisiplin menyangkut ilmu/ilmu lain seperti: ekonomi, sosiologi, biologi,
matematik, namun dengan titik fokus pembahasan pada area irisan antara gejala/gejala
psikologi dan politik. Hubungan bi-directional (dua arah) antara psikologi dan politik ini
ditambah teori, pendekatan dan metode dari disiplin lain inilah yang membuat posisi
psikologi politik menjadi unik dibanding cabang psikologi lainnya. Houghton (2009)
menggambarkan posisi politik menjadi diagram dibawah ini:

Gambar 1: Hubungan antara Psikologi dengan Disiplin Lain

Hadirin yang saya muliakan,


Sebagai ilmu dengan ciri pendekatan multidisiplin,  perspektif psikologi politik,
melihat kegagalan tumbuhnya kehidupan publik dalam  kasus Indonesia sebagai sebuah
kegagalan perilaku baik pada aras negara (tidak adanya tata kelakuan yang baik dalam
konteks pemerintahan atau praktik good governance), maupun pada tingkat sistem politik   
yang menghubungkan negara dengan masyarakat, dimana sistem politik (terutama partai
politik) belum mengintermediasikan kepentingan publik secara maksimal. Di lain pihak,
pada tingkat publik itu sendiri, masih terdapat lemahnya kultur dan pemahaman
kewarganegaraan  (sense of citizenship) atau apa yang disebut sebagai  Civic culture
(Dalton, 2000; Taylor, 2007; Abowitz  Harnish, 2006). Tidak berjalan baiknya ketiga
elemen ini menyebabkan kebijakan publik tidak dapat berfungsi dengan semestinya
(proses perumusan awalnya keliru, proses pengambilan keputusannya bias kepentingan,
dan implementasi di lapangannya kacau). Kegagalan proses kebijakan ini dalam skala
yang lebih besar dapat disebut sebagai gagalnya pembangunan atau gagal negara
(Chaniago, 2001).

Hadirin yang saya muliakan,


Tantangan Psikologi dalam ruang kebijakan publik


Bagaimana Psikologi, khususnya psikologi politik menjawab tantang ini ?
Sebuah kebijakan publik yang baik memerlukan dukungan sebuah sistem politik
yang dirancang untuk mengartikulasikan secara maksimal semua kepentingan publik.
Perjalanan kebijakan publik dimulai dari hulu (partai politik pada waktu Pemilu)
kemudian bergerak ke lembaga legislatif ketika Pemilu selesai dan mendapat proses
politik yang lebih ketat ketika dibahas dengan lembaga eksekutif. Pada tingkat eksekusi,
sebuah kebijakan sangat ditentukan oleh kinerja lembaga pelayanan kebijakan publik
(dalam hal ini pemerintahan dengan segenap birokrasinya). Pada titik inilah kita bicara
soal penguatan dan pemberdayaan institusi/institusi politik, seperti mekanisme pemilihan
umum, partai politik, lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Isu reformasi institusi
politik adalah kata kunci dalam hal ini. Isu tata kelola (good governance) adalah isu/isu
’seksi’ yang menantang, tapi perlu kesungguhan dan kekuatan untuk mewujudkannya.

Hadirin yang saya hormati,

Penguatan institusi negara supaya bisa lebih transparan, akuntabel dan responsif
terhadap kebutuhan publik sangat terkait dengan praktik tata kelola yang baik (Good
Governance). Dalam konteks ini perlu digarisbawahi pekerjaan membenahi praktik Good
Governance adalah kerja simultan beberapa disiplin sekaligus; Administrasi negara,
Ekonomi, Manajemen SDM, Sosiologi, Hukum, dan Psikologi. Studi/studi dalam ilmu   
perilaku saat ini memperlihatkan pentingnya memahami bagaimana manusia bertingkah
laku dalam suatu konteks sistem birokrasi tertentu  (Hummel, 2007). Studi/studi tentang
reformasi birokrasi misalnya, sudah harus bercorak  multidisipliner supaya bisa
menghasilkan solusi yang komprehensif. Perilaku korupsi misalnya, sudah harus
memasukkan pendekatan psikologi untuk benar/benar bisa memahami mengapa tindakan
korupsi itu dilakukan, pada saat apa, dan dalam kondisi psikologis seperti apa hal ini
dapat terjadi (Muluk, 2009). Dalam konteks ini, saya amat bangga dengan inisiatif yang
diambil UI pada tahun 2008 untuk memulai berdirinya UI Government Centre dengan
tenaga peneliti yang merupakan lintas disiplin, dimana saya juga bergabung di dalamnya.
Setahu saya tidak banyak lembaga sejenis yang berdiri di lingkungan Universitas dengan
corak multidisiplinernya. Semoga ke depan UI menjadi garda terdepan dalam usaha
untuk menghidupkan kembali  publik yang sedang ”mati suri” ini.

Hadirin yang saya hormati,


Hasil/hasil studi di negara/negara yang belum maju maupun yang sudah mapan,
memperlihatkan penemuan/penemuan terkini tentang peran penting aspek  citizenship
Bogard & Sherrod (2008), serta pentingnya peran publik dalam mengawasi dan memberi
masukan terhadap proses pembuatan kebijakan. Keterlibatan aktif masyarakat sebagai
bagian dari ”publik” untuk memberi masukan, mengkritik dan menganalisis sebuah
kebijakan publik penting untuk membuat kebijakan yang benar/benar bermanfaat bagi
publik (Dunn, 2003). Hal ini lah yang dimaksudkan dengan peran aktif sebagai warga
(active citizenship). Dalam konteks ini masyarakat sebenarnya bisa memainkan peran
lobby mereka dalam mempengaruhi kebijakan asal  collective efficacy dan keterampilan
lobbying mereka ditingkatkan. (Adams, 2007). Cara/cara seperti ini sekarang, lazim
diajarkan oleh lembaga/lebaga NGO untuk pemerkuatan  kapasitas masyarakat lokal.
Riset/riset aksi dan pelatihan/pelatihan kepada elemen/elemen masyarakat sipil
tampaknya juga harus mulai dipelopori oleh UI dan psikologi tidak boleh ketinggalan
dalam gerbong kereta ini.


Dalam kesempatan ini izinkanlah saya memberikan penilaian singkat terhadap
keberadaan Program Intervensi Sosial; sebuah program tingkat Magister di Fakultas
Psikologi UI yang berbasis Psikologi sosial terapan. Program yang sudah berdiri dari  
tahun 2000 ini secara intensif melakukan riset aksi dan intervensi sosial kepada
komunitas/komunitas tertentu. Kiprah jurusan ini sudah berhasil melakukan intervensi ke
level grass root, maupun kepada pengambil kebijakan. Kepeloporan Psikologi UI untuk
mencoba keluar dari ranah tradisionalnya (menggarap ranah domestik dan individual)
untuk berpaling kepada level messo dan bahkan makro tentulah patut diapresiasi, suatu
pendekatan yang bahkan di negara maju seperti Amerika pun dianggap pionir (lihat:
Wessells & Dawes 2007). Sekali lagi saya merasa bangga ikut melahirkan program itu
pada tahun 2000 awal. Semoga di masa depan program  ini punya kontribusi yang nyata
dalam ikut membesarkan publik.  

Hadirin yang saya muliakan,
Tampaknya usaha untuk ”menghidupkan” kembali publik tidak cukup hanya
dengan melakukan ’penekanan/penekanan’ dengan mengandalkan kekuatan massa yang
masssif. Oleh karena itu, pendekatan dari atas (dengan turut secara langsung
mempengaruhi kebijakan serta mengambil peran terdepan dalam melakukan reformasi
birokrasi), dan dengan menggabungkannya dengan strategi dari bawah (dengan cara
menggerakkan advokasi) pada masyarakat sipil adalah pilihan yang tepat. Perpaduan
gerakan atas/bawah ini tampaknya adalah cara yang komprehensif untuk mengembalikan
kejayaan publik seperti diamanatkan oleh UUD 1945.


Pada kesempatan ini saya merasa perlu untuk memaparkan praktik yang umum
dilakukan oleh para psikolog yang terjun dalam dunia kehidupan publik. Kesadaran
tentang perlunya psikologi masuk ke dalam dunia publik, terutama lewat perannya dalam
bidang analis/evaluator/saksi ahli dalam bidang perencanaan, pengkajian dan
pengevaluasian kebijakan publik sudah dimulai di Amerika pada tahun 1970/an (Force
on Psychology & Public Policy, American Psychological Assn, Board of Social & Ethical
Responsibility for Psychology of APA, 1986; Reiff, 1970; Smith, 1996). Secara tipikal,
psikolog yang akan masuk dalam area kebijakan publik dapat mengambil satu dari empat  
jenis peran dibawah ini:


1.  Saksi Ahli.  Peran saksi ahli terjadi ketika psikolog menawarkan jasa
pengetahuan ilmiahnya saat diminta memberikan kesaksian baik dalam  
persidangan ataupun perumusan kebijakan (Segall, 1976). Posisi ini biasanya
banyak diminati jika psikolog tersebut hanya ingin membatasi diri sebatas Tim
Ahli dengan keterlibatan yang tidak terlalu aktif  (Kiesler, 1983).
2.  Peran Penerjemah dan  Konsultan. Permasalahan dalam riset/riset ilmiah
adalah bahasa yang dipakai jarang dimengerti oleh kalangan praktisi dan pembuat
kebijakan. Sungguhpun si peneliti dalam konteks sebagai ilmuwan psikologi
harus yakin akan efektifitas dari hasil risetnya bagi kebijakan dan perencanaan.
Ilmuwan psikologi selayaknya memainkan peran yang lebih aktif dalam
mengkomunikasikan informasi tersebut kepada pemangku kepentingan (Pamela
& Howell, 1996). Peran penerjemah adalah ketika ilmuwan psikologi
mengkomunikasikan penemuan/penemuan dalam psikologi dan ilmu perilaku ke
dalam bahasa dan bentuk yang dapat dipahami dengan mudah oleh publik yang
terdidik, termasuk para pembuat kebijakan. Konsultan psikologi diharapkan dapat
memberikan informasi psikologi yang relevan  pada pemerintah, grass root dan
kelompok kepentingan lain (Reppucci, 1992). Konsultan biasanya disewa dan
diorganisasi disebabkan oleh kepaklarannya dalam bidang tertentu. Pada pola ini
biasanya si psikolog menganut asas ‘bebas nilai’.
3.  Peran  Peneliti / Evaluator kebijakan. Ciri khas dari psikolog yang bergerak
dalam bidang kebijakan publik adalah peran sebagai peneliti (Kiesler, 1983) dan
atau ditambah sebagai evaluator kebijakan (Segall,  1976). Dalam peran ini,
psikolog siap menggunakan metode yang tepat dan canggih untuk mengevaluasi
kebijakan publik (Reppucci, 1992). Hasil evaluasi dan analisis dapat membantu
pembuat kebijakan dalam menentukan apakah program,  intervensi atau
penanganan yang dilakukan telah berjalan efektif dan memberikan hasil yang
diinginkan. Dampak dari penelitian tergantung ketepatan   timing  dan  scope
mengenai isu kebijakan yang sedang ‘ramai’ ditanggapi dan mendapatkan
akseptabilitas atau pro dan kotra secara politis. Pada pola ini psikolog mulai
meninggalkan “watak ilmuwan bebas/nilai” yang terlalu kaku. Kejelian untuk
menarik perhatian politisi dan kemampuan membangun  jaringan dengan para
politisi dibutuhkan kalau psikolog ingin berkiprah  dalam model ini. (Lorion,
Iscoe, Deleon & VandenBos, 1996).   
4.  Aktifis-Kolaborator. Pada peran ini psikolog tidak hanya lagi seperti peneliti +
penganalisis kebijakan tapi masuk lebih dalam sebagai aktivis yang aktif
melakukan  advocacy. Jackson (1980) menyatakan bahwa peran kunci dari
psikolog adalah justru sebagai aktivis/kolaborator  ini. Psikolog harus
mengadvokasi penyelesaian masalah sosial dengan menggunakan metode dan
prosedur resmi untuk mempengaruhi legislasi sehinngga membawa dampak
langsung terhadap masyarakat dan kebijakan sekaligus. Namun tampaknya, masih
jarang anggota komunitas psikologi menempatkan dirinya pada posisi ini (Deleon,
1996).

Hadirin yang saya hormati,
Peran psikolog dalam area kehidupan publik sekarang ini kencenderungannya
tidak lagi secara tajam memisahkan diantara keempat jenis peran tersebut. Fleksibilitas
sangat tergantung pada sumber daya, waktu dan kesempatan yang dipunyai. Pada
umumnya penggarapan bidang kebijakan publik sering  diikuti dengan pekerjaan
pemberdayaan dan  advocacy.  Advocacy adalah istilah yang terkait dengan legislasi
proaktif, pendidikan publik dan inisiatif publik (Savarjan, 2002). Posisi advokasi bisa
ditempati oleh psikolog baik sebagai individu maupun kelompok atau organisasi. Banyak
kebijakan yang inisiatifnya dibuat oleh psikologi atau organisasi psikologi, seperti  UU
Perlindungan Anak atau KDRT. Karakteristik isu atau masalah serta implikasinya
mungkin sangat debatable didasarkan pada dasar pengetahuan psikologi yang didapatkan
dalam pelatihan dan pengalaman profesionalnya.


Secara umum, advokasi melibatkan pendidikan untuk pembuat keputusan (para
administrator dan legislator) yang memungkinkan mereka untuk menginformasikan
keputusan/keputusan tersebut dengan tepat. Melalui pendidikan, pembuat kebijakan dapat
memahami dengan lebih baik layanan apa yang dapat diberikan oleh psikologi (Lorion &
Iscoe, 1996). Kesempatan terbaik dalam mendidik para  decision maker adalah ketika
psikolog dipilih menjadi legislator atau ditunjuk menempati posisi administratif (Savarja,
2002). Dalam situasi seperti ini, psikolog tidak hanya dapat membuat analisis kebijakan,
mereka juga sering memiliki akses langsung terhadap para pembuat kebijakan (Sullivan,
2001).


Hadirin yang saya muliakan,
Sebagai penutup saya ingin menegaskan lagi bahwa tanggung jawab untuk
menghidupkan publik adalah pekerjan bersama yang tak akan pernah selesai. Momentum
bangkitnya kesadaran “publik” lewat kasus Prita Mulyasari dan Bibit/Chandra baru
pembuka gerbang awal untuk mulai secara serius membenahi kehidupan dan ranah publik
di Indonesia. Psikologi Indonesia sudah saatnya masuk secara lebih serius menggarap
‘ranah publik”.   

Ucapan Terima Kasih
Para hadirin yang saya hormati, sebelum saya mengakhiri pidato pengukuhan ini
perkenankanlah saya memanjatkan puji syukur  kehadirat Allah SWT  atas segala
limpahan karunia, rahmat iman dan kenikmatan/Nya yang tak terhingga kepada saya dan
keluarga, dan atas semua kemudahan dalam  fase/fase akademis saya, yang hanya karena
izin dan Ridho/Nya semata dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga saya dapat
dikukuhkan sebagai Guru  Besar Tetap dalam bidang Psikologi Politik di lingkungan
Universitas Indonesia.  

Pada kesempatan yang baik ini juga, izinkan saya mengucapkan terima kasih dan
penghargaan yang tulus dan mendalam kepada berbagai pihak yang telah membantu  
dalam kehidupan dan karier saya hingga saya dapat memangku jabatan akademik Guru
Besar ini, Pertama/tama saya mengucapkan terima kasih kepada Rektor Universitas
Indonesia Prof Dr der Soz. Gumilar Rusliwa Somantri, Dewan Guru Besar Universitas
Indonesia dan Dewan Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia yang telah
menyetujui pengusulan saya menjadi Guru Besar dan menerima saya di lingkungan
akademik yang sangat terhormat ini. Semoga saya dapat memenuhi harapan serta
menjalankan peran dan tanggung jawab yang terkait dengan jabatan terhormat ini dengan
sebaik/baiknya.  

Selanjutnya, saya ucapkan terima kasih yang sebesar/besarnya kepada Dr. Wilman
Dahlan Mansoer, MOP, dan Dr. Tjut Rifameutia Ali Nafis, MA selaku Dekan dan Wakil
Dekan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia periode 2008/sekarang, serta Dra. Siti   
Dharmayati Utoyo Lubis, MA, Ph.D, selaku Dekan Fakultas Psikologi Universitas
Indonesia periode 2004/2008 yang selama ini telah memberikan banyak dukungan dan
perhatiannya, serta bantuannya dalam pengusulan dan pengurusan kepangkatan, hingga
pengukuhan saya sebagai Guru Besar hari ini.

Ucapan terimakasih dan hormat saya sampaikan kepada sejumlah dosen dan pimpinan
Fakultas Psikologi yang telah memberikan arahan dan dorongan yang tiada hentinya
dalam kemajuan karir saya  

Kepada Alm Prof. Fuad Hasan, sebagai sosok guru yang saya kagumi dan hormati
Keteladanan beliau berupa semangat belajar mengajar yang terus membara hingga akhir
hayatnya,  waktu yang selalu disediakan untuk melayani diskusi dan ide/ide aspiratif
tidak akan pernah saya lupakan.


Terima kasih yang tak terhingga kepada Prof Dr Enoch Markum sebagai guru yang saya
kenal dan kagumi, yang telah berkenan menjadi peer reviewer untuk ikut menilai berkas/
berkas kepangkatan dan  pengusulan saya  menjadi guru besar, memberikan kepercayaan
yang begitu besar kepada saya –saat itu masih “orang baru” dalam lingkungan fakultas
Psikologi/ untuk ikut bergabung dalam kepengurusan Pascasarjana Fakultas Psikologi di
bawah kepemimpinan beliau, dan  atas bimbingannya baik dalam hal akademik maupun
dalam manajerial/ yang berguna dalam pengembangan karir saya nantinya, dan juga atas
kebersamaan yang selama ini terjalin. Semoga Allah  SWT membalas segala kebaikan
Bapak.      

Kepada Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono, saya ucapkan terima kasih yang tulus atas
segala bimbingan –salah satunya selaku Promotor Disertasi/, dan bimbingan lainnya
dalam konteks kolegial. Terima kasih untuk kesempatan dalam pelbagai even seminar
yang sering dilimpahkan ke saya kalau beliau berhalangan.  

Terima kasih juga kepada Ibu Dra. Ade Amarina, Ph.D., yang telah menjadi Pembimbing
Akademik S1 saya dan selalu memberikan arahan, kritik, masukan, dan bimbingannya
kepada saya mulai dari semester satu hingga saya lulus kuliah S1.    

Terimakasih yang mendalam kepada Alm Prof. Dr. Suwarsih Warnaen, Alm Dr. Sukiat,
dan  Drs. Zainoel B. Biran. selaku pembimbing Skripsi dan Tesis S2 saya, Tanpa ada
sosok/sosok mereka, tidak mungkin saya bisa menjadi seperti sekarang. Bantuan dan
masukan intelektual mereka dan kesempatan untuk belajar lebih mendalam tentang
Psikologi Sosial sungguh terasa bermanfaat untuk karya akademis saya waktu itu dan
sampai sekarang.


Terima kasih tak lupa saya ucapkan kepada Iwan Gardono Soejatmoko, Ph.D selaku Ko/
promotor Disertasi saya yang selalu memberi  dukungan, masukan, dan kritik konstruktif
yang sangatlah berarti untuk proses pengerjaan karya ilmiah kedoktoran saya.  
Tidak lupa saya ucapkan terima kasih yang sedalam/dalamnya kepada Prof. Dr. M.
Enoch Markum, Dr. Anhar Gonggong, Dr. Kusnanto Anggoro, Prof. Dr. Suprapti
Sumarmo Markam, Dr. Nani Nurrachman Sutojo selaku Dewan Penguji Disertasi, atas
segala penilaian dan masukan yang telah diberikan dalam rangka peningkatan kualitas
disertasi yang saya kerjakan.

Hadirin yang saya hormati,


Pada kesempatan ini izinkan saya untuk juga menghaturkan terima kasih kepada Dr. Siti
Purwanti Brotowasisto atas kesediaannya turut menilai berkas/berkas kepangkatan dan  
pengusulan saya  menjadi guru besar, dan memberikan bimbingan dan motivasi selama
beliau  menjabat  Ketua Pascasarjana Fakultas Psikologi UI dari 2007/2009. Terima kasih
juga kepada Hari Susianto, Phd selaku Kabag Psikologi Sosial periode terakhir, yang
telah menyetujui pengusulan saya selaku Guru Besar .

Terima kasih juga saya alamatkan kepada anggota Dewan Guru Besar Fakultas Psikologi
UI yang lain Prof. Hera Lestari Mikarsa, Ph.D., Prof. Dr. S.C. Utami Munandar, Prof. Dr.
Suprapti Sumarmo Markam, Prof. Dr. Soesmalijah Soewondo, Prof. Dr. Saparlinah Sadli,  
Prof. Dr. Fawzia Aswin Hadis, Prof. Dr. Ediasri Toto Atmodiwirjo, Prof. Sri Hartati R.
Suradijono, MA, Ph.D., Prof. Dr. Singgih Dirgagunarsa, Prof. Dr. Jeanette Retnasanti
Suwantara, Prof. Dr. Siti Marilah, Prof Dr. Lydia Freyani Hawadi, Prof Dr. Ali Nina   
Liche Semiati yang telah menerima saya dalam lingkungan akademik yang terhormat di
Fakultas Psikologi UI ini.  

Ucapan terima kasih juga saya tujukan kepada (alm) Drs. Drajad S. Soenityo, sebagai
Kepala Bagian Psikologi Sosial pada tahun 1999 yang telah memberikan saya
kesempatan dan menerima saya untuk bergabung sebagai staf  di Bagian Psikologi Sosial
Dan tak lupa saya ucapkan terima kasih kepada seluruh rekan/rekan yang dulu tergabung
dalam bagian Psikologi Sosial; Mbak Niniek, Mbak Isti, Mbak Ratna, Mbak Wiwik, Yeti,
Dicky, Aten, Evi, Icha, Agnes, Erita, Eko, dan Intan,   atas kerjasama, diskusi/dikusi dan
bantuannya selama ini, membuat saya mampu belajar banyak dan  semoga kita dapat
terus membangun kebanggaan terhadap dunia keilmuan  Psikologi yang kita geluti
bersama.

Ucapan terimakasih yang tulus saya ucapkan kepada seluruh rekan/rekan yang dulu
tergabung dalam Pascasarja Fakultas Psikologi : Dr. Soemiarti Patmonodewo; Dr Semiati
Ibnu Umar; Dr Rudolf  Woodrow Matindas; Drs. Mochamad Ramdhan, Msi; Winarini
W. Dahlan, Phd; Dra. Augustine D.P. Sukarlan, Msi, Dra. Erniza Miranda Madjid, Msi;
Ike Anggraika, Phd (can); Debora Eflina Purba, Msi;  Dr. Lucia Retno Mursitolaksmi, Dr
Lieke Walujo; dan Drs. Budi Hartono, Msi atas semua kerjasamanya dan lingkungan
yang bersahabat dan kekeluargaan selama ini  

Kepada rekan/rekan mahasiswa Fakultas Psikologi angkatan ’85 program sarjana, dan
rekan/rekan seperjuangan selama saya menempuh program Pascasarjana dan Doktoral
dan teman/teman terdekat; Geng Mawar (BJ, Zainudin, Hadzik, Darmi, Sugi), Kang
Iksan Malik/ khususnya sebagai teman perjalanan berpergian konferensi peace
psychology kemana/mana. Kepada, Prof. Adrianus Meliala, terima kasih untuk dukungan
nya selama ini. Andrinof Chaniago, Msi, Miftah N Sabri  /atas masukannya untuk ide/ide
pidato ini, Dr. Zainal Abidin, Dr. Silverius Y Soeharso, saya ucapkan terima kasih yang
sebanyak/banyaknya atas semua dukungan, arahan, dan kenangan yang telah tercipta di
antara kita selama perjuangan kita dalam menempuh studi doktoral di fakultas kita
tercinta, Fakultas Psikologi Universitas Indonesia.  

Ucapan terimakasih juga saya sampai kepada Litbang  Harian Kompas, terutama Mas
Toto atas  supply   data untuk keperluan pidato saya ini. Rasa terima  kasih juga saya
ucapkan kepada Prof . Dr. Fasli Jalal dan Prof. Dr. Johermansyah Johan, MA atas
kebaikan dan bantuannya  selama ini.

Saya juga berterima kasih kepada seluruh staf akademik dan administrasi Fakultas
Psikologi, khususnya kepada Pak Suroko yang telah membantu mengumpulkan berkas/
berkas saya yang berantakan. Terima kasih juga untuk Saudari Lilik Herawati juga saban
kali harus merapikan meja kerja yang penuh tumpukan kertas. Terima kasih juga untuk
Irwan yang telah membantu selama saya di Pascasarjana sampai sekarang ini.

Terima kasih juga saya sampaikan buat Tutut Chusniyah, Pipit, Fajar dan Robi yang telah
membantu menyeleksi dan menyortir dari tumpukan buku dan jurnal/jurnal yang
bergeletakkan di ruangan unruk dijadikan bahan pidato. Terima kasih banyak atas
bantuannya. Terima kasih juga buat Naya dan Nael yang sudah bersedia menjadi
’spelling checker’ di saat/saat terakhir naik cetak.

Tak lupa saya sampaikan banyak terima kasih kepada rekan/rekan sejawat, teman/teman
diskusi, dan sparing partner di bidang Psikologi Politik dan Psikologi Perdamaian, baik
yang berbasis di dalam negeri, maupun di luar negeri yang selama ini telah meluangkan
waktunya untuk berbagi pikiran dan gagasan di berbagai kesempatan penelitian bersama,
serta di sejumlah seminar, simposium, ataupun konferensi di tingkat nasional, regional,
dan internasional.   

Hadirin sekalian yang saya hormati,


Hasil yang saya raih hari ini merupakan hasil dukungan semangat  dan doa dari seluruh
keluarga saya. Untuk itu terimakasih dan rasa sayang yang tiada terhingga saya
persembahkan kepada kedua orang tua saya, Alm Buya  Abdul Muluk dan Ibunda  
Fatimah Saidi yang telah memberikan cintanya yang tiada putus, mendidik dan
membesarkan saya dengan penuh kasih sayang. Memberikan keteladanan, kegigihan  
untuk berjuang terus ditengah macam/macam kesulitan hidup yang  Ibu dan Buya alami.
Semoga Allah SWT membalas segala kebaikan Buya dan Ibu dan  pencapaian ananda ini
menjadi kebanggaan tersendiri bagi alm Buya dan Ibunda tercinta.


Kepada saudara kandung saya beserta suami/istrinya (Da Saf/Ni Af, Da Kiri/Ni Mai, Ni
Pit/Bang Anta, Da Fauzi/Lusi, dan Ni Mar/Da Indra), terima kasih atas segala perhatian,
kasih sayangnya dan kedekatan (yang kadang terpisahkan oleh jarak) yang sangat berarti
bagi lika/liku kehidupan  saya. Terima kasih kepada kakak/kakak ku yang terpaksa harus
’patungan” membiayai saya semenjak dari SMA sampai saya lulus S1 karena Buya dan
Ibu  ”sudah pensiun”, khususnya kepada Da Kiri dan Da Fauzi yang harus rela membagi
gajinya yang juga tidak banyak buat biaya sekolah saya.


Kepada yang saya hormati dan sayangi Papa alm Soeroso Soerodirjo dan Mama Endang
Sulastri terima kasih atas doanya selama ini Masih  tergiang/ngiang di telinga saya
”kecerewetan” Papa untuk terus/menerus bertanya; ”kapan professornya ?”,yang secara
tak langsung ikut memotivasi saya mengurus kepangkatan. Ahirnya doa tersebut
dikabulkan Allah SWT, juga kepada saudara/saudara ipar beserta istri/suaminya (Mas Ai/
Mbak Ayu, Ashri/ Alimar, Lila/Doni) terimakasih atas kebersamaan dan persaudaraan
yang hangat selama ini.

Untuk istriku yang  tercinta ”Bunbun” Dian Lestari Dewi, SH, tiada kata terindah yang
bisa saya sampaikan kecuali ucapan terima kasih dari lubuk hati yang paling dalam atas
segala pengorbanan, kesabaran, dukungan, dorongan,  kasih sayang yang tulus yang
selama ini diberikan. Semoga segala ketulusan dan keikhlasan itu dibalas Allah SWT
dengan ganjaran surga Jannah.


Untuk ketiga tiga ”jagoan” ayah tersayang: ”Mas Hilal”, ”Kakak Haykal” dan ”Adik
Hanif” terima kasih atas kasih sayang yang tak ternilai yang telah kalian berikan,
kesabaran dan toleransi pada Ayah untuk merelakan waktu/waktu liburan kalian yang
lebih sering Ayah pakai untuk konferensi ke luar negeri. Juga waktu senggang di akhir
pekan yang terkadang masih tersita untuk urusan akademik. Terimalah ungkapan terima
kasih Ayah yang tentu saja tidak sepadan dengan apa yang telah kalian berikan pada
Ayah selama ini. Semoga jabatan ini menjadi amanah bagi Ayah dan menjadi pendorong
bagi kalian untuk menampilkan yang terbaik dalam hidup kalian .   

Untuk sahabat saya Ustad Prof. Dr. Ibnu Hamad yang  sudah sudi saya ”jerumuskan”
untuk mau mendampingi saya dalam acara pengukuhan ini. Terima kasih atas
persahabatannya yang hangat.  

Ucapan terima kasih juga tidak lupa saya sampaikan  kepada seluruh panitia
penyelenggara pengukuhan yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu pada kesempatan
ini atas segala jerih payah dan kerja keras Saudara sekalian, sehingga akhirnya acara ini
dapat berjalan dengan baik.


Akhirnya kepada semua hadirin yang dengan sabar berkenan mendengarkan pidato saya,
atas nama saya pribadi dan keluarga besar saya mengucapkan terimakasih dan mohon
maaaf seandainya terdapat kata/kata yang tidak berkenan pada hadirin sekalian. Semoga
Allah SWT membalas semua amal baik hadirin dan undangan sekalian.
Terima kasih. Wabillahi taufik wal hidayah. Wassalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh

 

 

 

 

Daftar Pustaka

Abowitz, K. K., & Harnish, J. (2006). Contemporary discourses of citizenship. Review of
Educational Research, 76(4), 653/690.
Adams, B. E. (2007). Citizen lobbyists: Local efforts to influence public policy.
Philadelphia, PA: Temple University Press.
Bogard, K. L., & Sherrod, L. R. (2008). Citizenship attitudes and allegiances in diverse
youth. Cultural Diversity and Ethnic Minority Psychology, 14(4), 286/296.
Bunt, M. & Andreas Ufen, A. (Eds).  (2009). ‘The New Order and its legacy Reflections  
on democratization in Indonesia’. Dalam, Bunt, M. & Andreas Ufen, A. (Eds).
Democratization in post-Suharto Indonesia. London: Rutledge.
Chaniago, A.A. (2001). Gagalnya pembangunan : Kajian ekonomi politik terhadap akar
krisis di Indonesia. Jakarta: LP3ES.
Cottam, M., Dietz/Uhler, B., Mastors, E., & Preston, T. (2004). Introduction to political
psychology. Mahwah, NJ, US: Lawrence Erlbaum Associates Publishers.
Dalton, R. J. (2000). Citizen attitudes and political behavior. Comparative Political
Studies, 33 (6/7), 912/940.
Dunn, W.M.  (2003). Public policy analysis: an introduction. New York: Prentice Hall.
Eklöf,  S. (1999). Indonesian politics in crisis: the long fall of Suharto, 1996-1998.
Coppenhagen: Denmark. Nordict Institute of Asian Studies (NIAS).
Fukuyama, F. (1992). The end of history and the last man. New York: Penguin Book.
Gastil, J. (2004). Adult civic education through the national issues forums: Developing
democratic habits and dispositions through public deliberation. Adult Education
Quarterly, 54(4), 308/328.
Habermas, J. (1997) ‘The public sphere’. Dalam Robert. E. Goodin & Phillip Pettit (eds).
Contemporary Political Philosophy: An anthology. Oxford: Blackwell Publishers.
Harcum, E. R. (1996). Implications of the contradictions in behaviorism for a
scientifically based public policy. In C. E. Stout (Ed.), The integration of
psychological principles in policy development. (pp. 173/183). Westport, CT, US:  
Praeger Publishers/Greenwood Publishing Group.   
Hatta, M. (1976). Kumpulan karangan 1902-1980. Jakarta: Bulan Bintang.
Houghton, D. P. (2009). Political psychology: Situations, individuals, and cases. New
York, NY, US: Routledge/Taylor & Francis Group.
Hummel, R.P. (2007). The Bureaucratic Experience: The Post-Modern Challenge, Fifth
Edition. London: M.E. Sharpe.
ICW Report (2009). Rumah sakit belum berpihak kepada pasien miskin. Diunduh dari
http://antikorupsi.org/indo/content/view/16086/1/   19 Januari 2010.   30
Indaryanti, Y. (2006). ’Disparitas tingkat kesejahteraan Masyarakat: Tinjauan sosial
ekonomi rumah tangga lokal’. Project Woring Series No. 4. Bogor: Diterbitkan
sebagai Kerjasama Pusat Pembangunan Pertanian dan Pedesaan/LPPM IPB dengan
Kemitraan bagi Pembangunan Tata Pemerintahan di Indonesia/UNDP.
Kemp, D. R. (1996). Community/based mental health systems. In C. E. Stout (Ed.), The
integration of psychological principles in policy development. (pp. 113/127).
Westport, CT, US: Praeger Publishers/Greenwood Publishing Group.   
Kiesler, C. A. (1983). Psychology and mental health policy. In M. Hersen, A. E. Kazdin,
& A. A. Bellaek (Eds.), The clinicalpsychology handbook pp. (63–82).
Kim, U., Yang, Kuo/Shu., Hwang, Kwang/Kuo. (Eds). (2006)  Indigenous and cultural
psychology: Understanding people in context. United States of America; Springer.
Lyons, J. S., & Kisiel, C. (1996). Domestic violence and social policy: Integrating theory
and practice in the. In C. E. Stout (Ed.), The integration of psychological principles
in policy development. (pp. 45/60). Westport, CT, US: Praeger
Publishers/Greenwood Publishing Group.   
Lyons, J. S., Shasha, M., Christopher, N. J., & Vessey, J. T. (1996). Decision support
technology in managed mental healthcare. In C. E. Stout (Ed.), The integration of
psychological principles in policy development. (pp. 161/170). Westport, CT, US:
Praeger Publishers/Greenwood Publishing Group.   
Mittelmark, M. B. (1999). The psychology of social influence and healthy public policy.
Preventive Medicine: An International Journal Devoted to Practice and Theory,
29(6Part2of2), S24/S29.  
Monroe, K. R, (Ed). (2002). Political psychology. Mahwah, NJ, US: Lawrence Erlbaum
Associates Publishers.         
Muluk, H. (2009). Mosaik Psikologi Politik Indonesia. Jakarta: Insos Book.
Murrell, S. A. (1984). The social policy process and community psychology training.
American Journal of Community Psychology, 12(2), 185/191.  
Nyman, M. (2006). Democratising Indonesia: The Challenges of Civil Society in the Era
of Reformasi. Coppenhagen: Denmark. Nordict Institute of Asian Studies (NIAS).
Reiff, R. (1970). Psychology and public policy. Professional Psychology, 1(4), 315/330.
Reppuci, D,N. (1985). Psychology in the public interest. In The G. Stanley Hall lecture
series, Vol. 5. By: Rogers, Anne M. (Ed); Scheirer, C. James (Ed) Washington, DC,
US: American Psychological Association. (1985) 203 pp.
Rybicki, D. J. (1996). Morality, values, and education: Psychology's role. In C. E. Stout
(Ed.), The integration of psychological principles in policy development. (pp. 185/
195). Westport, CT, US: Praeger Publishers/Greenwood Publishing Group.   
Safarjan, B. (2002). A primer for advancing psychology in the public sector. American
Psychologist, 57(11), 947/955.
Sarason, S. B. (1984) Community psychology and public policy: missed opportunity.
American journal of community psychology,.12 ( 2)   31
Sarason, S. B. (1996). Toward a psychology of change and innovation. Washington, DC,
US: American Psychological Association.
Sechrest, L. B. & Bootzin, R. B.,(1996). Psychology and inferences about public policy.
Psychology, Public, and Law,1996, 2,(2.),377/392.
Sechrest, L. B., & Bootzin, R. R. (1996). Psychology and inferences about public policy.
Psychology, Public Policy, and Law, 2(2), 377/392.  
Segall, M. H. (1976). Human behavior and public policy. Pergamon Press, Inc.
Smith, M. B. (1996). Psychology in the public interest: What have we done? what can we
do?. Washington, DC, US: American Psychological Association
Stout, C. E. (. (. (Ed.). (1996). The integration of psychological principles in policy
development. Westport, CT, US: Praeger Publishers/Greenwood Publishing Group.   
Stout, C. E. (1996). Government, business, and community: Toward an integration of
politician, executive, and citizen. In C. E. Stout (Ed.), The integration of
psychological principles in policy development. (pp. 103/109). Westport, CT, US:
Praeger Publishers/Greenwood Publishing Group.   
Syamsuddin, A. (2008). Integritas penegak hukum: hakim, jaksa, polisi, dan pengacara.
Jakarta: Gramedia.
Task Force on Psychology & Public Policy, American Psychological Assn, Board of
Social & Ethical Responsibility for Psychology, Washington, DC. (1986).
Psychology and public policy. American Psychologist, 41(8), 914/921.  
Taylor, C. (2007). Cultures of Democracy and Citizen Efficacy.  Public Culture  19:1
.Duke University Press
Theis, J. A. (1996). Clinical application, policy, and development of behavioral
healthcare under healthcare reform. In C. E. Stout (Ed.), The integration of
psychological principles in policy development. (pp. 129/136). Westport, CT, US:
Praeger Publishers/Greenwood Publishing Group.   
Tosinde, O. (2008).  Studi kemampuan untuk membayar pasien unit rawat inap terhadap
pelayanan  kesehatan di rumah sakit umum pemerintahan kabupaten Tojo Una Una  
propinsi Sulawesi Tengah tahun 2008. Kertas Kerja: Bagian Administrasi dan
Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Hasanuddin.
Vatikiotis, M.R.J. (1998). Indonesian politics under Suharto: the rise and fall of the new
order. London: Routledge.  
Vetterli, R & Bryner, G. (1987). Public virtue and  roots of American governements.
Birmingham Young Studies,  27 (3), 1/22.
Wessells, M. G., & Dawes, A. (2007). Macro/level interventions: Psychology, social
policy, and societal influence processes. In M. J. Stevens, & U. P. Gielen (Eds.),
Toward a global psychology: Theory, research, intervention, and pedagogy. (pp.
267/298). Mahwah, NJ, US: Lawrence Erlbaum Associates Publishers.
Wilhite, K. L. (1996). Positive agents of change in the transformation of social systems:
A role for education. In C. E. Stout (Ed.), The integration of psychological   32
principles in policy development. (pp. 217/227). Westport, CT, US: Praeger
Publishers/Greenwood Publishing Group.

Last Updated on Monday, 28 June 2010 23:23