| Peranan Psikologi Dalam Rangka Optimasi Dan Dinamisasi Tugas Polri |
|
| Written by Sarlito Wirawan Sarwono |
| Friday, 02 July 2010 23:20 |
|
Yth. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Para Deputy dan Asisten Kapolri Dirjen Pendidikan Tinggi Dep. P & K Para Rektor Perguruan Tinggi di Jakarta Gubernur dan Dekan PTIK Anggota Senat Guru Besar PTIK Para Staf Pengajar PTIK Para Karyawan PTIK Para Alumni PTIK Para Perwira Siswa PTIK Para Undangan dan Hadirin sekalian,
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah swt. Pada hari yang bahagia ini kita memperingati bersama Dies Natalis Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) yang ke 41.
Adalah kebanggaan tersendiri bagi saya pribadi sebagai seorang yang bukan anggota Polri dan juga yang sehari-harinya tidak berkecimpung dalam dunia ilmu kepolisian untuk menyampaikan pidato ilmiah dalam forum yang sangat terhormat ini. Buat saya hal ini membuktikan adanya sikap yang terbuka dari pimpinan Polri terhadap masukan dari luar kalangannya sendiri. Sikap yang sungguh sehat ditinjau dari para Polri yang sedang mengarah kepada Optimasi dan Dinamisasi fungsinya dalam masa-masa mendatang.
Di samping itu, kehormatan yang diberikan kepada saya ini tentunya juga merupakan kehormatan bagi almamater tempat saya mengabdi yaitu Universitas Indonesia. Kehormatan bagi almamater ini kiranya sudah pada tempatnya mengingat hubungan antara Universitas Indonesia dan PTIK yang sudah tercatat dalam sejarah sejak dibawa pertama kali oleh almamater Prof. Dr. Dgoko Surono, SH.
Selanjutnya, kehormatan ini saya pandang juga sebagai kehormatan, bagi orang sipil yang awam dalam Ilmu Kepolisian. Tetapi mungkin justru keawaman inilah yang dituju oleh pimpinan PTIK waktu mereka meminta saya untuk menyampaikan pidato Dies ini. Nampaknya mereka sependapat dengan Socrates, filsuf Nunani Kuno (470-379 SM), yang menyatakan bahwa di dalam diri seorang yang paling awampun terdapat kebijakan-kebijakan yang perlu digali sedalam-dalamnya oleh para ilmuwan. (Fuad Hasan, 1973, 29)
Sadar akan segala kehormatan yang diberikan kepada saya ini, saya merasa bahwa saya harus memberikan yang terbaik dari diri saya yaitu sesuatu yang berasal dari bidang ilmu psikologi karena ilmu inilah yang menjadi bidang studi saya sejak saya menjadi mahasiswa pada usia 17 tahun ketika saya masih remaja-belia.
Niat untuk memberikan masukan dari bidang ilmu psikologi yang dipadukan dengan kebijakan Kapolri Jenderal (Pol) Drs. Moch. Sahoesi tentang arah kebijakan dan strategi Polri: pada 7 tahun mendatang (1986-1993), akhirnya melahirkan gagasan untuk memberi judul pidato Dies ini:
Peranan psikologi dalam rangka Optimasi dan Dinamisasi tugas-tugas Polri
Para Hadirin yang saya muliakan,
Beberapa tahun yang lalu di TVRI pernah ditayangkan film seri B.J., seorang supir truk yang berjuang melawan sherif-sherif yang jahat, kejam dan suka memeras. Selain itu pernah pula diputar di gedung-gedung bioskop film tentang seorang pria yang terpaksa mencari keadilan sendiri dengan menggunakan pemukul bola baseball, karena sherif setempat tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam memberantas penjahat (“Walkin Tall”). Sebuah film lain berjudul “Beretta” yang juga pernah diputer di Jakarta mengungkapkan petualangan seorang bekas anggota polisi yang karena kecewa terhadap korpsnya terpaksa mengundurkan diri kesatuannya dan meneragi sendiri penjahat-penjahat yang tidak bisa diberantasnya sewaktu ia masih menjadi anggota kepolisian.
Film-film tersebut di atas mengungkapkan bahwa polisi yang seharusnya berfungsi sebagai pelindung masyarakat, sebagai penegak hukum, bisa saja malah merugikan masyarakat yang seharusnya dilindunginya. Egon Bittner dalam bukunya “The Functions of Police in Modern Society” yang ditulis pada tahun 1980 pernah mengatakan: “Adalah bertentangan bahwa pekerjaan yang mengandung kekuasaan dan bisa mengadakan keputusan yang menentukan nasib seseorang, malahan berlangsung hidupnya, dipercayakan secara aman kepada orang yang tidak terdidik” (Hadisapoetro, 1987). Menurut hemat saya, bukan saja kurangnya pandidikan yang bisa menimbulkan penyalah gunaan kekuasaan di tangan polisi, tetapi juga kurang sempurnanya watak, sikap dan motivasi seseorang yang ditugasi sebagai polisi. Selain itu, masyarakat beserta seluruh tatanan dan pranatanya juga bisa menyebabkan pertimpangan fungsi polisi sebagai yang digambarkan dalam film-film tersebut di atas.
Bagaimana halnya dengan keadaan di Indonesia? Saya sendiri belum pernah menyaksikan atau mungkin tidak ingin adanya film Indonesia yang menggambarkan pertimpangan fungsi polisi, tetapi hal itu tidak berarti bahwa polisi Indonesia telah sempurna dalam menjalankan fungsinya. Ketidak puasan pada polisi pada hakekatnya terdapat pada setiap masyarakat, oleh karena sebagaimana halnya dengan profesi lain, dalam masyarakat ada saja harapan-harapan yang tidak terpenuhi oleh profesi yang bersangkutan. Kesenjangan antara harapan dan kenyataan itulah yang menimbulkan ketidak puasan masyarakat terhadap profesi tertentu.
Mengenai adanya kesenjangan antara harapan dan kenyataan terhadap profesi polisi antara lain di ungkapkan dalam Kertas Karya Parorangan Drs. S. Harsono Djojoadisoeprapto yang pada waktu itu adalah perwira siswa pada SESKC ABRI bagian Kepolisian Angkatan keVI. Dalam kertas karya tersebut ia antara lain mendata beberapa pola tingkat lalu polisi lalu-lintas (polantas) yang kurang sesuai dengan kedudukan dan perannya. (Harsono, 1979/1980, 47-50)
Temuan Harsono tersebut di atas ternyata didukung oleh hasil penelitian empirik yang saya lakukan sendiri pada tahun 1986. Penelitian yang menggali pendapat 75 orang pemakai jalan dari berbagai lapisan masyarakat tersebut menunjukan adanya pendapat tentang penampilan petugas Polantas yang kurang sesuai dengan yang diharapkan masyarakat (Sarlito W.S. dkk.,1986,25)
Fungsi polisi yang tidak terpenuhi sebagaimana di ungkapkan oleh penelitian-penelitian di atas antara lain disebabkan oleh kurangnya kemampuan teknis profesional dari anggota Polri dalam tugas-tugas opersional. Mohamad Nurzaman, perwira siswa PTIK, dalam penelitiannya terhadap sejumlah Bintara dan Tamtama polisi di tujuh Kodak/Kotabes/Kawiltabes/Koresta/Kores menemukan bahwa sekitar 50-60 dari responden tidak menguasai kemampuan teknis tugas Polri seperti dasar hukum, syarat dan cara pemenggilan seseorang, tindakan-tidakan bila yang dipanggil tidak di tempat dasar hukum, syarat-syarat dan prosedur penangkapan dan lain-lain (Moch. Nurzaman, 1982, 70-76)
Akhirnya perlu dicatat bahwa tidak kurang dari Kapolri sendiri, Jenderal Polisi Drs. Moch. Sanoesi yang telah mensinyalir adanya tingkah laku sementara anggota Polri yang tidak seperti yang diharapkan (Moch. Sanoesi, 1986 a, 28).
Tentunya tidak menjadi pretensi saya untuk menganjurkan upaya untuk mengilangkan sama sekali kesenjangan antara harapan masyarakat dan kenyataan yang ada. Saya yakin, polisi ideal ponchorello dalam film seri TV “Chips” hanya terdapat dalam angan dengan sutradara film saja. Masyarakat, apalagi yang modern, berubah dengan cepat dan tolak ukur menilai keberhasilan polisi pun berubah pasat. Tidak selalu polisi sebagai lembaga maupun sebagai perorangan dapat mengikuti perubahan-perubahan ini. Tidak kurang dari polisi London Mertopolitan yang terkenal selama 50 tahun sebagai polisi yang jujur, anti-kekerasan dan taat hukum, mulai menghadapi kesulitan pada pertengahan abad ini (Holdaway, 1979, 14).Tetapi bagaimanapun juga usa untuk memperkecil kesenjangan itu harus ada, oleh karena polisi mau tidak mau harus mendekati citra yang ideal sebagaimana didambakan masyarakat.
Untuk itulah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Moch. Sanoesi menginstruksikan arah kebijaksanaan strategi disimasi dan dinamisasi operasional dan pembinaan dan 1986-1993. Keberhasilan dari strategi tersebut akan senantiasa diukur “dengan kondisi keamanan dan ketertiban yang ada di sekitarnya” (Moch. Sanoesi, 1986, 3).
Permasalahan kita Semarang hádala: bagaimana sasaran yang telah ditetapkan dalam arah kebijaksanaan Kapolri tersebut dapat dicapai. Dalam dokumen itu sendiri (Moch. Sanoesi, 1986, 11) telah diuraikan beberapa strategi pencapaian sasaran optimal dan dinamisasi tugas Polri. Akan tetapi dalam nazca ini saya hanya akan menyoratinya khusus dari sudut pandang psikologi. Saya berpendapat bahwa banyak sekali yang dapat disumbangkan oleh psikologi, oleh karena psikologi pada hakekatnya hádala ilmu tentang tingkah laku, sedangkan berbagai strategi yang digariskan dalam arahan Kapolri tersebut di atas menuntut banyak perubahan tingkah laku dari semua pelaksana tugas kepolisian.
Para Hadirin yang saya muliakan,
Dalam masyarakat primitif, pelaksanaan keamanan dan ketertiban terletak di tangan kepala suku atau raja atau yang dituangkan dalam masyarakat yang bersangkutan. Dia memperoleh statusnya sebagai pemimpin masyarakat mungkin karena faktor keturunan, mungkin juga karena faktor kekuatan fisik atau kecerdikan akal atau semuanya sekaligus. Bagaimanapun juga ia oleh masyarakatnya dianggap sebagai orang yang mempunyai kelebihan-kelebihan tertentu dan karenanya dipercaya untuk memimpin. Ia yang membuat peraturan dan ia sendiri pula yang menjaga agar peraturan itu dilaksanakan. Kalau ada sengketa ia menjadi hakimnya, kalau ada kejahatan ia pula yang menjadi polisinya. Orang seperti ini bisa sewenang-wenang kalau ia menyalah gunakan kekuasaannya, akan tetapi bisa juga adil seperti Sultan Harun Al Rasyid dalam dongeng-dongeng Abu Nawas.
Tetapi dalam masyarakat yang modern, di mana sudah terjadi pembagian kerja yang lebih rumit, sudah terjadi berbagai lapisan dalam masyarakat, tumbuh pula beragam kelas dan kepentingan, maka kepemimpinan di tangan satu orang tidak lagi memadai. Kekuasaan dibagi-bagi antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Yang yudikatif inipun dibagi-bagi pula antara tugas kepolisian, kejaksaan dan kehakiman. Maka mulailah timbal lembaga kepolisian yang Sejas Kira-kira satu setengah abad yang lalu, dengan dirintis oleh Kepolisian di Inggris, mulai menemui bentuknya yang modern dalam masyarkat yang modern seorang kepala daerah tidak boleh lagi menangkap, mengadili atau menghukum seseorang tanpa melalui lembaga-lembaga yudikatif yang ada.
Secara repintas nampaknya memang mudah untuk merumuakan fungsi atau peranan polisis. Akan tetapi dalam kenyataanya banyak kesulitan yang dijumpai hanya untuk menetapkan rumusan yang baku saja. Hadisapoetro (1987) pernah mengumpulkan tidak kurang dari 11 rumusan tentang fungsi polisi yang satu sama lain jauh berbeda. Antara lain terdapat pernyataan Robert Sheehan (1979) yang menyatakan bahawa “the polici role is much too ambigious to become totally standardized”.
Khususnya untuk Indonesia, polisi mempunyai kedudukan yang khas dan karenanya juga mempunyai fungsi khas yang tidak dimiliki oleh kepolisian di beberapa negara yang lain. Kedudukan yang khas itu adalah termasuknya Polri dalam lingkungan ABRI sesuai dengan UU Pokok Kepolisian No. 13/1961 PS. 3.
Kedudukan ini berlatar belakang sejarah dan politik yaitu oleh karena menjelang dan selama revolusi fisik exponen-eksponen Polri berjuang bersama-sama rekan-rekan mereka dari angkatan bersenjata lainnya. Pasa bersatu ini dipandang perlu untuk dipertahankan terus untuk melanjutkan nilai-nilai yang ada semasa revolusi fisik tersebut.
Sebagai konsekuensi dari kedudukan yang khas ini Polri mendapat fungsi tambahan yaitu sebagai Bantuan Pertahanan/Banhan (Awaloedin, 1981, 12). Tetapi di samping konsekuensi yang memang direncanakan terjadi pula konsekuensi lain yang dapat dikatakan sebagai ekses, yaitu terjadinya penyimpangan dari fungsi polisi yang sesungguhnya. Tidak kurang dari Menhankam/Pangab sendiri yang mensinyalir adanya penyimpangan fungsi ini yang sesungguhnya. Tidak kurang dari Menhankam/Pangab sendiri yang mensinyalir adanya penyimpangan fungsi ini yang dikemukakannya dalam Rapim ABRI di Dilli pada tahun 1979.(Awaloedin, 1981, 11).
Berbeda dari TNI, tugas Polri lebih banyak bersifat individual. Setiap anggota Polri sering kali harus dapat membuat penilaian dan keputusan dengan cepat di tempat kejadian tanpa harus menunggu instruksi atasannya. Ini menuntut kualifikasi personil yang tinggi, sehingga dalam salah satu forum rapat Dewan Pendidikan dan Latihan Polri di awal 1986 di mana saya sendiri menghadirinya. Kapolri Jenderal Polisi Anton Soedjarwo pernah mengarahkan agar pangkat terendah pada satuan Polri adalah Sersan-dua kecuali untuk satuan-satuan Brimob dan Airad. Arahan ini untuknya dimaksudkan agar seorang polisi pada pangkat yang terendah masih mempunyai kualifikasi yang cukup baik (lulusan SLTA di tambah dengan pendidikan antara kepolisian) untuk melayani masyarakat. Masalah ini terasa sekali mendesak di kota-kota besar rata-rata sudah mencapai tingkat SLTP ke atas.
Khususan lain dari Kepolisian Republik Indonesia, adalah bahwa Polri merupakan kesatuan yang wewenangnya bersifat nasional. Ciri ini diadopsi dari sistem kepolisian Eropa-Kontinental (Kenney, 1964, 14) yang dibawa oleh pemerintah Hindia Belanda ke Indonesia. Pimpinan teknis dan komando seluruh jajaran Polri terletak di tangan Kapolri (UU No.13/1961. PS, 8) dan setiap pejabat kepolisian berwenang menjalankan tugas kepolisian di seluruh wilayah RI. (UU No. 13/1981, ps. 11/2).
Keadaan ini berbeda dari kepolisian di beberapa negara lain, khususnya yang dipengaruhi oleh sistem kepolisian Anglo-saxon. Di Amerika Serikat, misalnya berlaku ketentuan bahwa polisi umum adalah aparat pemerinyah daerah setempat. Dengan demikian satuan kepolisian di setiap wilayah bertanggung jawabnya ada kepala daerah masing-masing dan hanya berwenang melakukan tugas kepolisian wilayahnya sendiri: untuk tugas-tugas kepolisian yang sifatnya nasional ada badan-badan kepolisian tingkat federal, tetapi badan-badan itu tidak berfungsi sebagai polisi umum, lainkan merupakan satuan-satuan kepolisian khusus. Badan-badan kepolisian tinggi federal di Amerika dengan tugas-tugas khusus antara lain adalah FBI Jenderal Beurau of Investigation), DEA (Drug Enforment Agency) (PTIK, Diktat Perbandingan Sistem Kepolisian, 24)
Kepolisian Indonesia juga berbeda dari kepolisian di beberap negara Eropa-Kantinental, seperti antaranya berlaku di Perancis. Di mana terdapat beberapa organisasi kepolisian yang masing-masing mempunyai garis tanggung jawabnya sendiri (M. Faal, 1981, 59).
Pernyataan bahwa Polri merupakan organisasi kepolisian yang berlingkup nasional tentunya juga membawa konsekuensi tertentu. Konsekuensi positifnya adalah dengan adanya polisi yang sifatnya nasional, maka lebih mudah untuk menjadi keuntungan wawasan hukum secara nasional. Tetapi di pihak lain tidak jarang kinerja pejabat atau anggota kepolisian yang mengadapi kesulitan dalam menyelesaikan masalah-masalah setempat (lokal) karena adanya adat atau hukum setempat yang berbeda atau bahkan bertentangan dengan hukum nasional. Di pihak yang lain lagi, seorang kepala daerah (Gubernur, Walikota atau Bupati) seringkala juga menjumpai kesulitan untuk memanfaatkan bantuan kepolisian oleh karena tidak adanya garis komando langsung. Forum Muspida yang sifatnya hanya koordinitif (bahkan di beberapa tempat ada yang hanya bersifat konsultatif) seringkali dirasakan kurang bisa berfungsi secara efektif dan efisien.
Adapun secara singkat lingkup tugas dan fungsi Polri adalah sebagai berikut:
1. Lingkungan tugas pokok: a.sebagai alat negara penegak hukum dan pembina Kamtibmas. b.sebagai kekuatan sosial dan pejuang bangsa dalam rangka Dwi fungsi ABRI. 2. Lingkungan fungsi: a. fungsi pembinaan kekuatan meliputi: 1) Organisasi 2) Personal 3) Hubungan tata-kerja 4) Logistik 5) Keuangan b. fungsi penggunaan kekuatan meliputi: 1) Fungsi intelijen kepolisian 2) fungsi pembinaan masyarakat 3) fungsi kepolisian Preventip 4) fungsi kepolisian represip 5) fungsi sosial dan perjuangan bangsa 6) fungsi bantuan pertahanan (Awaloedin, 1981, 13-15)
Sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi tersebut di atas, Polri perlu memiliki berbagai kemampuan teknis, yang di antaranya mau tidak mau mengandung kemampuan di bidang psikologi. Bukan hanya karena tugas-tugas kepolisian itu sendiri yang memerlukan kemampuan khusus psikologi tersebut, tetapi juga oleh karena kondisi Polri di mana berlingkup nasional.
Tentunya bukan maksud saya untuk menganjurkan agar sendalam dan lengkap akan tetapi setidak-tidaknya angota Polri yang baik perlu mempunyai kemampuan untuk bertindak secara tepat dengan memperitimbangkan prinsip-prinsip psikologi yang paling dasar. Dengan demikian tidak terjadi lagi adanya anggota Polri yang menginterogasi dengan menggunakan kekerasan atau yang menghentikan kendaraan yang melanggar lalu lintas sedemikian rupa sehingga justru tambah memacetkan lalu-lintas.
Para Hadirin yang saya muliakan,
Dari rumusan GBHN 1983 tentang tugas dan fungsi Polri jelaslah bahwa tugas kepolisian bukan hanya menjaga kamtibmas untuk masyarakat, tetapi polisi harus melakukannya bersama-sama masyarakat. Dengan percatan lain, polisi harus mengikut sertakan masyarakat membimbing dan membina mereka agar mereka dapat menjadi keamanan dan ketertibannya sendiri. Dalam hubungan ini bidang tugas kepolisian jadinya bukan hanya terbatas dalam lingkup hukum saja, akan tetapi mau tidak mau juga harus meliputi bidang norma-norma yang lain. Hal ini sesuai dengan rumusan Dinas Litbang Mabes Polri mengenai hal tersebut (Dislitbang Mabes Polri, 1982, 3-4).
Akan tetapi masalahnya menjadi sulit bagi Polri, oleh karena yang bisa dikenakan sanki hukum hanyalah tindakan-tindakan kriminal dalam arti sempit, yaitu yang jelas melanggar norma hukum pidana. Tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma lain, tidak dapat dikenakan sanksi apa-apa walaupun juga mungkin mengancam atau mengganggu kamtibmas.
Tindakan yang tidak ada sanksinya jelas sulit untuk diatur, sesuai dengan hukum psikologi yang dikenal dengan nama Hukum Efek. Hukum ini secara singkatnya berbunyi bahwa setiap tingkah laku yang diikuti dengan ganjaran (hadiah, penghargaan, penguat politif) akan diperkuat atau diulang di kemudian hari, sedangkan setiap tingkah laku yang diikuti dengan hukum (denda, kritik, tahanan, penguat negatip) makinlama makin dihindari sehingga akhirnya menghilang sama sekali (Sarlito W.S., 1986, 93).
Tentu saja norma-norma lain yang non-hukum itu mempunyai sanksi-sanksi tersendiri, sehingga ia dapat tetap berlaku dalam masyarakat, akan tetapi yang memjatuhkan sanki adalah orang-orang atau badan-badan yang diakui oleh norma-norma itu sendiri. Seorang pastor Katolik, misalnya, boleh menjatuhkan saksi lepada umatnya atau orang tua berhak memarahi anaknya yng melanggar tata-krama rumah tangga, akan tetapi polisi tidak punya wewenang apa-apa dalam gereja Katolik maupun dalam rumah tangga seseorang. Dengan perkatan lain, polisi pada umumnya tidak mempunyai wewenang dalam lingkup norma-norma yang non-hukum Sulitnya, di banyak masyarakat, norma-norma hukum seringkali tidak idenyik dengan norma-norma yang non-hukum, bahkan kadang-kadang bertentangan.
Mengenai hubungan antara norma hukum dan norma non-hukum (kita sebut saja norma moral), digambarkan oleh seorang ahli kriminologi bersama G.P. Hosinagels sebagai: terdiri dari ada beberapa jenis (Hoefnagels,1973,86). 1. Seluruh norma hukum termasuk norma moral” Contah : norma perilaku seksual. Perkosaan merupakan pelanggaran hukum dan moral.Sebaliknya, perzinaan atara 2 orang yang Belem menikah adalah pelanggaran moral, tetapi tidak melanggar hukum. 2. Sebagai norma hukum termasuk norma moral: Contoh: Norma perkawinan. Perceraian pada orang kristen melanggar moral, tetapi tidak melanggar hukum. Perzinaan antara orang-orang yang sudah menikah melanggar hukum dan moral. Pernikahan gereja tanpa catatan sipil melanggar hukum tetapi tidak melanggar moral. 3. Norma hukum dan norma moral tidak ada kaitannya: Contoh :norma dalam bisnis. Memberkan suap dalam dagang tidak melanggar norma moral pedagang, tetapi melanggar hukum. Tidak dapat melever barang pada waktunya karena menunggu tanda tangan pejabat, tidak melanggar norma hukum, akan tetapi melanggar norma dagang (Manneheim, 1955, 21-22).
Atas dasar Kejumbuhan makna norma hukum dan norma moral lainya seperti telah diuraikan di atas, ada tentara ahli yang cenderung membatasi definisi kriminalitas dalam artinya yang sempit, seperti antara lain G. Nettler yang berpendapat bahwa syarat-syarat terjadinya kriminalitas adalah sebagai berikut: 1. No crime without law 2. No crime where an act is justified by law 3. No crime without intention 4. No crime without capacity or competente (Nettler, 1978, 34)
Dapatlah dimengerti bahwa kalau hendak memenuhi fungsi yang luas seperti telah digariskan oleh GBHN dan dirumuskan oleh Dislitbang Polri tersebut di atas, Polri akan banyak menghadapi kesulitan. Apalagi masalah kejahatan perundang-undangan atau peraturan dalam masyarakat, bukan pula hanya bersumber kepada ketidak tahunan masyarakat atau ketidak mampuan petugas, melainkan juga oleh karena adanya krisis nilai-nilai yang bersumber pada sikap rental yang tidak sehat. Hal ini dinyatakan dengan tegas oleh wakil presiden Umar Wirahadikusuman di depan Raket Gubernur/Bupati/Walikota se-Indonesian tanggal 22 Januari 1987 di Jakarta (Kompas, 23 Januari 1987).
Sinyalemen Wapres ini kiranya tidak dapat dipisahkan dari ciri-ciri kebudayaan politik Indonesia saat ini yang oleh Burhan Magenda digambarkan antara lain sebagai mempunyai tingkat konsensus yang rendah (Burhan Magenda, 1979, 29-39).
Rendahnya tingkat konsensus, tercermin antara lain dalam ketidak paduan antara norma hukum dan norma-norma lainnya. Ini jelas menyulitkan kedudukan Polri sebagai penegak hukum, misalnya jika sudah menyangkut norma politik dan kekuasaan. Menurut Manneheim 1955, 26), putusan hukum yang dapat memberi makna yang besar (yang efektif) adalah putusan yang sesuai dengan “collective consciente” (kesadaran bersama yang ada pada masyarakat). Hal ini sukar terjadi dalam masyarakat yang tak terintegrasi dengan baik pluralistik, banyak perbedaan selera, perbedaan pendapat dan sebagainya), oleh karena putusan itu mudah sekali keluar dari kaitannya (out of place) dengan norma sebagai masyarakat tertentu. Integrasi masyarakat merupakan condition sine gue non bagi petugas hukum agar ia dapat memperoleh kepercayaan penuh dari masyarakat seluruhnya. Demikian kata Manneheim selanjutnya.
Kesulitan lain yang dapat timbal adalah status Polisi sebagai ABRI. Dimulai dengan terbentuknya persamaan petugas polisi RI (P3RI) pada tanggal 12 Mei 1946, kesadaran anggota Polri sebagai alat perjuangan di samping sebagai alat negara penegak hukum diwujudkan dalam tindakan nyata (Memet Tanuwidjata, 1970, 70). Tindakan ini barlanjut selama revolusi fisik dengan penampilan peranan Polri dengan tugas pertahanan. Demikian itu terjadi oleh karena kenyataannya tugas pertama yang dihadapi Polri segera estela Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah melucuti senjata penjajah Jepang dan menghadapi pertempuran yang di timbulkan oleh pendaratan tentara sekutu yang dibononcengi penjajah Belanda. Kenyataan lain adalah bahwa ketika itu Polri merupakan satu-satunya kekuatan yang sudah bersenjata (Memet Tanuwidjaja 1970, 17-76).
Kedudukan Polri dalam ABRI yang berakar pada kenyataan sejarah ini, dalam keadaan sekarang telah menimbulkan banyak kesulitan dalam pelaksanaan tugas-tugas Polri sendiri sebagaimana telah diungkapkan dalam penelitian-penelitian yang telah diuraikan di atas. Kesulitan tersebut timbul oleh karena secara yuridis maupun secara psikologis, polisi juga seakan-akan tidak mempunyai wewenang terhadap anggota ABRI lanilla. Kalau hanya untuk pelanggaran ringan (misalnya pelanggaran lalu-lintas) polisi tidak bisa bertidak terhadap anggota ABRI lanilla (karena mereka ada dapat wewenang Polisi Militer), apalagi untuk pelanggaran-pelanggaran hukum yang lebih berat. Sebagai terlibatnya, banyak anggota ABRI yang membangkang atau bahkan melawan jika ditindak atau diperingatkan oleh polisi. Bahkan tidak jarang terjadi anak, isteri, malahan pembantu atau supir anggota ABRI berani melawan polisi dengan berlindung di balik kekuasaan ayah, suami atau majikannya.
Dari uraian di atas dapatlah disimpulkan bahwa dalam tugasnya sehari-hari, seorang anggota polisi arus berhadapan dengan:
1. Masyarakat yang pluralistik, berkonsensus rendah, di bupati oleh banyak perbedaan pandangan dan sikap mental. 2. Norma-norma hukum yang tidak terintegrasi dengan norma-norma lain. 3. Polisi Polri dalam ABRI yang secara yuridis atau psikologis kurang menguntungkan.
Menghadapi kenyataan-kenyataan ini maka akibat yang dapat terjadi adalah bahwa Polri jadi terlibat dalam konflik atau peran. Terhadap sesama anggota ABRI ia harus berperan lain dari para terhadap masyarakat biasa: dalam bertindak atas nama hukum ia dianggapkan berperang lain dari pada norma yang berlaku dari suatu masyarakat tertentu dan sebagainya. Salah satu bentuk konflik peran ini yang sifatnya eksesif adalah sebagaimana disebutkan oleh Kapolri, yaitu perkelahian antar anggota ABRI (Moch. Sanoesi, 1986ª, 7)
Para Hadirin yang saya muliakan,
Salah suatu kenyataan bahwa setiap pilisi adalah berusia biasa. Ada berbagai usaha para ahli untuk menerangkan apakah manusia itu, yang pada gilirannya akan menghasilkan berbagai teori pula. R. Descartes (1596-1650), seorang filsuf bangsa perang , pernah mendefinisikan manusia sebagai mahluk rasional, oleh karena pada dasarnya ciri khas manusia adalah bahwa ia berpikir (Sarlito W.S., 1986, 29). Seorang ilmuwan lain bernama E. Cassirer (1956) rumuskan manusia sebagai mahluk simbol (man is ananimal symbolicum), karena melalui kemampuannya untuk menyusun simbol-simbol, manusia mengembangkan eksistensinya (Sarlito W.S., 1986a, 21). Sedangkan Aritoteles menanamkan manusia sebagai animal intelective sehubungan dengan kemampuan manusia untuk menunda reaksinya karena ia mempunyai fungsi menemic (pengingat) (Sarlito W.S., 1986, 7-8).
Akan tetapi diantara definisi-definisi yang demikian banyaknya, saya cenderung untuk menyoroti definisi yang ada kaitannya dengan fungsi polri, yaitu definisi manusia sebagai mahluk social. Definisi seperti ini diajukan antara lain oleh Fuad Hassan, yang mengatakan bahwa: “… hakekat manusia ialah adanya dalam suatu kebersamaan (being in comunion) ( Fuad Hassan, 1974, 24).
Dalam naskahnya yang lain, Fuad Hassan berpendapat bahwa manusia sebagai pribadi berkembang atas dasar despondeo erqo sum (saya berrespons maka saya ada). Ungkapan ini sebagai titik tolak untuk memahami kekhususan cara manusia bergaul dengan realitas lebih cocok dengan kenyataan bahwa manusia adalah dialog (Fuad Hassan, 1982, 20-2).
Akan tetapi dalam hubungannya dengan lingkungan ini, bagaimana sikap manusia? D.J. Scneider mencatat adanya 2 macam pandangan para sarjana. Pandangan pertama disebut aliran Stoic berpendapat bahwa manusia pada dasarnya suka tolong-menolong. Pandangan kedua dinamakan aliran Epicurean, yang menyatakan bahwa pada dasarnya manusia suka menguntungkan diri sendiri, egoistik, hedonistik (Scneider, 1976, 30-31).
Tentu saja dua cara pandang yang berbeda ini membawa konsekuensi terhadap berbagai praktek dalam hubungan antar manusia. Pandangan Stoic merangsang paham-paham seperti kegotong-royongan yang kita kenal di Indonesia. Sedangkan pandangan Epicurean membawa konsekuensi yang sebaliknya. Thomas Hobbes, misalnya, percata bahwa peraturan dan norma-norma dibuat manusia untuk menjaga diri masing-masing dan gangguan manusia lainya. Dalam rangka melindungi kepentingan diri sendiri inilah justru manusian terpaksa mengadakan apa yang dinamakan oleh Hobbes sebagai “kontak sosial” (Sarlito W.S., 1986, 36).
Akan halnya pandangan mana yang akan diambil, tentunya itu tergantung kepada kita masing-masing. Akan tetapi di kalangan awam maupun di sementara ilmuwan tertentu ada kecenderungan pendapat yang sama dengan aliran Stoic untuk bangsa Asia (David Y.F.Ho, 1982, 228-235).
Masalahnya sekarang adalah bagaimana dengan manusia-manusia Indonesia sendiri? Bagaimana pula dengan munusia Indonesia yang kebetulan menyandang predikat polisi? Saya sendiri pada hakekatnya tidak cenderung untuk menggolong-golongkan manusia dalam tipologi yang manapun, termasuk tipologi Stiosm atau Epicureanism. Tipologi semacam itu mengundang bahaya penyederhanaan yang berlebihan, sehingga kita mungkin tidak melihat hal-hal tertentu yang sesuangguhnya pentung. Oleh karena itu saya cenderung kepada pendapat Gordon Allport bahwa setiap manusia itu pada dasarnya adalah pribadi-pribadi yang unik (Allport, 1961, ch, VII). Perkembangan pribadi manusia itu sebagai ditentukan oleh bawaan, dan sebagian lanilla oleh faktor-faktor dari lingkungan yang menyentuh indera orang yang bersangkutan sehingga menjadikan pengalaman. Dalam peristilahan Kart Lewin, wilayah-wilayah (Regions) dalam lapangan psikologi (psykological field) seseorang bertambah, berkembang, makin bervariasi karena pengalaman-pengalama yang didapatnya (Sarlito W.S., 1987, 49). Dengan demikian kombinasi faktor bawaan yang berbeda dengan pengalaman yang berbeda pula, akan menghasilkan kepribadian yang juga berbeda.
Tidak dapat disangkal lagi, manusia-manusia yang ke betunan menyandang predikat polisi juga berkepribadian unik. Akan tetapi berlainan dengan kelompok seniman, misalnya, di mana keunikan pribadi-pribadi itu justru harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk mendapatkan kreativitas yang tinggi, dalam organisasi seperti kepolisian yang dilandasi asas dan tujuan bersama, perbedaan individual ini perlu dikurangi sampai pada taraf tertentu sehingga organisasi itu sebagai kesatuan dapat memberikan pelayanan atau reaksi yang sama kualitasnya di manapun dan pada saat manapun, terlepas dari individu yang memberikan pelayanan atau reaksi tersebut.
Bagaimana telah diuraikan dalam bahasan terdahulu, Polri adalah organisasi yang mempunyai fungsi dan tugas yang cukup besar yang mengandung konflik antar peran. Oleh karena itu tidak dapat dielakan lagi, polisi yang baik pertama-tama harus mempunyai kepribadian yang matang. Tidak kurang dari sebuah panitia penelitian korupsi di kalangan kepolisian di Amerika Serikat (The Knapp Comisión) yang menyatakan bahwa faktor utama dari penyebab korupsi di kepolisian adalah faktor kepribadian (Blumberg, 1976, 1511).
Dari kepribadian yang matang ada bermacam-macam, antara lain seperti yang dirumuskan oleh Kohiberg, kematangan kepribadian diukur dari perkembangan moralnya. (Lickona, 1976. 4-5).
Antara lain untuk menakar kematangan pribadi adalah dengan menggunakan ciri-ciri kepribadia matang dan Gordon Allport (1961, Ch. VII). Ia mengatakan bahwa manusia yang matang kepribadiannya mempunyai ciri-ciri: 1. Extention of the self, 2. Self object ification, 3. Unifying philosophy of life,
Dalam rangka Unifying philosophy of life ini dan dalam ranka mewujudkan bentuk konkrit dari manusia-manusia yang oleh Fuad Hassan dinamankan Respondeorga sum, dalam tubuh Polri telah dirumuskan TRIBRATA yang telah ditetapkan sebagai etika atau pedoman hidup Polri Sejas tanggal 1 Juni 1955 (CH. Soedarto, 1985, 61).
Pendonan hidup Tribrata, kemudian dilengkapi dengan penderitaan karyat Catur Prasetnya pada tanggal 1 Juli 1960 yang pada hakekatnya merupakan pedoman pelaksanaan tugas polri sehari-hari. Tribrata itu sendiri juga dirinci ke dalam 17 butir pengamalan Kode Etika Polri, akan tetapi secara singkat ketika asas Tribrata itu dapat dirangkum dalam susunan ide yangberbudi Bhakti-Dharma-Waspada. Bagaimana besarnya tanggung jawab yang dibebankan kepada setiap anggota polri dengan adanya Tribrata ini tercermin dalam ikrar: saya sedia dan sanggup. Itulah ciri pokok pejuang profesional yang berkemauan dan berkemampuan berdasarkan nilai moral yang tinggi.
Kalau kita terjemahkan ciri pokok pejuang profesional tersebut dalam aspek-aspek psikologis, maka seorang pejuang profesional itu tentunya akan mempunyai profil psikologik sebagai berikut: Kecerdasan: a. Taraf kecerdasan harus tinggi setindak-tidaknya pada taraf rata-rata untuk Bintara dan di atas rata-rata untuk perwira (oleh karena adanya persyaratan ini, maka memang pangkat Tamtama kurang sesuai dengan fungsi dan tugas polri, kecuali pada satuan-satuan khusus seperti Brimob). b. Daya analisis dan daya síntesis yang cukup tajam untuk memungkinkannya mengamati dan memecahkan masalah dengan cepat dan tepat. c. Daya pemahaman sosial (sosial coprehension) yang tinggi agar polisi yang bersangkutan cukup peka dan cepat bereaksi terhadap kondisi sosial di lingkungannya. d. Daya imajinasi dan kreativitas yang cukup baik sehingga tidak terpaku pada kaída-kaidah yang baku secara kaku yang mungkin akan
Menyulitkannya dalam menghadapi masalah-masalah dadakan atau yang tidak lazim dijumpai.
2.Sikap kerja: a. Ketekunan dalam bekerja, tidak mengerjakan sesuatu dengan setengah hati, sebab ada kemungkinan suatu kesalahan akan berakibat fatal. b. Daya tanan fisik dan psikis yang tinggi, mampu mengerjakan tugas-tugasnya sampai tuntas, tidak cepat menyerah terhadap gangguan atau hambatan. c. Disiplin yang tinggi. d. Solidaritas terutama terhadap sesama rekan sejawat agar bisa mempertahankan rasa kesatuan, persatuan, kebersamaan dan kesetiakawanan. e. Dapat dipercaya, Jujuy, taat asas. 3. Kepribadian: a. Kepercayaan diri yang besar. b. Kemampuan untuk mengambil keputusan. c. Kemampuan persuasi (menyakinkan orang lain). d. Loyalitas: Setia kepada kesatuan dan atasannya. e. Konservatif: Setia kepada peraturan yang berlaku. f. Motivasi yang tinggi. g. Khusus untuk Perwira: Kepeminpinan.
Persoalan yang timbal Semarang adalah seberapa Juan anggota-anggota Polri yang sekang ada telah memenuhi ciri-ciri tersebut di atas? Menurut catatan yang saya peroles 40 kekuatan anggota Polri pada bulan Juli 1983 adalah Tamtama (Antón Soedjarwo, 1983,26).
Jika anggapan tentang ciri-ciri psikologik Polri yang telah diuraikan di atas dapat diterima, maka hampir 46 % dari kekuatan Polri yang berpangkat Tamtama itu kurang memenuhi syarat. Walaupun demikian tidak berarti bahwa 54 anggota Polri yang lanilla, yang berpangkat Bintara dan Perwira otomatis sudah memenuhi syarat.
Sumber dari permasalahan ini bisa berasal dari luar, yaitu misalnya oleh karena sistem seleksi dan program pendidikan Polri berikut pembiayaannya masih tergantung pada Dep. Hankam, sehingga hasilnya Belem sepenuhnya sesuai dengan pengembangan kekuatan personal Polri sendiri (Antón Soedjarwo, 1983, 28), atau disebebkan oleh proses entering pada Polri sendiri yang secara fisik, materill maupun moril tidak berlalu menggembirakan (Moch. Sanoesi, 1986a, 13).
Akan tetapi ditinjau dari sudut manusianya sendiri pun cukup banyak kendala yang perlu diatasi. Salah satu di antaranya adalah kenyataan bahwa anggota-anggota Polri berasal dari berbagai latar belakang sosial, termasuk yang dari golongan sosial menengahan rendah. Memasuki karir kepolisian, motivasi awal mereka adalah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer mereka terlebih dahulu. Karena kebutuhan-kebutuhan primer ini pada umumnya kurang dapat dipenuhi oleh Polri sendiri maka tidak mengherankan jira anggota-anggota Polri itu melakukan hal-hal yang tidak diharapkan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer mereka dahulu.
Jika kita tinjau dari teori Maslow tentang hirarki kebutuhan pada manusia, maka jelaslah bahwa hampir tidak ada calon polisi yang sejas awalnya berniat menjadi manusia Tribrata dalam hirarnya kebutuhan dari Maslow tergolong dalam jenjang yang tinggi, pada hal kebanyakan pemuda yang bermilat untuk menjadi polisi itu terdorong oleh kebutuhannya mencari pekerjaan, orang tuanya tidak mampu lagi membiayai sekolah anaknya (kebutuhan primer), atau cemas tidak diterima di perguruan tinggi, atau untuk memenuhi keinginan orang tuanya (kebutuhan akan keselamatan diri dan lain-lain, (A.H. Maslow, 1984, 41-42).
Yang sulit adalah bahwa untuk menjadi polisi yang berjiwa Trabrata, orang akan terbentur pada kebutuhan-kebutuhan primernya tersebut, sehingga mau kebutuhan-kubutuhan primernya tersebut, sehingga mau tidak mau timbulnya konflik intra personal yang oleh Kart Lewin dinamakan approach-avoidance conflict (Sarlito W.S., 1986, 44).
Para Hadirin yang saya muliakan,
Inti dari tugas polisi oleh serosa ekoinick dirumuskan sebagai terdiri unsur uyuitu bahaya dan kewenangan. Unsur bahaya membuat polisi cenderung selalu curiga, oleh karna suatu kejahatan atau pelanggaran hukum nisa terjadi sewaktu-waktu. Unsur kewenangan sewaktu-waktu bisa berubah-menjadi kesewenangan-wenangan yang pada gilirannya dapat menyebabkan polisi terisedir dari masyarakatnya (Blumberg, 1976, 82).
Tentunya citra polisi seperti ini bukanlah citra polisi Tribrata, akan tetapi Skolnick dalam tulisannya di atas, menyatakan bahwa citra polisi tersebut terjadi karena sifat tugas polisi itu sendiri, jadi berlaku di manapun. Semarang hal itu dikurangi? Bisakah dibentuk polisi yang waspada tetapi tidak curiga? Yang tahu akan kewenangannya tetapi tidak sewenang-wenang?
Faktor apakah yang dapat menimbulkan citra polisi yang simpatik itu? Menurut B.Locke & A. B. Smith, falta yang dimaksud adalah faktor pendidikan (Bluberg, 1986, 164). Mereka telah membuktikan bahwa makin tinggi tingkat pendidikan seorang polisi, makin rendah kecenderungannya untuk menampilkan sikap berkuasa. Dengan menggunakan alat pengukur nilai dari Rokeach, kedua peneliti itu mememukan perbedaan yang bermakna dalam nilai tentang kekuasaan, antara anggota-anggota polisi yang mengikuti kuliah atau lulus perguruan tinggi dari polisi-polisi yang tidak pernah mengikuti perguruan tinggi.
Oleh karena itu, tak dapat dielakkan lagi, pendidikan adalah memang mempunyai peranan penting dalam pembentukan sikap mental-polisi. Di Jerman Barat da di Jepang juga disebutkan bahwa persyaratan misal untuk anggota polisi dengan pangkat yang terendah yaitu “agen” (di Inggris: constable) adalah lulusan SLTA. Pendidikan dasar pembentukan minimal 1 tahun dan pendidikan-pendidikan selanjutnya terbuka bagi setiap orang yang berprestasi, sehingga setiap anggota polisi dari pangkat yang terendah punya kesempatan untuk mencapai pangkat yang tertinggi (PIKK, Perbandingan Sistem Kepolisian).
Sistem yang berlaku di Jerman dan Jepang itu jelas berbeda dari yang berlaku di Indonesia dalam hal-hal sebagai berikut:
Perbedaan lain adalah rasa pendidikan pembentukannya (pendidikan dasar, yang relatif singkat. Pendidikan SECABA POL yang perlaku Semarang adalah 9 bulan dan sebelumnya malah hanya 6 bulan. Baru dalam Rekordik 1987 ini diusulkan memperpanjang masa didik SECABA menjadi 11 bulan. Dalam masa didik yang singkat itupun tidak seluruhnya waktu dicurahkan untuk pendidikan keterampilan teknis kepolisian/kesabharan. Dalam rancangan kurikulum pendidikan Bintara yang disusun oleh Direktorat Pensdidikan Males Polri, diberlakukan humus 3:7:1, situ 3 bulan khusus untuk wajib dasar keprajuritan ABRI, 7 bulan kurikulum kesabharanan dan 1 bulan latihan kerja.
Dari kurikulum tersebut di atas perlu dipertanyakan apakah masa didik yang 11 bulan itu cukup memadai untuk mencapai kemampuan-kemapuan yang dipersyaratkan itu? Mata pelajaran utama (bela diri, menembak, police hazard, penjagaan, poutroli, teknis, lantas dan lain-lain) hanya dibarikan sejumlah 1030 jam pelajaran, tidak sampai 50 dari jumlah seluruh jam pelajaran yang tersedia yaitu sejumlah 2250jam. Di pihak lain, mata-mata pelajaran pelengkap seperti bahasa Inggris hanya diberi jatah 20 jam pelajaran dan mata pelajaran dasar seperti kependudukan hanya mendapat jatah 6 jam.
Jelaslah bahwa kurikulum ini maíz memerlukan pemikiran dan pengembangan lebih lanjut, walaupun mesti diakui bahwa hal tersebut tidak dilakukanm antara lain karena keterikatan Polri pada ABRI sehingga sejumlah cukup besar jam pelajaran harus di gunakan untuk pendidikan ke- ABRI-an yang tidak selalu terkait langsung dengan tugas-tugas sehari-hari Polri Sendiri.
Kendala lain yang mungkin menghambat pengembangan kurikulum tersebut adalah apa yang dinamakan oleh Harsya, Bachtiar Harsya W. Bachtiar sebagai budaya birokrasi, yaitu “seperangkat kepercayaan, pengetahuan, nilai, aturan dan simbol-simbol pengungkapan perasaan yang mempertahankan struktur sosial yang bersangkutan” (H.W. Bachtiar, 1982, 83).
Meskipun demikian, rencana kurikulum pendidikan calon bintara 1987 ini tetap dapat dipandang sebagai kemajuan jika dibandingkan dengan kurikulim-kurikulum sebelumnya yang bermasa didik lebih singkat lagi dapatlah dibayangkan bagaimana kualitas anggota-anggota polri yang sekarang bertugas di lapangan, pertama pada pangkat Tamtama dan bintara yang memerlikan hasil didik kurikulum masa lampay.
Usaha-usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan yang sudah dilakukan polri tentunya tidak terbatas pada pengembangan kurikulum, melainkan juga di bidang pembinaan dan pengaduan tenaga instruktur, dosen dan guru. Hal ini antara lain dapat dilihat dalam beberapa surat keputusan kepolri seperti SKEP 27/I/1981 tertanggal 25 Januari 1982 tentang pembinaan tenaga pengajar polri dan SKEP 69/II/1982 tertanggal 22 Februari 1982 tentang pemberian tunjangan jabatan kepada tenaga pengajar polri.
Tetapi bagaimana baiknya sistem pendidikan, kualitas manusia-manusia yang dihasilkan tidak akan dapat dilepaskan dari kualitas calon-calon anggota polisi yang direkrut dan sistem pembinaan selanjutnya. Pada hakekatnya seleksi, pendidikan dan pembinaan personal merupakan suatu sistem yang utuh Moch. Sanoesi, 1986, 18). Di sinilah ilmu psikologi sebagai ilmu tentang tingkah laku dapat memberikan peran yang besar.
Para Hadirin yang saya muliakan,
Psikologi secara harafia bererti ilmu jiwa, sebab psikologi berasal dari kata-kata Yunani Kuno: Psyche dan logos, yang masing-masing berarti jiwa dan ilmu.
Ketika masalah jiwa dibicarakan untuk pertama kalinya oleh para filsuf di Yunani beberapa ratus tahun sebelum Masehi, memang jiwa ini masih mengandung pengertian yang sangat abstrak. Tetapi dengan berkembangnya ilmu pengetahuan empirik, psikologi juga dituntut untuk menjadi ilmu yang empirit pula. Maka sejak itu obyek studi psikologi bukan lagi jiwa yang abstrak melainkan tingkah laku, yaitu tindakan-tindakan baik yang nampak mata maupun yang tidak (misalnya berpikir, merasa dan sebagainya) yang dianggap sebagai cermin jiwa tetapi dapat dipelajari secara nyata, dapat diukur, dapat dieksperimenkan sejak itu pula definisi psikologi bukan lagi ilmu jiwa, tetapi menjadi ilmu tentang tingkah laku manusia dalam hubungannya dengan lingkungannya. (Sarlito W.S. 1986, 15-67).
Kembali kepada perbincangan kita tentang polisi, maka sebagai manusia polisi itu juga bertingkah laku. Tingkah laku itu terjadi baik dalam posisi polisi itu sebagai mahluk dialogi, maupun dalam kedudukannya sebagai orang yang dengan segala kemampuannya harus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tingkah laku polisi, sebagaimana tingkah setiap individu yang lain, merupakan aksi atau reaksi terhadap masyarakat sebagai keseluruhan yang juga bertingkah laku. Maka psikologi sebagai ilmu tentang tingkah laku dapat berperan dalam pelaksanaan tugas polri sedikitnya dalam empat hal: 1. Membantu proses seleksi calon anggota Polri sehingga dapat diperoleh calon-calon yang paling mendekati persyaratan yang sudah ditetapkan. 2. Mendidik dan membentuk sikap-mental polisi sehingga mampu menjadi orang yang bersikap-mental Tribrata. 3. Mempelajari tingkag laku (anggota) masyarakat, sehingga memudahkan tugas Polri dalam mengenali, meramalkan dan mengatasi berbagai masalah yang mungkin ditimbulkan oleh tingkah laku (anggota masyarakat tersebut). 4. Pimpinan dan Konsuling untuk anggota Polri dan keluarganya dalam rangka meningkatkan daya guna dan fungsi tugas masing-masing.
Adapun penerapan psikologi yaitu suatu ilmu yang berasal dari Barat dan usianya relatif masih muda, tidak dapat dilepaskan diri kebudayaan masing-masing negara. Untuk Indonesia, pada saat ini menurut hemat saya perkembangan psikolognya baru mencapai taraf translation and modelling di mana psikologi mulai dikenal luas, jumlah ahli dan mahasiswa psikologi meningkat, buku-buku asing diterjemahkan dan dilakukan, penelitan-penelitaan dengan modal-modal Earat. Tetapi berikutnya yang akan terjadi adalah indigenization period (pengembangan konsep-konsep baru yang orisinil dari kebudayaan yang persangkutan dan integration period (psikologi berkembang dengan identitasnya sendiri tanpa meninggalkan konsep-konsep dan logika Barat) (Azuro, 1984, 45).
Oleh karena psikologi di Indonesia masih dalam tahap translation and modelling, kita masih harus tergantung pada teori-teori dari Barat di negara-negara Barat, dikenal beberapa aliran antara lain yang terkemuka ada 3 jelas yaitu: Psikologi Rangsa-Balas, Psikologi Kognitif dan Psikologi Dalam (Psikoanalisis) (Sarlito W.S., 1986).
Dalam periode translation and modelling yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, perkembangan teori yang sudah demikian maju di Barat dapat kita manfaatkan sebaik-baiknya. Masalahnya tinggal bagai mana kita akan memanfaatkan kemajuan ilmu yang sudah tersedia itu.
Menyadari pentingnya memanfaatkan psikologi untuk kepentingan tugas-tugas kepolisian, pimpinan Polri sudah mengeluarkan SKEP 09/1984 tertanggal 30 Oktober 1984 yang menggariskan tugas-tugas Sub-direktorat Psikologi pada Mabes Polri yang intinya adalah seperti yang sudah diuraikan di atas.
Tentunya keempat peranan psikologi dalam kepolisisan seperti tersebut di atas belum merupakan keseluruhannya fungsi psikologi yang dapat disumbangkan kepada kepolisian. Kalau kita perhatikan betapa banyaknya cabang ilmu psikologi yang ada maka banyak sekali yang dapat disumbangkan oleh psikologi kepada Polri. Di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia saja terdapat 6 jurusan yaitu: Psikologi Sosial, Psikologi Klinis, Psikologi Industri dan Organisasi, Psikologi Umum dan Eksperinental, Psikologi Perkembangan dan Psikologi Pendidikan. Kalau kita menengok ke Amerika Serikat masih jauh lebih banyak cabang yang ada (dalam Amerika Psychological Assosiation terdapat lebih dari 40 divisi) antara lain: Military Psychology, Rhabilitation Psychology, Community Psychology, Hukanistic Psychology, Psychology of Women, Psychology and law, Psychological Studies of Lesbian and Gay dan sebagainya (APA, 1984, 32-33).
Para Hadirin yang saya muliakan,
Yang menjadi masalah sekarang adalah bagaimana kita bisa mendorong peningkatan peran psikologi dalam Polri. Di Mabes Polri memang terdapat Subdit Psikologi dan di setiap Polri terdapat posisi yang serupa. Akan tetapi jumlah personil yang ada masih sangat jauh dari memadai, apalagi belum setiap Polri mempunyai tenaga psikologi. Akibatnya hanya sebagaian kecil tugas Subdit Psikologi sebagaiman ayang telah ditetapkan dapat terpenuhi.
Oleh karena itu mel: alui forum ini saya ingin menghimbau rekan-rekan sejawat, para psikolog, unruk tidak segan-segan membantu pihak Polri bilamana pun tenaga kita diperlukan. Bagi sejawat Sarjana Psikologi yang baru lulus, saya himbau untuk tidak segan-segan memilih kepolisian sebagai bidang karir anda, dan sebab bidang ini juga penuh tantangan sebagaimana bidang-bidang lainnya. Dan siapa lagi yang akan membesarkan dan menjayakan kepolisian kita, kalau bukan kita sendiri?
Kepada pihak pimpinan Polri sayapun menghimbau untuk tidak segan-segan mengajak bekerja lembaga sama kepada para psykolog yang terbesar di berbagai lembaga maupun, organisasi. Mereka bekerja di fakultas-fakultas psikologi, di berbagai departemen pemerintahan, di biro-biro konsultasi psikologi swasta di perusahaan-perusahaan swasta dan sebagainya. Kerja sama juga bisa diadakan langsung dengan ikatan profesi kami yaitu ikatan Sarjana Psikologi Indonesia.
Langkah lain yang bisa saya sarankan melalui forum ini adalah mendidikan tenaga-tenaga Polri sedemikian rupa agar setiap anggota Polri mempunyai kemampuan hubungan Antar Manusia (HAM) yang maksimal. Selain itu hendaknya Polri mempunyai sejumlah personil Polri tertentu yang sebelah diberi latihan tertentu dapat melaksanakan tugas-tugas ke-psikologi-an tertentu seperti melaksanakan penelitian, memberikan latihan HAM dan sebagainya.
Akhirnya, sebelum saya menutup pidato saya ini, saya ingin mengucapkan rasa terimakasih saya yang sebesar-besarnya kepada Kepolri Jenderal Polisi Drs.Moch. Sanoesi dan Gubernur PTIK Mayor Jenderal Polisi Drs. Soedarto seria Dekan PTIK Prof. Dr. Harsya. W. Bachtiar dan wakil Dekan PTIK, Mayor Jenderal Polisi (Purn) Drs. Hadi Sapoetro beserta seluruh stafnya atas kepercayaan yang telah diberikan kepada saya.
Semoga sumbang-saran saya yang tidak berharga ini bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada Polri pada khususnya dan masyarakat, negara dan bangsa pada umumnya.
Dirgahayu PTIK, Dirgahayu Kepolisian Republik Indonesia.
Jakarta, 17 Juni 1987
Dr. Sarlito Wirawan Sarwono Lektor Kepala/Kepala Jurusan Psikologi Sosial, Universitas Indonesia. (NIP 130440955).
DAFTAR KEPUSTAKAAN <!-- /* Font Definitions */ @font-face {font-family:Verdana; panose-1:2 11 6 4 3 5 4 4 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:swiss; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:536871559 0 0 0 415 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:""; margin:0in; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-language:AR-SA;} @page Section1 {size:8.5in 11.0in; margin:1.0in 1.25in 1.0in 1.25in; mso-header-margin:.5in; mso-footer-margin:.5in; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} -->
APA (American Psychological Association), 1984: APA MONITOR, Washington D.C.
APA, 1987: APA MONITOR, washington D.C. Febr.
Allport,G.W., 196 , Personality, a psychological interpretation, Henry Holt & Co., New York.
Anton Soedjarwo, 1983: Naskah lengkap Laporan Komando, Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada Rapim ABRI 1983, Mabes Polri, Jakarta, 26-29 Sept.
Awaloedin,1981: Capita Selecta, ceramah-ceramah penting Kepolri, periode 1979-1981, Marbes Polri, Jakarta.
Awaluodin,1982: Laporan empat tahun pelaksanaan tugas Kepolri tahun 1978-1982, Marbes Polri, Jakarta.
Azuma ,H., 1984: “Psychology in a non-western country”, International Journal of psychology, North Halland, # 19.
Blumberg , A. S. (ed)1976: The ambivalent Force, The dryden Press, Hinsdale, 111.
Burhan D. Magenda, 1979: “Aspek-aspek keadilan sosial dalam kebudayaan politik Indonesia: Beberapa pendekatan teoratis”, Kebudayaan Politik dan Keadilan sosial, Ismid Hadad (ed), LP3ES, Jakarta.
Faal ,M., 1982: “Sistem Kepolisian dan pendidikan Kepolisian di Perancis”, Bhayangkara, # 02.
Fuad Hassan, 1973: Apologia, pidato pembelaan Socrates yang diabadikan oleh plato, Bulan Bintang, Jakarta.
…….,1974: Kita dan Kami, suatu analisa tentang modus daras kebersamaan, Bulan Bintang, Jakarta.
……., 1982: Respondeo Ergo Sum, makalah untuk seminar tentang manusia, Universitas Diponegoro, Semarang, 11-21 Oktober.
GBHN, 1983.
Hadi sapoetro, 1987: Peranan Pendidikan Polri dalam rangka tugas pokok penegakan hukum dan penertiban masyarakat, makalah pada seminar di Universitas Pancasila, Jakarta, 28 April.
Harsono Djojoadisoeprapro, S., 1979/1980: Etika Polisi Lalu-Lintas, Kertas Karya Perorangan, Sesko ABRI Pol.
Harsya W. Bachtiar, 1982: “Birokrasi dan Kebudayaan”, Bhayangkara, PTIK, # 03.
Ho David Y.F., 1982: “Asian concepts in Behavioral Science”, psychologia, # 25, 228-235.
Hoetnagels, G.P., 1973: The other side of criminology, an inversion of the concept of crime, Kluwer, Deventer, Holland.
Haldaway, S. (ed), 1979: The British Police,Sage Publications, Beverly Hills.
Kanney, John P., 1964: The California Police, Charles C. Thomas, Springfield, III.
Kompas, 23 Jan. 1987.
Lickona, Thomas (ed), 1976: Moral development and behavior, theory, research and social issues, Holt Rinehart &Winston, New York.
Mabes Polri, 1982: Himpunan Surat Keputusan Kepala Kepolisian R I. Jakarta.
……,1984: Struktur Organisasi Polri ,SKEP No. 09/1984, 30 Oktober.
Marbes Polri, Dinas Litbang, 1982: Kriminalitas dengan kekerasan di Indonesia dan Konsepsi penanggulangannya, makalah awal Polri dalam rangka seminar tentang kriminalitas dengan kekerasan di Jakarta, Pebr.
Mabes Polri, Direktorat Pendidikan, 1987: Konsep: Kurikulum Pendidikan Bintara Polisi Sukarela, Jakarta.
Manheim, H.: 1958: Group proble in crime and punishment, Routledge & Kagan Paul Ltd. London.
Maslow, A. H., 1984: Motivas dan Kepribadian, teor motivasi dengan berbagai hirarki kebutuhan manusia, PT Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta.
Memet Tanumidjaja, 1970:Almanak seperempat abad Kepolisian Republik ndonesia, Mabes Polri.
Muson, Howard, 1979: ”Moral thinking, can it be taught? Psychology to day, febr.
Nettler, G. 1978: Explaining orime, No graw hill N.Y.
Kartaman. Moh., 1982: Peranan dan pelaksanaan Pembinaan Mental ABRI terhadap anggota Polri dalam meningkatkan wibawa dan citra Polri, Skripsi PTIK, Jakarta. PTIK, tanpa tahun: Perbandingan sistem Kepolisian, Diktat.
Sanoesi, Moch, 1986: Arah kebijaksanaan dan strategi optimasi dan dinamisasi operasional & pembinaab Polri 1986-1993, Mabes Polri, Jakarta, 26 Juli.
.............., 1986 a: Amanat Pengarahan dan Penekanan Kapolri pada Rapat Pimpinan Polri 1986, Mabes Polri, Jakarta, 23 Sept.
Sarlito Wirawan Sarwono, dkk., 1986: Penataan dan cara-cara penanggulangan masalah lalu-lintas di Jakarta, laporan penelitian PT. Infoctar & Associates untuk Ditlantas Polda Jaya.
Sarlito Wirawan Sarwono, 1986: Berkenalan dengan tokoh-tokoh dan aliran-aliran Psikologi, Bulan Bintang, Jakarta.
.....................,1986 a: Pengantar umum psikologi, Bulan Bintang, Jakarta.
.....................,1987: Teori-teori Psikologi Sosial, Rajawali, Jakarta.
Knneider, D.J. 1976: Social Psychology, Addison Wesley Pul. Co., Reading, Mass.
Kedarto, H. Dkk., 1985: Pokok-pokok penjelasan dan pola pengembangan KODE ETIK Kepolisian Negara RI. PTIK, Jakarta.
|
| Last Updated on Friday, 02 July 2010 23:24 |