|
MENGHIDUPKAN KEMBALI PUBLIK: PERSPEKTIF PSIKOLOGI POLITIK Hamdi Muluk Pidato Pengukuhan Sebagai Guru Besar Tetap Ilmu Psikologi Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Depok, 27 januari 2010
Bismillahir Rahmananir Rahiim, Assalamu’alaikum warahmatullahi Wabarakaatuh, Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua Yang terhormat Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan Nasional Ketua dan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Ketua dan Anggota Senat Akademik Universitas Indonesia Ketua dan Anggota Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Rektor dan Para Wakil Rektor Universitas Indonesia Dekan dan Para Wakil Dekan di Lingkungan Universitas Indonesia Ketua dan Para Wakil Ketua Program Pascasarjana Universitas Indonesia Dekan dan Wakil Dekan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Ketua dan Anggota Senat Akademik Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Ketua dan Anggota Dewan Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Para Staf Pengajar, Karyawan dan Mahasiswa Universitas Indonesia Para Undangan, Handai Taulan, dan Hadirin yang saya hormati. Mengawali Pidato Pengukuhan saya sebagai Guru Besar Tetap Psikologi Sosial, pertama/tama dengan segala rendah ahti saya mengajak hadirin untuk memanjatkan segala puji dan syukur ke hadirat Allah SWT –Tuhan Yang Pengasih lagi Maha Penyayang—atas segla rahmat dan Karunia/Nya yang telah dilimpahkan kepada kita semua, sehingga memungkinkan kita untuk berkumpul pada hari ini menghadiri Pengukuhan saya sebagai Guru Besat Tetap Psikologi Politik pada Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. Selanjutnya, perkenankanlah saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang telah memberikan kepercayaan mengangkat saya sebagai Guru Besar Tetap Psikologi Politik. Demikian pula, saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Rektor Universitas Indonesia yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan pidato pengukuhan dihadapan sidang yang terhormat ini. Kepada Ibu, Bapak, dan hadirin yang telah berkenan meluangkan waktu menghadiri upacara pengukuhan ini saya ucapkan terima kasih yang tak terhingga. Hadirin yang saya muliakan, Pada kesempatan ini, perkenankan saya untuk membacakan pidato pengukuhan saya sebagai guru besar psikologi politik dengan judul : MENGHIDUPKAN KEMBALI PUBLIK: PERSPEKTIF PSIKOLOGI POLITIK Judul ini adalah hasil perenungan saya dalam mengamati kehidupan berbangsa dan bernegara selama dua dasawarsa terakhir. Momentum awal perenungan ini adalah ketika saya diminta menulis sebuah kolom di suatu majalah berita mingguan menanggapi kasus kekalahan ”orang/orang kecil” (salah satunya Prita Mulyasari) dalam ranah hukum. Kolom itu saya beri judul ”Matinya Keadilan, Matinya Publik”, sebuah ungkapan pesimistik yang lugas. Ungkapan itu dengan sengaja saya pilih untuk menggugah kesadaran kita bahwa kita sudah semakin jauh dari cita/cita para founding fathers dalam usaha merawat Republik (Indonesia) ini.
Bung Karno, Bung Hatta, Bung Syahrir dan Tan Malaka sepakat bahwa kita akan mendirikan sebuah republik yang bukan merupakan kepanjangan dari ”Indonesia lama” yang menjunjung ”daulat tuanku”, namun sebuah republik yang menjunjung ”daulat rakyat” di atas segalanya. Artinya, republik dalam pengertian yang sesungguhnya, yaitu yang berasal dari dua kata; Res yang berarti ”di atas” atau ”kepentingan”, dan publica (publik). Singkat kata yang ingin ditegakkan dalam sebuah negara dengan format republik adalah maju dan sejahteranya ”publik”, dan bukan kesejahteraan entitas lain yang bisa dikategorikan sebagai antitesis dari pengertian ”publik” (misal: kepentingan individual atau privat, oligarkis, maupun kelompok/kelompok primordial lain). Ringkasnya dalam republik, kepentingan publik harus ditempatkan di atas segala kepentingan yang lain.
Hadirin yang saya hormati,
Izinkan sekali lagi saya mengutip beberapa frasa kolom saya tersebut untuk menegaskan tesis yang saya ajukan dalam pidato ini: Negara yang kita klaim sebagai republik hanya bisa selamat kalau kita bersungguh/sungguh menghidupkan kembali publik yang tengah ”mati suri” ini. Dalam kolom tersebut saya menulis: ”Kasus kalahnya Prita Mulyasari melawan konglomerasi Rumah Sakit Omni, dihukumnya seorang nenek karena memetik tiga buah kakao, diseretnya ke pengadilan seorang penyewa apartemen oleh pihak pengembang karena men/charge ponselnya di lorong apartemen, gejala matinya keadilan, sebenarnya hanyalah sebagian dari deretan symptom sebuah keadaan yang lebih menggenaskan, yaitu: matinya publik. Dengan segera kita bisa memperpanjang deretan kekalahan publik ini ke dalam pelbagai ranah. Di bidang ekonomi, kita bisa melihat betapa tidak berdayanya pasar tradisional melawan konglomerasi supermarket. Di wilayah pelayanan kesehatan; orang/orang biasa (bagian dari publik) yang tidak punya uang, alih/alih pergi ke klinik spesialis, bahkan untuk mendapatkan pelayanan alakadarnya di rumah sakit publik (umum) pun banyak yang tidak mampu. Di bidang pendidikan, nasib publik hampir setali tiga uang, orang/orang yang tidak mampu hanya akan mendapatkan pelayanan di sekolah negeri (sekolah publik) yang nyaris roboh. Di bidang transportasi; publik silakan berdesak/desakan seperti ikan asin di angkutan publik”. Kolom tersebut saya tutup dengan sebuah penegasan: Kalau kita terus/menerus tidak punya tekad dan keseriusan untuk menghidupkan lagi publik yang sedang mati ”suri” ini bukankah kita bersama/sama secara perlahan/lahan sedang membunuh republik ini? Hadirin yang terhormat, untuk membahas dari sudut yang lebih optimis saya memilih judul : Menghidupkan Kembali Publik: Perspektif Psikologi Politik.
Pertama saya ingin mengklarifikasi, terminologi yang saya sebut sebagai Publik.
Pengertian Publik
Istilah publik berasal dari Yunani kuno pada masa Socrates dan Plato. Dialog antara Socrates dan Plato yang kemudian dibukukan oleh Plato menjadi ”The Republic” pada tahun 380 SM, adalah cikal bakal dari istilah Publik dan Republik itu sendiri. Sebuah republik pada awalnya adalah ”politea” yang dalam bahasa Yunani berarti pemerintahan kota (city-state governance), yang kemudian juga menjadi pengertian Politik (ilmu politik, sistem politik, dstnya). Pemikir dan filsuf politik setelah itu, pada umumnya meletakkan fondasi republik pada sebuah struktur kebajikan tertinggi, yaitu: ’kebajikan publik’ (Public virtue), yang mengatasi semua kebajikan/kebajikan lain, seperti misalnya kebajikan individual. Vetterli dan Bryner (1987) mengartikan public virtue sebagai: ”public virtue represented voluntary self-restraint, a commitment to moral social order, honesty and obedience to law, benevolence, and a willingness to respect the unwritten rules and norms of social life” [Kebajikan publik merepresentasikan pengendalian sukarela kepentingan diri sendiri, komitmen terhadap tertib sosial, kejujuran dan ketaatan terhadap hukum, kemurahhatian, dan kesediaan untuk menghormati aturan tidak tertulis dan norma dalam kehidupan sosial].
Pengertian publik sebagai sebuah ide kebajikan kemudian juga disinonimkan dengan sekumpulan masyarakat kota (polis) yang terikat oleh kebajikan/kebajikan tadi, yang kemudian membentuk suatu struktur pemerintah dari dan untuk publik, yang kemudian kita kenal dengan pengertian ”Republik”. Pengertian ini membedakannya dengan bentuk pemerintahan lain yang lebih bersifat oligarkis (misal: monarki). Pengertian mengenai public virtue ini sering juga dipermudah dengan istilah kepentingan publik (public interest) untuk meng vis-a-vis kannya dengan pengertian kepentingan private (private interest).
Pengertian lain yang harus dicatat sehubungan dengan hal ini adalah gagasan mengenai demokrasi. Walaupun tidak persis sama, pengertian demokrasi sering dikaitkan dengan gagasan republik. Demokrasi secara literal berarti kekuasan (cratein) dari dan untuk orang banyak (demos). Debat mengenai demokrasi pada perjalanannya sampai sekarang bermuara pada pertanyaan: Apakah nilai, cara, dan prosedur demokrasi adalah alat yang paling tepat (atau satu/satunya cara) untuk mencapai kebajikan publik tadi (public virtue)? Jawabannya beragam dari ya sampai tidak. Walaupun banyak pemikir sosial seperti Fukuyama (1992) yang berkeyakinan bahwa sampai saat ini demokrasi adalah satu/satunya cara terbaik dari pilihan yang ada untuk mewujudkan public virtue dan mengantarkan publik kepada kesejahteraan.
Pengertian lain mengenai hakikat publik dalam demokrasi adalah pengertian publik sebagai sebuah ruang (sphere). Public sphere dalam hal ini tidak dimaknai sebagai ruang fisik, tapi metafora untuk menggambarkan proses interaksi antar sesama warga, dan juga termasuk interaksinya dengan elemen negara (Habermas, 1997). Konsep ruang publik Habermas ini hampir ekuivalen dengan gagasan yang lebih dulu ada, yaitu dari Alexis Tocqueville (1945) tentang masyarakat civil (Civil Society) sebagai penyeimbang bagi kekuasaan negara. Kelompok Teori State-Civil Society pada umumnya meniscayakan adanya kapasitas politik pada sebuah republik dalam format demokrasi, baik pada aras (level) negara dan aras publik itu sendiri. Dalam hal ini diyakini bahwa sebuah publik (bisa dalam pengertian wilayah, orang, kekuatan dan organisasi) yang mandiri, terorganisir dan mempunyai kesadaran berwarga (sense of citizenship) adalah pilar dan hakikat terpenting demokrasi itu sendiri. Hadirin yang saya hormati,
Pengertian lain dari publik dalam konteks pembicaraan kita adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengertian orang banyak, seperti pengertian opini publik (public opinion), yang sering disalahartikan dengan pengertian massa. Sering kita mendengar ungkapan: ”publik marah ketika mendengar pernyataan seorang politisi”. Dalam hal ini pengertian publik sama dan sebangun dengan pengertian rakyat (people). Juga dalam hal ini, pengertian publik tersebut hampir sama dengan istilah dalam psikologi sosial politik − politik sebagai kumpulan (koletiva) orang dengan bentuk perwujudan dan ekspresi yang macam/macam, mulai dari sekedar kerumunan tanpa ikatan dan identitas (crowd), sampai dengan kerumunan yang marah (mob).
Para hadirin yang saya hormati, mendangkalkan pengertian publik hanya sebagai kumpulan banyak orang (koletiva) semata tanpa diikat oleh kesadaran berwarga (public virtue) atau bagi sebagian pemikir politik menyebut dengan istilah civic virtue (kebajikan sebagai warga negara) adalah menyesatkan. Pengertian public virtue dalam hal ini berseberangan dengan naiknya kesadaran sebuah kolektiva yang seringkali mewujud menjadi kepentingan kelompok primordial, semangat sektarianisme, maupun etnonasionalisme. Kepentingan/kepentingan kelompok ini sah/sah saja ada dalam republik asal dikontestasikan dan diaggregasikan secara demokratis menjadi kepentingan publik yang lebih luas dengan Public virtue dan atau Civic virtue sebagai kerangka ikatan psikologis (psychological frame)nya. Ikatan psikologis dalam bentuk kesadaran sebagai warga dengan segala kebajikan-kebajikan (virtues) inilah yang saya maksudkan dengan pengertian publik yang sesungguhnya. Dengan demikian kita tidak dapat secara serta merta mengatakan adanya kebangkitan publik yang sangat hebat, ketika mengobservasi aktivitas sekumpulan massa yang dianggap mencerminkan ”hidupnya” publik, tanpa dilandasi kebajikan publik yang saya sebut tadi. Dalam hal ini kita harus mampu melihat dengan jeli apakah fenomena yang terjadi adalah sekedar aktivitas sekelompok orang yang didasari kepentingan privat, atau paling tidak dibajak oleh kepentingan privat tertentu, ataukah hal itu merupakan ekspresi emosional dari sebuah crowd yang sudah kehilangan public virtue nya? Kita berharap fenomena bangkitnya ”kesadaran publik” seperti tercermin dalam dukungan terhadap Prita Mulyasari dan Bibit/Chandra bukan kategori crowd yang marah (apalagi sekedar ditunggangi oleh kepentingan ’privat’/politik’ tertentu), namun adalah sebuah permulaan yang baik bagi munculnya ’sosok publik’ dalam pengertian yang sebenarnya. Hadirin yang saya hormati,
kembali kepada cita/cita republik untuk menjamin terwujudnya ”daulat rakyat” dan bukan ”daulat tuanku” seperti yang diistilahkan Bung Hatta (1976), pada akhirnya pengertian publik yang saya maksud dalam lingkup pembicaraan kita dapat kita maknai sebagai berikut: Publik sebagai tujuan akhir dari semua kegiatan kita dalam konteks berbangsa dan bernegara, tujuan akhir dari semua proses politik dan praktik demokrasi kita. Mudahnya, secara gamblang: pergulatan berbangsa dan bernegara pada hakikatnya adalah memajukan dan mendahulukan kepentingan publik di atas kepentingan yang ”bukan publik” (bisa orang perorangan, sekelompok orang, sebuah privat). Suatu cita/ cita luhur yang dengan sangat indah termaktub dalam pembukaan UUD kita. Pertanyaannya adalah: sampai sekarang ini dalam perjalanan berbangsa dan bernegara, sudah seberapa banyakkah yang kita capai dalam memajukan peri kehidupan publik kita? Yang manakah yang lebih maju, peri kehidupan publik ataukah dominasi kekuasan ”privat” yang sangat jauh dari kebajikan publik? Hadirin yang saya hormati,
Untuk menjawab pertanyaan di atas, marilah kita kilas balik sejenak data dan pengamatan anekdotal mengenai perikehidupan publik tadi selama dua dasawarsa terakhir.
Pertama/tama kita soroti dulu kesejahteraan sosial. Pertanyaan mendasar yang patut kita pertanyakan adalah apakah pembangunan selama dua dasawarasa terakhir ini benar/ benar sudah melahirkan sosok publik yang sejahtera, mandiri, kuat, berdaulat, dan berkesadaran sebagai warga (sense of citizenship) yang tinggi ? Seperti kita ketahui, sudah banyak studi ilmiah yang dilakukan untuk menjelaskan kondisi perekonomian, sosial politik, dan kemasyarakatan sepanjang masa Orde Baru, serta tentang bagaimana berakhirnya era Orde baru tersebut akibat krisis hebat pada akhir 1998. Studi/studi itu dilakukan baik oleh para ahli dalam dan luar negeri, diantaranya oleh Vatikiotis (1998) dan Eklöf (1999). Para peneliti ini sepakat untuk memberikan catatan pada keberhasilan rezim Orde baru, yang secara ‘mencengangkan’ membuat pertumbuhan ekonomi tinggi dibanding jaman Soekarno, walaupun dengan mengorbankan kebebasan sosial dan politik. Indikator/indikator makro perekonomian seperti GNP, tingkat pertumbuhan, arus investasi modal asing, kepercayaan negara pengutang kepada Indonesia adalah jargon/jargon yang dipakai untuk menunjukkan kesuksesan perekonomian (dan juga kesejahteraan rakyat). Indikator/indikator yang bersifat sosial, seperti tingkat kesenjangan sosial, ketidakadilan struktural, lemahnya ikatan sosial dan rendahnya partisipasi politik cenderung diabaikan. Terlihat bahwa mahzab ekonomi yang berjaya pada periode ini adalah mahzab Neo Liberal yang sangat percaya pada liberalisasi kekuatan pasar.
Belakangan kita menyaksikan rapuhnya struktur perekonomian yang ternyata banyak mengistimewakan kekuatan “privat” ketimbang corak perekenomian yang berbasis publik. Dalam kesempatan ini saya ingin memberikan apresiasi khusus kepada kejelian Chaniago (2001) yang secara berani mengemukakan argumen bahwa penjelasan kegagalan pembangun ekonomi selama periode Orde baru tersebut pada intinya adalah kuatnya bias kepentingan “privat” dalam perencanaan kebijakan publik (public policy) serta tidak dianggap pentingnya pendekatan sosial politik, apalagi aspek perilaku (behavioral). Dengan berbekal studi di atas tampaknya jelas bahwa apa yang disebut sebagai “wajah publik” praktis menghilang selama era ini. Sesuatu yang mungkin bisa dimaklumi ketika negara berada di bawah sebuah rezim dimana kepentingan publik menghamba kepada persekutuan kekuatan oligarki yang ditopang rezim otoriter (apa yang disebut oleh ilmuwan politik sebagai tipe negara otoriter birokratik). Runtuhnya Orde Baru meninggalkan warisan struktur negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif) dengan watak yang korup, tidak responsif terhadap kebutuhan publik dan secara adminstratif profesional sangat lemah dan tidak efisien. Pada tingkat masyarakat sipil, Orde baru ini juga meninggalkan warisan lemahnya ”watak publik” dengan segala kebajikan publik (public virtue) yang seharusnya melekat padanya (Nyman, 2006). Hadirin yang terhormat,
Bagaimanakah gambaran publik selama orde reformasi sampai saat sekarang ini. Dimanakah kita bisa melihat wajah publik yang berjaya ?
Pasca Orde baru Indonesia memasuki babak baru dalam kehidupan politiknya. Prestasi yang patut dicatat selama periode transisi ke demokrasi selama rezim Presiden B.J Habibie, Abdurahman Wahid dan bahkan juga periode Megawati Sukarno Putri adalah dibukanya ruang/ruang publik yang selama ini ditutup oleh rezim Orde baru dalam ranah politik dan demokratisasi, terutama dalam ranah kebebasan berpendapat dan berserikat (tumbuhnya partai politik baru, menjamurnya jumlah penerbitan pers, dan keberanian masyarakat untuk mengekspresikan diri dalam bentuk protes dan demonstrasi) (Bunt, M. & Andrea, 2009).
Dibukanya keran demokratisasi ini tidak langsung dan secara otomatis membawa perubahan yang mendasar dalam perikehidupan masyarakat (terutama dalam bidang kesejahteraan sosial, perekonomian) mengingat untuk mewujudkan hal ini dibutuhkan prasyarat struktural (baik di tingkat negara dan masyarakat), dan kultur (juga di tingkat negara dan masyarakat) yang memadai untuk memastikan nasib publik terimplementasikan dalam wujud kebijakan publik (public policy), mulai dari tingkat perencanaan sampai implemetasinya di lapangan. Pada titik ini lah sebenarnya terletak kunci perbaikan kehidupan publik. Praktik berbangsa dan bernegara, menjalankan demokrasi, berperikehidupan politik dalam sebuah wadah yang bernama republik ini pada akhirnya adalah resultante dari tiga hal: 1) kekuatan negara dengan segala perangkatnya, 2) kekuatan publik (sering kali dimaknai sebagai civil society), dan 3) sebuah sistem yang menjaga keseimbangan diantara kedua kekuatan tersebut untuk menjaga dan merawat apa yang kita maknai sebagai kesadaran publik tadi.
Hadirin yang terhormat, dari awal saya tetap berpendirian bahwa belum tampilnya ”sosok publik” atau masih belum kuatnya ”sosok publik” itu hadir ditengah kehidupan berbangsa kita harus diletakkan dalam kelemahan di tiga aspek yang baru saja saya sebutkan tadi; Negara, Masyarakat dan Sistem. Untuk memberikan gambaran anekdotal terhadap masih terpuruknya nasib publik, bahkan diera reformasi, izinkanlah saya memaparkan lagi sejumlah fakta.
Dalam hal kesejahteraan sosial, tingkat pendapatan masyarakat jika diukur dengan pengeluaran perbulan (yang berkorelasi dengan pendapatan) memang bergerak banyak mulai dari rata/rata Rp. 206.336,/ perbulan pada tahun 2002 menjadi Rp 353.400 pada tahun 2007 (BPS). Namun kenaikan pendapatan tampaknya seiring dengan inflasi dari tahun ke tahun (rata/rata 4%), sehingga kenaikan sebesar itu tidaklah terlalu signifikan untuk mendongkrak kesejahteraan publik. Namun seperti halnya keadaan selama Orde baru, pertumbuhan ekonomi selama era reformasi tetap menghasilkan ketimpangan pendapatan yang tinggi antara 10% golongan atas dengan 90% golongan dibawahnya. Studi Indaryanti (2006) pada tingkat rumah tangga di lima propinsi memperlihatkan tingginya disparitas ketimpangan pendapatan antara masyarakat kelas atas dan kelas menengah ke bawah. Studi ini juga memperlihatkan rendahnya tingkat pemenuhan kesejahteraan rumah tangga dengan indikator pendapatan, pemenuhan gizi, pemenuhan kebutuhan dasar. Gambaran ini memperlihatkan bahwa kebijakan/kebijakan publik yang menyangkut pemberdayaan sektor perekonomian masyarakat bawah belum mampu mengangkat kesejahteraan lapisan publik terbesar (+// 60% masyarakat bawah). Melengkapi data anekdotal nasib publik, gambaran yang paling ”buruk” mungkin tercermin dari transportasi publik. Jumlah angkutan umum (misalnya Bus kota) justru merosot sekitar 50% dalam lima tahun terakhir. Penurunan ini diperkirakan disebabkan oleh peralihan ke sepeda motor, yang dalam 5 tahun terakhir jumlahnya meningkat tajam 3 kali lipat (dari 17,5 Juta pada tahun 2002 menjadi 45,7 juta pada tahun 2007). (Data Polri dan Assosiasi industri motor indonesia). Akibatnya sektor tranportasi publik makin terpuruk dan makin dikuasai transportasi privat (mobil pribadi + sepeda motor) yang jumlahnya meningkat tajam menjadi 98% yang hanya menyisakan sekitar 2% transportasi publik. Kencenderungan kita untuk terus menerus membangun jalan tol, tapi tidak memperbanyak rel kereta api memperlihatkan kecenderungan berpihaknya pengambil kebijakan pada ”sektor privat” ketimbang sektor publik. Oleh karena itu tidaklah mengherankan bahwa sektor kereta api (sebuah modus transportasi publik yang dianggap paling efisien di hampir semua belahan dunia) di Indonesia justru mengalami penurunan jumlah panjang rel dan jumlah gerbong siap pakai dalam 5 tahun terakhir.
Hadirin yang saya hormati, terpuruknya nasib publik juga dengan mudah dijumpai pada sektor kesehatan. Pada Desember 2009, Indonesian Corruption Watch (ICW) merilis survey tentang kualitas layanan kesehatan publik. Dengan mengambil sampel di lima daerah sebanyak 738 pasien miskin (yang memegang kartu jaminan kesehatan masyarakat), hasil yang didapat adalah 67% pasien miskin mengeluhkan buruknya layanan kesehatan yang mereka terima. Temuan penting dalam survey ini adalah: adanya penolakan rumah sakit terhadap pasien yang tidak bisa menyediakan uang muka, pasien masih harus membeli obat tambahan, rumitnya pengurusan administrasi rumah sakit sehingga memperburuk akses orang miskin pada rumah sakit, rendahnya kunjungan dokter, serta buruknya fasilitas dan sarana prasarana rumah sakit. Dalam rilis persnya ICW memberi penelitian mereka judul yang menyentak: ’Rumah sakit belum berpihak kepada pasien miskin’. Sebuah studi lain dari Tosinde (2008) di propinsi Sulawesi Selatan memberikan gambaran serupa. Studi ini memperlihatkan rendahnya kemampuan membayar dari pasien golongan menengah ke bawah terhadap tarif layanan yang ditetapkan rumah sakit. Gambaran ini tentu bertolak belakang dengan layanan rumah sakit ’privat’ kelas menegah ke atas. Walaupun dengan disahkannya Undang/ Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU RS) oleh DPR September lalu, dimana diatur bahwa Rumah sakit dilarang menolak pasien dengan alasan apapun terutama soal finansial, dan Rumah sakit swasta diharuskan menyediakan 25% tempat tidurnya bagi pasien kelas III kebawah, namun sampai saat ini hal tersebut belum terrealisasi.
Hadirin yang saya hormati, nasib publik di bidang pelayanan pendidikan secara nasional juga masih memprihatinkan. Berdasarkan data statistik tahun 2009, terdapat 170 ribu ruang kelas yang rusak (www.tempointeraktif.com). Hal ini mencerminkan rendahnya perhatian pemerintah kepada ranah pendidikan, padahal anggaran pendidikan dari tahun 2005 hingga 2010 meningkat secara drastis mencapai 20 % dari APBN yaitu 9.3 triliyun dari 11 triliyun rupiah. Nasib sekolah negeri memang terbelah, sebagian sekolah dasar dan sekolah menengah umum yang dikelola pemerintah daerah ada yang mutunya bagus (dengan tambahan biaya lagi tentunya), namun dikuasai oleh 75% golongan menengah ke atas, sementara jutaan golongan miskin bersekolah di sekolah negeri yang reot, atau sekolah swasta dengan status terdaftar atau diakui yang tidak terakreditasi. Apa yang dinamakan kepentingan publik dalam pengertian bahwa akses kepada pendidikan berbiaya terjangkau dan tidak diskriminatif ternyata masih jauh dari kenyataan.
Hadirin yang saya hormati, barangkali potret kemerosotan wajah publik yang paling ”muram” justru dengan mudah kita lihat pada dimensi fisik, terutama pada daerah/ daerah urban di Indonesia. Ruang/ruang terbuka tempat dimana publik bisa berinteraksi sosial, seperti: taman publik, halte bus, trotoar dibiarkan tidak terurus, bahkan semakin hari lahan/lahan tersebut sudah berpindah menjadi sektor ’privat’ lewat pendirian mal dan pusat bisnis lainnya. Meskipun rumusan Undang/undang Nomor 6 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Kota, mengharuskan adanya luas ruang terbuka hijau mencapai 30 persen dari luas keseluruhan wilayah, namun pada kenyataannya selalu dilanggar. Survey Litbang Kompas November 2009 misalnya, memperlihatkan dari sekian banyak fasilitas pelayanan publik yang diteliti, kepuasan terhadap tempat/tempat publik: taman kota, pasar, terminal mencapai angka ketidakpuasan tertinggi sebanyak hampir 60 %. Sebagian besar menganggap ruang publik tersebut ’buruk’, tidak terawat dan tidak aman. Pertanyaanya: siapakah yang harus membela nasib publik di ruang publik ini ? Hadirin yang saya hormati, sekarang saya pindah kepada bidang hukum yang menjadi isu terhangat sepanjang tahun 2009 dengan dua kasus Bibit/Chandra dan Prita Mulyasari sebagai primadona berita. Praktis, hampir semua opini publik dan juga pengamat politik/hukum beranggapan besarnya dukungan masyarakat terhadap dua kasus ini didasari ’terusiknya rasa keadilan’ dalam proses penegakkan hukum oleh institusi penegakan hukum (Kepolisian, Jaksa dan pengadilan). Kalau kita melakukan kilas balik ke tahun sebelumnya mengenai kasus/kasus ’orang kecil’ yang cenderung mendapat hukuman yang lebih tinggi dibanding kesalahannya, dan sebaliknya ’pejahat’ kelas kakap (umumnya koruptor) yang justru melenggang bebas adalah cerita yang tak kunjung habis dalam sejarah peradilan kita. Sukarnya menegakkan keadilan yang lebih berpihak kepada publik menurut praktisi hukum Amir Syamsuddin (2008) disebabkan oleh empat hal: 1) kelemahan dalam institusi penegakan hukum yang tidak bisa mandiri, profesional, 2) integritas para penegak hukum yang buruk, 3) kondisi masyarakat yang rapuh dan ke 4) pertumbuhan hukum yang mandek. Saya sependapat dengan Syamsuddin (2008) bahwa fenomena suap menyuap dalam sistem peradilan sudah sampai melibatkan jaringan yang dalam istilah populer disebut ”mafia peradilan”. Kenyataan ini mecerminkan adanya kegagalan sistemik dalam bidang penegakkan hukum. Pada akhirnya hukum menjadi hukum ”privat”, bukan lagi hukum publik. Siapa yang ingin mendapat pelayanan ”ekstra” dalam bidang hukum silakan membayar. Tidak berlaku lagi asas ’Equality before the law’ melainkan prinsip equity: ’Anda mendapatkan keadilan sepanjang Anda bisa membayarnya’. Ironis bukan?
Kerusakan sistemik ini sudah berjalan bertahun/tahun. Survey Transparansi International (TII) selama tahun/tahun terakhir (terutama tahun 2007) mendudukkan lembaga penegak hukum (kepolisian, kejaksaan dan peradilan) sebagai lembaga terkorup. Harga yang kita bayar untuk hal ini bukan saja tidak terjaminnya rasa keadilan’publik’ yang tidak mampu membayar dalam pelayanan peradilan, tetapi yang lebih parah adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan peraturan sehingga melahirkan gejala psikologik yang menyerupai konsep ’anomie’ dalam teori Robert K, Merton, atau semacam alienasi yang dalam bahasa Psikologi disebut sebagai gejala disonansi. Kondisi ini ironis dengan realita hukum pada tingkat aturan formal yang justru terlalu banyak peraturan, yang diistilahkan oleh Syamsuddin (2008) dengan hyperregulated, namun tidak ada implementasinya di lapangan. Hadirin yang saya muliakan, Saya akan berhenti sampai disini untuk membeberkan fakta/fakta tentang tidak kunjung membaiknya perikehidupan publik kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam dua dasawarsa terakhir. Kiranya cukuplah pemaparan di atas membawa kita kepada kesimpulan bahwa diperlukan jalan panjang untuk memperbaiki kehidupan publik. Kesimpulan yang bisa kita tarik dari kilas balik tadi adalah sebagai berikut.
Pertama, apa yang disebut sebagai ”Publik” bukanlah sekedar pengertian sekelompok orang yang bisa bertingkah laku dengan cara tertentu (bisa marah, berteriak, tertawa, atau bergotong royong dstnya), yang mana tingkah laku tersebut tidak ada kaitannya dengan kesadaran untuk memajukan suatu kepentingan publik, atau suatu kebajikan bersama (public virtue).
Kedua, ikatan yang menimbulkan kesadaran tentang publik itu adalah sebuah kondisi psikologik yang disebut sebagai ’kesadaran berwarga/negara” (sense of citizenship).
Ketiga, sense of citizenship ini akan mengatasi perbedaan latar belakang agama, etnisitas, kebangsaan (semacam etnonasionalisme), warna kulit, bahasa, usia, profesi dan jenis kelamin.
Keempat, kesadaran publik ini membutuhkan ruang bersama yang bercirikan interaksi yang dinamis antara elemen negara sebagai pengemban amanat publik (public soverignity) dan masyarakat sipil (civil society) berikut struktur dan kulturnya. Kelima, ’sehat’ atau ’sakitnya’ ruang bersama (Public sphere) inilah yang menandakan apakah suatu negara sudah mencapai taraf kemajuan menuju, apa yang oleh banyak scholar disebut sebagai modern-democratic-welfare-state. Keenam, Ruang publik/Public sphere (dalam pelbagai domain: ekonomi, politik, kebudayaan, hukum dstnya) yang sehat tadi adalah akibat langsung dari pengaturan atau Public policy (kebijakan publik) serta ditunjang oleh perilaku kewargaan yang sudah beradab (civility citizenship)
Ketujuh, kebijakan publik adalah hasil akhir dari sebuah proses politik ditingkat bawah (aggregasi kepentingan publik) dan respon negara dalam mewujudkan dan mengimplementasikannya.
Kedelapan, kegagalan dalam hal kebijakan publik di atas berakibat secara langsung terhadap keberlangsung kehidupan dan kesejahteraan publik. Kesembilan, kebijakan publik ditingkat implementasi oleh negara sebagai eksekutor bisa saja tidak berjalan sama sekali, sehingga masyarakat sipil akan mencari jalansendiri untuk mengatasinya. Namun tanpa pengaturan dalam public policy, tindakan arus bawah berpotensi menjadi gerakan anarkis serta tidak ada jaminan keberlangsungannya (sustainability). Hadirin yang saya muliakan, dengan mengacu kepada pembahasan di atas saya setuju dengan Ariel Heryanto yang pada tanggal 28 Desember 2008 menulis sebuah kolom berjudul ”Republik Tanpa Publik” di Koran Tempo: bahwa ruang publik kita tumbuh seperti ”ruang liar” dimana segala keburukan/keburukan kita tumpahkan di sana. Saya kutip sepenggalan tulisan Ariel Heryanto (2009):
”Untuk menguji ada/tidaknya sosok publik, bisa saksikan interaksi sehari/hari di tempat umum. Di jalan umum berlaku hukum rimba. Yang besar dan kuat, seperti bus dan truk, selalu menang sendiri. Mereka menyeruduk atau memotong jalan orang lain. Atau berhenti semau/maunya. Yang lemah, seperti pejalan kaki dan pengendara sepeda, selalu dikalahkan, kadang/kadang ditabrak dan ditinggal lari. Di mulut pintu bus, orang berebut masuk. Juga di pintu lift. Di dalam bus, penumpang berebut kursi mengandalkan kekuatan badan.” Menyangkut ”watak buruk” kita di ruang publik ini saya malah pernah menulis pada harian Kompas tertanggal 21 Mei 2001 dengan judul yang sedikit provokatif: ”Wajah publik kita: Split personality atau Schizophrenia sosial?” Sama dengan kepedulian artikel Ariel Heryanto di atas, saya menyoroti pecahnya tata kelakuan kita ketika berada di ruang ’privat’ dan ruang ’publik’. Ketika di rumah orang Indonesia bisa manis, sopan, tapi di ruang publik kelakuannya berubah menjadi ’beringas’. Pada waktu itu saya menyoroti pengeroyokan dan pembakaran orang/orang yang dituduh ’maling’ di ruang publik (Muluk, 2009). Pada artikel itu saya menulis sebagai berikut: ”...Lihatlah betapa amburadulnya “tingkah laku sosial” yang sarat dengan konflik antar elit dengan elit lainnya yang hanya ikut/ikutan “membuang semua keburukan” mereka ke dalam ”tong sampah besar” yang besar yang bernama Sistem politik. Lihatlah juga betapa KKN dan segala macam perilaku tidak/bertanggung jawab yang semakin menggerus roda pemerintahan dan birokrasi kita. Semangat yang tampil bukan untuk memperbaiki area publik, malah yang ada semangat untuk merusaknya. Semangat tidak memelihara ruang publik tadi dipertontonkan dari atas, dan dengan mudah diikuti sampai ke tingkat bawah” Hadirin yang saya muliakan, Tibalah saatnya saya menganalisis gejala ’matinya publik’ ini dan bagaimana menghidupkannya kembali dengan memakai pendekatan Psikologi Politik, sesuai dengan bidang yang saya geluti dan di bidang ini pula berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional saya diangkat menjadi Guru Besar Tetap Pada Fakultas Psikologi. Psikologi politik pada hakekatnya adalah interseksi dua disiplin ilmu yaitu Politik dan Psikologi (Muluk, 2009; Houghton, 2009; Cottam, et.al, 2004; Monroe, 2002, Herman, 1975). Psikologi politik sebagai cabang dari ilmu psikologi dapat juga diposisikan sebagai usaha untuk menjelaskan tingkah laku manusia dalam konteks sosial, sejarah, ekonomi dan politik. Posisi psikologi politik dalam kondisi kontemporer sekarang lebih tepat dikatakan sebagai area interdisiplin menyangkut ilmu/ilmu lain seperti: ekonomi, sosiologi, biologi, matematik, namun dengan titik fokus pembahasan pada area irisan antara gejala/gejala psikologi dan politik. Hubungan bi-directional (dua arah) antara psikologi dan politik ini ditambah teori, pendekatan dan metode dari disiplin lain inilah yang membuat posisi psikologi politik menjadi unik dibanding cabang psikologi lainnya. Houghton (2009) menggambarkan posisi politik menjadi diagram dibawah ini: Gambar 1: Hubungan antara Psikologi dengan Disiplin Lain Hadirin yang saya muliakan,
Sebagai ilmu dengan ciri pendekatan multidisiplin, perspektif psikologi politik, melihat kegagalan tumbuhnya kehidupan publik dalam kasus Indonesia sebagai sebuah kegagalan perilaku baik pada aras negara (tidak adanya tata kelakuan yang baik dalam konteks pemerintahan atau praktik good governance), maupun pada tingkat sistem politik yang menghubungkan negara dengan masyarakat, dimana sistem politik (terutama partai politik) belum mengintermediasikan kepentingan publik secara maksimal. Di lain pihak, pada tingkat publik itu sendiri, masih terdapat lemahnya kultur dan pemahaman kewarganegaraan (sense of citizenship) atau apa yang disebut sebagai Civic culture (Dalton, 2000; Taylor, 2007; Abowitz Harnish, 2006). Tidak berjalan baiknya ketiga elemen ini menyebabkan kebijakan publik tidak dapat berfungsi dengan semestinya (proses perumusan awalnya keliru, proses pengambilan keputusannya bias kepentingan, dan implementasi di lapangannya kacau). Kegagalan proses kebijakan ini dalam skala yang lebih besar dapat disebut sebagai gagalnya pembangunan atau gagal negara (Chaniago, 2001).
Hadirin yang saya muliakan,
Tantangan Psikologi dalam ruang kebijakan publik
Bagaimana Psikologi, khususnya psikologi politik menjawab tantang ini ? Sebuah kebijakan publik yang baik memerlukan dukungan sebuah sistem politik yang dirancang untuk mengartikulasikan secara maksimal semua kepentingan publik. Perjalanan kebijakan publik dimulai dari hulu (partai politik pada waktu Pemilu) kemudian bergerak ke lembaga legislatif ketika Pemilu selesai dan mendapat proses politik yang lebih ketat ketika dibahas dengan lembaga eksekutif. Pada tingkat eksekusi, sebuah kebijakan sangat ditentukan oleh kinerja lembaga pelayanan kebijakan publik (dalam hal ini pemerintahan dengan segenap birokrasinya). Pada titik inilah kita bicara soal penguatan dan pemberdayaan institusi/institusi politik, seperti mekanisme pemilihan umum, partai politik, lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Isu reformasi institusi politik adalah kata kunci dalam hal ini. Isu tata kelola (good governance) adalah isu/isu ’seksi’ yang menantang, tapi perlu kesungguhan dan kekuatan untuk mewujudkannya. Hadirin yang saya hormati,
Penguatan institusi negara supaya bisa lebih transparan, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan publik sangat terkait dengan praktik tata kelola yang baik (Good Governance). Dalam konteks ini perlu digarisbawahi pekerjaan membenahi praktik Good Governance adalah kerja simultan beberapa disiplin sekaligus; Administrasi negara, Ekonomi, Manajemen SDM, Sosiologi, Hukum, dan Psikologi. Studi/studi dalam ilmu perilaku saat ini memperlihatkan pentingnya memahami bagaimana manusia bertingkah laku dalam suatu konteks sistem birokrasi tertentu (Hummel, 2007). Studi/studi tentang reformasi birokrasi misalnya, sudah harus bercorak multidisipliner supaya bisa menghasilkan solusi yang komprehensif. Perilaku korupsi misalnya, sudah harus memasukkan pendekatan psikologi untuk benar/benar bisa memahami mengapa tindakan korupsi itu dilakukan, pada saat apa, dan dalam kondisi psikologis seperti apa hal ini dapat terjadi (Muluk, 2009). Dalam konteks ini, saya amat bangga dengan inisiatif yang diambil UI pada tahun 2008 untuk memulai berdirinya UI Government Centre dengan tenaga peneliti yang merupakan lintas disiplin, dimana saya juga bergabung di dalamnya. Setahu saya tidak banyak lembaga sejenis yang berdiri di lingkungan Universitas dengan corak multidisiplinernya. Semoga ke depan UI menjadi garda terdepan dalam usaha untuk menghidupkan kembali publik yang sedang ”mati suri” ini. Hadirin yang saya hormati,
Hasil/hasil studi di negara/negara yang belum maju maupun yang sudah mapan, memperlihatkan penemuan/penemuan terkini tentang peran penting aspek citizenship Bogard & Sherrod (2008), serta pentingnya peran publik dalam mengawasi dan memberi masukan terhadap proses pembuatan kebijakan. Keterlibatan aktif masyarakat sebagai bagian dari ”publik” untuk memberi masukan, mengkritik dan menganalisis sebuah kebijakan publik penting untuk membuat kebijakan yang benar/benar bermanfaat bagi publik (Dunn, 2003). Hal ini lah yang dimaksudkan dengan peran aktif sebagai warga (active citizenship). Dalam konteks ini masyarakat sebenarnya bisa memainkan peran lobby mereka dalam mempengaruhi kebijakan asal collective efficacy dan keterampilan lobbying mereka ditingkatkan. (Adams, 2007). Cara/cara seperti ini sekarang, lazim diajarkan oleh lembaga/lebaga NGO untuk pemerkuatan kapasitas masyarakat lokal. Riset/riset aksi dan pelatihan/pelatihan kepada elemen/elemen masyarakat sipil tampaknya juga harus mulai dipelopori oleh UI dan psikologi tidak boleh ketinggalan dalam gerbong kereta ini.
Dalam kesempatan ini izinkanlah saya memberikan penilaian singkat terhadap keberadaan Program Intervensi Sosial; sebuah program tingkat Magister di Fakultas Psikologi UI yang berbasis Psikologi sosial terapan. Program yang sudah berdiri dari tahun 2000 ini secara intensif melakukan riset aksi dan intervensi sosial kepada komunitas/komunitas tertentu. Kiprah jurusan ini sudah berhasil melakukan intervensi ke level grass root, maupun kepada pengambil kebijakan. Kepeloporan Psikologi UI untuk mencoba keluar dari ranah tradisionalnya (menggarap ranah domestik dan individual) untuk berpaling kepada level messo dan bahkan makro tentulah patut diapresiasi, suatu pendekatan yang bahkan di negara maju seperti Amerika pun dianggap pionir (lihat: Wessells & Dawes 2007). Sekali lagi saya merasa bangga ikut melahirkan program itu pada tahun 2000 awal. Semoga di masa depan program ini punya kontribusi yang nyata dalam ikut membesarkan publik. Hadirin yang saya muliakan, Tampaknya usaha untuk ”menghidupkan” kembali publik tidak cukup hanya dengan melakukan ’penekanan/penekanan’ dengan mengandalkan kekuatan massa yang masssif. Oleh karena itu, pendekatan dari atas (dengan turut secara langsung mempengaruhi kebijakan serta mengambil peran terdepan dalam melakukan reformasi birokrasi), dan dengan menggabungkannya dengan strategi dari bawah (dengan cara menggerakkan advokasi) pada masyarakat sipil adalah pilihan yang tepat. Perpaduan gerakan atas/bawah ini tampaknya adalah cara yang komprehensif untuk mengembalikan kejayaan publik seperti diamanatkan oleh UUD 1945.
Pada kesempatan ini saya merasa perlu untuk memaparkan praktik yang umum dilakukan oleh para psikolog yang terjun dalam dunia kehidupan publik. Kesadaran tentang perlunya psikologi masuk ke dalam dunia publik, terutama lewat perannya dalam bidang analis/evaluator/saksi ahli dalam bidang perencanaan, pengkajian dan pengevaluasian kebijakan publik sudah dimulai di Amerika pada tahun 1970/an (Force on Psychology & Public Policy, American Psychological Assn, Board of Social & Ethical Responsibility for Psychology of APA, 1986; Reiff, 1970; Smith, 1996). Secara tipikal, psikolog yang akan masuk dalam area kebijakan publik dapat mengambil satu dari empat jenis peran dibawah ini:
1. Saksi Ahli. Peran saksi ahli terjadi ketika psikolog menawarkan jasa pengetahuan ilmiahnya saat diminta memberikan kesaksian baik dalam persidangan ataupun perumusan kebijakan (Segall, 1976). Posisi ini biasanya banyak diminati jika psikolog tersebut hanya ingin membatasi diri sebatas Tim Ahli dengan keterlibatan yang tidak terlalu aktif (Kiesler, 1983). 2. Peran Penerjemah dan Konsultan. Permasalahan dalam riset/riset ilmiah adalah bahasa yang dipakai jarang dimengerti oleh kalangan praktisi dan pembuat kebijakan. Sungguhpun si peneliti dalam konteks sebagai ilmuwan psikologi harus yakin akan efektifitas dari hasil risetnya bagi kebijakan dan perencanaan. Ilmuwan psikologi selayaknya memainkan peran yang lebih aktif dalam mengkomunikasikan informasi tersebut kepada pemangku kepentingan (Pamela & Howell, 1996). Peran penerjemah adalah ketika ilmuwan psikologi mengkomunikasikan penemuan/penemuan dalam psikologi dan ilmu perilaku ke dalam bahasa dan bentuk yang dapat dipahami dengan mudah oleh publik yang terdidik, termasuk para pembuat kebijakan. Konsultan psikologi diharapkan dapat memberikan informasi psikologi yang relevan pada pemerintah, grass root dan kelompok kepentingan lain (Reppucci, 1992). Konsultan biasanya disewa dan diorganisasi disebabkan oleh kepaklarannya dalam bidang tertentu. Pada pola ini biasanya si psikolog menganut asas ‘bebas nilai’. 3. Peran Peneliti / Evaluator kebijakan. Ciri khas dari psikolog yang bergerak dalam bidang kebijakan publik adalah peran sebagai peneliti (Kiesler, 1983) dan atau ditambah sebagai evaluator kebijakan (Segall, 1976). Dalam peran ini, psikolog siap menggunakan metode yang tepat dan canggih untuk mengevaluasi kebijakan publik (Reppucci, 1992). Hasil evaluasi dan analisis dapat membantu pembuat kebijakan dalam menentukan apakah program, intervensi atau penanganan yang dilakukan telah berjalan efektif dan memberikan hasil yang diinginkan. Dampak dari penelitian tergantung ketepatan timing dan scope mengenai isu kebijakan yang sedang ‘ramai’ ditanggapi dan mendapatkan akseptabilitas atau pro dan kotra secara politis. Pada pola ini psikolog mulai meninggalkan “watak ilmuwan bebas/nilai” yang terlalu kaku. Kejelian untuk menarik perhatian politisi dan kemampuan membangun jaringan dengan para politisi dibutuhkan kalau psikolog ingin berkiprah dalam model ini. (Lorion, Iscoe, Deleon & VandenBos, 1996). 4. Aktifis-Kolaborator. Pada peran ini psikolog tidak hanya lagi seperti peneliti + penganalisis kebijakan tapi masuk lebih dalam sebagai aktivis yang aktif melakukan advocacy. Jackson (1980) menyatakan bahwa peran kunci dari psikolog adalah justru sebagai aktivis/kolaborator ini. Psikolog harus mengadvokasi penyelesaian masalah sosial dengan menggunakan metode dan prosedur resmi untuk mempengaruhi legislasi sehinngga membawa dampak langsung terhadap masyarakat dan kebijakan sekaligus. Namun tampaknya, masih jarang anggota komunitas psikologi menempatkan dirinya pada posisi ini (Deleon, 1996). Hadirin yang saya hormati, Peran psikolog dalam area kehidupan publik sekarang ini kencenderungannya tidak lagi secara tajam memisahkan diantara keempat jenis peran tersebut. Fleksibilitas sangat tergantung pada sumber daya, waktu dan kesempatan yang dipunyai. Pada umumnya penggarapan bidang kebijakan publik sering diikuti dengan pekerjaan pemberdayaan dan advocacy. Advocacy adalah istilah yang terkait dengan legislasi proaktif, pendidikan publik dan inisiatif publik (Savarjan, 2002). Posisi advokasi bisa ditempati oleh psikolog baik sebagai individu maupun kelompok atau organisasi. Banyak kebijakan yang inisiatifnya dibuat oleh psikologi atau organisasi psikologi, seperti UU Perlindungan Anak atau KDRT. Karakteristik isu atau masalah serta implikasinya mungkin sangat debatable didasarkan pada dasar pengetahuan psikologi yang didapatkan dalam pelatihan dan pengalaman profesionalnya.
Secara umum, advokasi melibatkan pendidikan untuk pembuat keputusan (para administrator dan legislator) yang memungkinkan mereka untuk menginformasikan keputusan/keputusan tersebut dengan tepat. Melalui pendidikan, pembuat kebijakan dapat memahami dengan lebih baik layanan apa yang dapat diberikan oleh psikologi (Lorion & Iscoe, 1996). Kesempatan terbaik dalam mendidik para decision maker adalah ketika psikolog dipilih menjadi legislator atau ditunjuk menempati posisi administratif (Savarja, 2002). Dalam situasi seperti ini, psikolog tidak hanya dapat membuat analisis kebijakan, mereka juga sering memiliki akses langsung terhadap para pembuat kebijakan (Sullivan, 2001).
Hadirin yang saya muliakan, Sebagai penutup saya ingin menegaskan lagi bahwa tanggung jawab untuk menghidupkan publik adalah pekerjan bersama yang tak akan pernah selesai. Momentum bangkitnya kesadaran “publik” lewat kasus Prita Mulyasari dan Bibit/Chandra baru pembuka gerbang awal untuk mulai secara serius membenahi kehidupan dan ranah publik di Indonesia. Psikologi Indonesia sudah saatnya masuk secara lebih serius menggarap ‘ranah publik”. Ucapan Terima Kasih Para hadirin yang saya hormati, sebelum saya mengakhiri pidato pengukuhan ini perkenankanlah saya memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan karunia, rahmat iman dan kenikmatan/Nya yang tak terhingga kepada saya dan keluarga, dan atas semua kemudahan dalam fase/fase akademis saya, yang hanya karena izin dan Ridho/Nya semata dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga saya dapat dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap dalam bidang Psikologi Politik di lingkungan Universitas Indonesia. Pada kesempatan yang baik ini juga, izinkan saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tulus dan mendalam kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam kehidupan dan karier saya hingga saya dapat memangku jabatan akademik Guru Besar ini, Pertama/tama saya mengucapkan terima kasih kepada Rektor Universitas Indonesia Prof Dr der Soz. Gumilar Rusliwa Somantri, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia dan Dewan Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia yang telah menyetujui pengusulan saya menjadi Guru Besar dan menerima saya di lingkungan akademik yang sangat terhormat ini. Semoga saya dapat memenuhi harapan serta menjalankan peran dan tanggung jawab yang terkait dengan jabatan terhormat ini dengan sebaik/baiknya. Selanjutnya, saya ucapkan terima kasih yang sebesar/besarnya kepada Dr. Wilman Dahlan Mansoer, MOP, dan Dr. Tjut Rifameutia Ali Nafis, MA selaku Dekan dan Wakil Dekan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia periode 2008/sekarang, serta Dra. Siti Dharmayati Utoyo Lubis, MA, Ph.D, selaku Dekan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia periode 2004/2008 yang selama ini telah memberikan banyak dukungan dan perhatiannya, serta bantuannya dalam pengusulan dan pengurusan kepangkatan, hingga pengukuhan saya sebagai Guru Besar hari ini. Ucapan terimakasih dan hormat saya sampaikan kepada sejumlah dosen dan pimpinan Fakultas Psikologi yang telah memberikan arahan dan dorongan yang tiada hentinya dalam kemajuan karir saya Kepada Alm Prof. Fuad Hasan, sebagai sosok guru yang saya kagumi dan hormati Keteladanan beliau berupa semangat belajar mengajar yang terus membara hingga akhir hayatnya, waktu yang selalu disediakan untuk melayani diskusi dan ide/ide aspiratif tidak akan pernah saya lupakan.
Terima kasih yang tak terhingga kepada Prof Dr Enoch Markum sebagai guru yang saya kenal dan kagumi, yang telah berkenan menjadi peer reviewer untuk ikut menilai berkas/ berkas kepangkatan dan pengusulan saya menjadi guru besar, memberikan kepercayaan yang begitu besar kepada saya –saat itu masih “orang baru” dalam lingkungan fakultas Psikologi/ untuk ikut bergabung dalam kepengurusan Pascasarjana Fakultas Psikologi di bawah kepemimpinan beliau, dan atas bimbingannya baik dalam hal akademik maupun dalam manajerial/ yang berguna dalam pengembangan karir saya nantinya, dan juga atas kebersamaan yang selama ini terjalin. Semoga Allah SWT membalas segala kebaikan Bapak. Kepada Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono, saya ucapkan terima kasih yang tulus atas segala bimbingan –salah satunya selaku Promotor Disertasi/, dan bimbingan lainnya dalam konteks kolegial. Terima kasih untuk kesempatan dalam pelbagai even seminar yang sering dilimpahkan ke saya kalau beliau berhalangan. Terima kasih juga kepada Ibu Dra. Ade Amarina, Ph.D., yang telah menjadi Pembimbing Akademik S1 saya dan selalu memberikan arahan, kritik, masukan, dan bimbingannya kepada saya mulai dari semester satu hingga saya lulus kuliah S1. Terimakasih yang mendalam kepada Alm Prof. Dr. Suwarsih Warnaen, Alm Dr. Sukiat, dan Drs. Zainoel B. Biran. selaku pembimbing Skripsi dan Tesis S2 saya, Tanpa ada sosok/sosok mereka, tidak mungkin saya bisa menjadi seperti sekarang. Bantuan dan masukan intelektual mereka dan kesempatan untuk belajar lebih mendalam tentang Psikologi Sosial sungguh terasa bermanfaat untuk karya akademis saya waktu itu dan sampai sekarang.
Terima kasih tak lupa saya ucapkan kepada Iwan Gardono Soejatmoko, Ph.D selaku Ko/ promotor Disertasi saya yang selalu memberi dukungan, masukan, dan kritik konstruktif yang sangatlah berarti untuk proses pengerjaan karya ilmiah kedoktoran saya. Tidak lupa saya ucapkan terima kasih yang sedalam/dalamnya kepada Prof. Dr. M. Enoch Markum, Dr. Anhar Gonggong, Dr. Kusnanto Anggoro, Prof. Dr. Suprapti Sumarmo Markam, Dr. Nani Nurrachman Sutojo selaku Dewan Penguji Disertasi, atas segala penilaian dan masukan yang telah diberikan dalam rangka peningkatan kualitas disertasi yang saya kerjakan. Hadirin yang saya hormati,
Pada kesempatan ini izinkan saya untuk juga menghaturkan terima kasih kepada Dr. Siti Purwanti Brotowasisto atas kesediaannya turut menilai berkas/berkas kepangkatan dan pengusulan saya menjadi guru besar, dan memberikan bimbingan dan motivasi selama beliau menjabat Ketua Pascasarjana Fakultas Psikologi UI dari 2007/2009. Terima kasih juga kepada Hari Susianto, Phd selaku Kabag Psikologi Sosial periode terakhir, yang telah menyetujui pengusulan saya selaku Guru Besar . Terima kasih juga saya alamatkan kepada anggota Dewan Guru Besar Fakultas Psikologi UI yang lain Prof. Hera Lestari Mikarsa, Ph.D., Prof. Dr. S.C. Utami Munandar, Prof. Dr. Suprapti Sumarmo Markam, Prof. Dr. Soesmalijah Soewondo, Prof. Dr. Saparlinah Sadli, Prof. Dr. Fawzia Aswin Hadis, Prof. Dr. Ediasri Toto Atmodiwirjo, Prof. Sri Hartati R. Suradijono, MA, Ph.D., Prof. Dr. Singgih Dirgagunarsa, Prof. Dr. Jeanette Retnasanti Suwantara, Prof. Dr. Siti Marilah, Prof Dr. Lydia Freyani Hawadi, Prof Dr. Ali Nina Liche Semiati yang telah menerima saya dalam lingkungan akademik yang terhormat di Fakultas Psikologi UI ini. Ucapan terima kasih juga saya tujukan kepada (alm) Drs. Drajad S. Soenityo, sebagai Kepala Bagian Psikologi Sosial pada tahun 1999 yang telah memberikan saya kesempatan dan menerima saya untuk bergabung sebagai staf di Bagian Psikologi Sosial Dan tak lupa saya ucapkan terima kasih kepada seluruh rekan/rekan yang dulu tergabung dalam bagian Psikologi Sosial; Mbak Niniek, Mbak Isti, Mbak Ratna, Mbak Wiwik, Yeti, Dicky, Aten, Evi, Icha, Agnes, Erita, Eko, dan Intan, atas kerjasama, diskusi/dikusi dan bantuannya selama ini, membuat saya mampu belajar banyak dan semoga kita dapat terus membangun kebanggaan terhadap dunia keilmuan Psikologi yang kita geluti bersama. Ucapan terimakasih yang tulus saya ucapkan kepada seluruh rekan/rekan yang dulu tergabung dalam Pascasarja Fakultas Psikologi : Dr. Soemiarti Patmonodewo; Dr Semiati Ibnu Umar; Dr Rudolf Woodrow Matindas; Drs. Mochamad Ramdhan, Msi; Winarini W. Dahlan, Phd; Dra. Augustine D.P. Sukarlan, Msi, Dra. Erniza Miranda Madjid, Msi; Ike Anggraika, Phd (can); Debora Eflina Purba, Msi; Dr. Lucia Retno Mursitolaksmi, Dr Lieke Walujo; dan Drs. Budi Hartono, Msi atas semua kerjasamanya dan lingkungan yang bersahabat dan kekeluargaan selama ini Kepada rekan/rekan mahasiswa Fakultas Psikologi angkatan ’85 program sarjana, dan rekan/rekan seperjuangan selama saya menempuh program Pascasarjana dan Doktoral dan teman/teman terdekat; Geng Mawar (BJ, Zainudin, Hadzik, Darmi, Sugi), Kang Iksan Malik/ khususnya sebagai teman perjalanan berpergian konferensi peace psychology kemana/mana. Kepada, Prof. Adrianus Meliala, terima kasih untuk dukungan nya selama ini. Andrinof Chaniago, Msi, Miftah N Sabri /atas masukannya untuk ide/ide pidato ini, Dr. Zainal Abidin, Dr. Silverius Y Soeharso, saya ucapkan terima kasih yang sebanyak/banyaknya atas semua dukungan, arahan, dan kenangan yang telah tercipta di antara kita selama perjuangan kita dalam menempuh studi doktoral di fakultas kita tercinta, Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. Ucapan terimakasih juga saya sampai kepada Litbang Harian Kompas, terutama Mas Toto atas supply data untuk keperluan pidato saya ini. Rasa terima kasih juga saya ucapkan kepada Prof . Dr. Fasli Jalal dan Prof. Dr. Johermansyah Johan, MA atas kebaikan dan bantuannya selama ini. Saya juga berterima kasih kepada seluruh staf akademik dan administrasi Fakultas Psikologi, khususnya kepada Pak Suroko yang telah membantu mengumpulkan berkas/ berkas saya yang berantakan. Terima kasih juga untuk Saudari Lilik Herawati juga saban kali harus merapikan meja kerja yang penuh tumpukan kertas. Terima kasih juga untuk Irwan yang telah membantu selama saya di Pascasarjana sampai sekarang ini. Terima kasih juga saya sampaikan buat Tutut Chusniyah, Pipit, Fajar dan Robi yang telah membantu menyeleksi dan menyortir dari tumpukan buku dan jurnal/jurnal yang bergeletakkan di ruangan unruk dijadikan bahan pidato. Terima kasih banyak atas bantuannya. Terima kasih juga buat Naya dan Nael yang sudah bersedia menjadi ’spelling checker’ di saat/saat terakhir naik cetak. Tak lupa saya sampaikan banyak terima kasih kepada rekan/rekan sejawat, teman/teman diskusi, dan sparing partner di bidang Psikologi Politik dan Psikologi Perdamaian, baik yang berbasis di dalam negeri, maupun di luar negeri yang selama ini telah meluangkan waktunya untuk berbagi pikiran dan gagasan di berbagai kesempatan penelitian bersama, serta di sejumlah seminar, simposium, ataupun konferensi di tingkat nasional, regional, dan internasional. Hadirin sekalian yang saya hormati,
Hasil yang saya raih hari ini merupakan hasil dukungan semangat dan doa dari seluruh keluarga saya. Untuk itu terimakasih dan rasa sayang yang tiada terhingga saya persembahkan kepada kedua orang tua saya, Alm Buya Abdul Muluk dan Ibunda Fatimah Saidi yang telah memberikan cintanya yang tiada putus, mendidik dan membesarkan saya dengan penuh kasih sayang. Memberikan keteladanan, kegigihan untuk berjuang terus ditengah macam/macam kesulitan hidup yang Ibu dan Buya alami. Semoga Allah SWT membalas segala kebaikan Buya dan Ibu dan pencapaian ananda ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi alm Buya dan Ibunda tercinta.
Kepada saudara kandung saya beserta suami/istrinya (Da Saf/Ni Af, Da Kiri/Ni Mai, Ni Pit/Bang Anta, Da Fauzi/Lusi, dan Ni Mar/Da Indra), terima kasih atas segala perhatian, kasih sayangnya dan kedekatan (yang kadang terpisahkan oleh jarak) yang sangat berarti bagi lika/liku kehidupan saya. Terima kasih kepada kakak/kakak ku yang terpaksa harus ’patungan” membiayai saya semenjak dari SMA sampai saya lulus S1 karena Buya dan Ibu ”sudah pensiun”, khususnya kepada Da Kiri dan Da Fauzi yang harus rela membagi gajinya yang juga tidak banyak buat biaya sekolah saya.
Kepada yang saya hormati dan sayangi Papa alm Soeroso Soerodirjo dan Mama Endang Sulastri terima kasih atas doanya selama ini Masih tergiang/ngiang di telinga saya ”kecerewetan” Papa untuk terus/menerus bertanya; ”kapan professornya ?”,yang secara tak langsung ikut memotivasi saya mengurus kepangkatan. Ahirnya doa tersebut dikabulkan Allah SWT, juga kepada saudara/saudara ipar beserta istri/suaminya (Mas Ai/ Mbak Ayu, Ashri/ Alimar, Lila/Doni) terimakasih atas kebersamaan dan persaudaraan yang hangat selama ini. Untuk istriku yang tercinta ”Bunbun” Dian Lestari Dewi, SH, tiada kata terindah yang bisa saya sampaikan kecuali ucapan terima kasih dari lubuk hati yang paling dalam atas segala pengorbanan, kesabaran, dukungan, dorongan, kasih sayang yang tulus yang selama ini diberikan. Semoga segala ketulusan dan keikhlasan itu dibalas Allah SWT dengan ganjaran surga Jannah.
Untuk ketiga tiga ”jagoan” ayah tersayang: ”Mas Hilal”, ”Kakak Haykal” dan ”Adik Hanif” terima kasih atas kasih sayang yang tak ternilai yang telah kalian berikan, kesabaran dan toleransi pada Ayah untuk merelakan waktu/waktu liburan kalian yang lebih sering Ayah pakai untuk konferensi ke luar negeri. Juga waktu senggang di akhir pekan yang terkadang masih tersita untuk urusan akademik. Terimalah ungkapan terima kasih Ayah yang tentu saja tidak sepadan dengan apa yang telah kalian berikan pada Ayah selama ini. Semoga jabatan ini menjadi amanah bagi Ayah dan menjadi pendorong bagi kalian untuk menampilkan yang terbaik dalam hidup kalian . Untuk sahabat saya Ustad Prof. Dr. Ibnu Hamad yang sudah sudi saya ”jerumuskan” untuk mau mendampingi saya dalam acara pengukuhan ini. Terima kasih atas persahabatannya yang hangat. Ucapan terima kasih juga tidak lupa saya sampaikan kepada seluruh panitia penyelenggara pengukuhan yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu pada kesempatan ini atas segala jerih payah dan kerja keras Saudara sekalian, sehingga akhirnya acara ini dapat berjalan dengan baik.
Akhirnya kepada semua hadirin yang dengan sabar berkenan mendengarkan pidato saya, atas nama saya pribadi dan keluarga besar saya mengucapkan terimakasih dan mohon maaaf seandainya terdapat kata/kata yang tidak berkenan pada hadirin sekalian. Semoga Allah SWT membalas semua amal baik hadirin dan undangan sekalian. Terima kasih. Wabillahi taufik wal hidayah. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Daftar Pustaka Abowitz, K. K., & Harnish, J. (2006). Contemporary discourses of citizenship. Review of Educational Research, 76(4), 653/690. Adams, B. E. (2007). Citizen lobbyists: Local efforts to influence public policy. Philadelphia, PA: Temple University Press. Bogard, K. L., & Sherrod, L. R. (2008). Citizenship attitudes and allegiances in diverse youth. Cultural Diversity and Ethnic Minority Psychology, 14(4), 286/296. Bunt, M. & Andreas Ufen, A. (Eds). (2009). ‘The New Order and its legacy Reflections on democratization in Indonesia’. Dalam, Bunt, M. & Andreas Ufen, A. (Eds). Democratization in post-Suharto Indonesia. London: Rutledge. Chaniago, A.A. (2001). Gagalnya pembangunan : Kajian ekonomi politik terhadap akar krisis di Indonesia. Jakarta: LP3ES. Cottam, M., Dietz/Uhler, B., Mastors, E., & Preston, T. (2004). Introduction to political psychology. Mahwah, NJ, US: Lawrence Erlbaum Associates Publishers. Dalton, R. J. (2000). Citizen attitudes and political behavior. Comparative Political Studies, 33 (6/7), 912/940. Dunn, W.M. (2003). Public policy analysis: an introduction. New York: Prentice Hall. Eklöf, S. (1999). Indonesian politics in crisis: the long fall of Suharto, 1996-1998. Coppenhagen: Denmark. Nordict Institute of Asian Studies (NIAS). Fukuyama, F. (1992). The end of history and the last man. New York: Penguin Book. Gastil, J. (2004). Adult civic education through the national issues forums: Developing democratic habits and dispositions through public deliberation. Adult Education Quarterly, 54(4), 308/328. Habermas, J. (1997) ‘The public sphere’. Dalam Robert. E. Goodin & Phillip Pettit (eds). Contemporary Political Philosophy: An anthology. Oxford: Blackwell Publishers. Harcum, E. R. (1996). Implications of the contradictions in behaviorism for a scientifically based public policy. In C. E. Stout (Ed.), The integration of psychological principles in policy development. (pp. 173/183). Westport, CT, US: Praeger Publishers/Greenwood Publishing Group. Hatta, M. (1976). Kumpulan karangan 1902-1980. Jakarta: Bulan Bintang. Houghton, D. P. (2009). Political psychology: Situations, individuals, and cases. New York, NY, US: Routledge/Taylor & Francis Group. Hummel, R.P. (2007). The Bureaucratic Experience: The Post-Modern Challenge, Fifth Edition. London: M.E. Sharpe. ICW Report (2009). Rumah sakit belum berpihak kepada pasien miskin. Diunduh dari http://antikorupsi.org/indo/content/view/16086/1/ 19 Januari 2010. 30 Indaryanti, Y. (2006). ’Disparitas tingkat kesejahteraan Masyarakat: Tinjauan sosial ekonomi rumah tangga lokal’. Project Woring Series No. 4. Bogor: Diterbitkan sebagai Kerjasama Pusat Pembangunan Pertanian dan Pedesaan/LPPM IPB dengan Kemitraan bagi Pembangunan Tata Pemerintahan di Indonesia/UNDP. Kemp, D. R. (1996). Community/based mental health systems. In C. E. Stout (Ed.), The integration of psychological principles in policy development. (pp. 113/127). Westport, CT, US: Praeger Publishers/Greenwood Publishing Group. Kiesler, C. A. (1983). Psychology and mental health policy. In M. Hersen, A. E. Kazdin, & A. A. Bellaek (Eds.), The clinicalpsychology handbook pp. (63–82). Kim, U., Yang, Kuo/Shu., Hwang, Kwang/Kuo. (Eds). (2006) Indigenous and cultural psychology: Understanding people in context. United States of America; Springer. Lyons, J. S., & Kisiel, C. (1996). Domestic violence and social policy: Integrating theory and practice in the. In C. E. Stout (Ed.), The integration of psychological principles in policy development. (pp. 45/60). Westport, CT, US: Praeger Publishers/Greenwood Publishing Group. Lyons, J. S., Shasha, M., Christopher, N. J., & Vessey, J. T. (1996). Decision support technology in managed mental healthcare. In C. E. Stout (Ed.), The integration of psychological principles in policy development. (pp. 161/170). Westport, CT, US: Praeger Publishers/Greenwood Publishing Group. Mittelmark, M. B. (1999). The psychology of social influence and healthy public policy. Preventive Medicine: An International Journal Devoted to Practice and Theory, 29(6Part2of2), S24/S29. Monroe, K. R, (Ed). (2002). Political psychology. Mahwah, NJ, US: Lawrence Erlbaum Associates Publishers. Muluk, H. (2009). Mosaik Psikologi Politik Indonesia. Jakarta: Insos Book. Murrell, S. A. (1984). The social policy process and community psychology training. American Journal of Community Psychology, 12(2), 185/191. Nyman, M. (2006). Democratising Indonesia: The Challenges of Civil Society in the Era of Reformasi. Coppenhagen: Denmark. Nordict Institute of Asian Studies (NIAS). Reiff, R. (1970). Psychology and public policy. Professional Psychology, 1(4), 315/330. Reppuci, D,N. (1985). Psychology in the public interest. In The G. Stanley Hall lecture series, Vol. 5. By: Rogers, Anne M. (Ed); Scheirer, C. James (Ed) Washington, DC, US: American Psychological Association. (1985) 203 pp. Rybicki, D. J. (1996). Morality, values, and education: Psychology's role. In C. E. Stout (Ed.), The integration of psychological principles in policy development. (pp. 185/ 195). Westport, CT, US: Praeger Publishers/Greenwood Publishing Group. Safarjan, B. (2002). A primer for advancing psychology in the public sector. American Psychologist, 57(11), 947/955. Sarason, S. B. (1984) Community psychology and public policy: missed opportunity. American journal of community psychology,.12 ( 2) 31 Sarason, S. B. (1996). Toward a psychology of change and innovation. Washington, DC, US: American Psychological Association. Sechrest, L. B. & Bootzin, R. B.,(1996). Psychology and inferences about public policy. Psychology, Public, and Law,1996, 2,(2.),377/392. Sechrest, L. B., & Bootzin, R. R. (1996). Psychology and inferences about public policy. Psychology, Public Policy, and Law, 2(2), 377/392. Segall, M. H. (1976). Human behavior and public policy. Pergamon Press, Inc. Smith, M. B. (1996). Psychology in the public interest: What have we done? what can we do?. Washington, DC, US: American Psychological Association Stout, C. E. (. (. (Ed.). (1996). The integration of psychological principles in policy development. Westport, CT, US: Praeger Publishers/Greenwood Publishing Group. Stout, C. E. (1996). Government, business, and community: Toward an integration of politician, executive, and citizen. In C. E. Stout (Ed.), The integration of psychological principles in policy development. (pp. 103/109). Westport, CT, US: Praeger Publishers/Greenwood Publishing Group. Syamsuddin, A. (2008). Integritas penegak hukum: hakim, jaksa, polisi, dan pengacara. Jakarta: Gramedia. Task Force on Psychology & Public Policy, American Psychological Assn, Board of Social & Ethical Responsibility for Psychology, Washington, DC. (1986). Psychology and public policy. American Psychologist, 41(8), 914/921. Taylor, C. (2007). Cultures of Democracy and Citizen Efficacy. Public Culture 19:1 .Duke University Press Theis, J. A. (1996). Clinical application, policy, and development of behavioral healthcare under healthcare reform. In C. E. Stout (Ed.), The integration of psychological principles in policy development. (pp. 129/136). Westport, CT, US: Praeger Publishers/Greenwood Publishing Group. Tosinde, O. (2008). Studi kemampuan untuk membayar pasien unit rawat inap terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit umum pemerintahan kabupaten Tojo Una Una propinsi Sulawesi Tengah tahun 2008. Kertas Kerja: Bagian Administrasi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Hasanuddin. Vatikiotis, M.R.J. (1998). Indonesian politics under Suharto: the rise and fall of the new order. London: Routledge. Vetterli, R & Bryner, G. (1987). Public virtue and roots of American governements. Birmingham Young Studies, 27 (3), 1/22. Wessells, M. G., & Dawes, A. (2007). Macro/level interventions: Psychology, social policy, and societal influence processes. In M. J. Stevens, & U. P. Gielen (Eds.), Toward a global psychology: Theory, research, intervention, and pedagogy. (pp. 267/298). Mahwah, NJ, US: Lawrence Erlbaum Associates Publishers. Wilhite, K. L. (1996). Positive agents of change in the transformation of social systems: A role for education. In C. E. Stout (Ed.), The integration of psychological 32 principles in policy development. (pp. 217/227). Westport, CT, US: Praeger Publishers/Greenwood Publishing Group.
|